Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
Harmonisasi RPKPI Sanksi Denda dan Asta Cita16 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Vito Dharmawan Adilla | a. Bahwa Program Siaran “Deg-Degan” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; c. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 17, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau program siaran bermuatan kekerasan; d. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 31, Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi. |
Pojok Apresiasi
Riri Pratama Putri | Maaf sebelumnya Bapak/Ibu, saya tidak tau alamat email dari KPI dan saya tidak berhasil mencarinya di website ini. Jadi saya mohon bolehkan saya meminta email dari KPI untuk menyampaikan perihal saya menghubungi pihak KPI hari ini? Sebelumnya terima kasih Bapak/Ibu. |