Populer
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
kautsar al mubarok | ADUAN PROGRAM KOMISI PENYIARAN INDONESIA • Nama Stasiun Televisi ANTV • Nama Program Garis Tangan The Series • Waktu Tayang 23.30 WIB • Isi Aduan - Bahwa Program Siaran “Garis Tangan The Series” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 26 Maret 2023, memperlihatkan adegan kekerasan secara eksplisit yang dilakukan oleh suami kepada istrinya dengan cara menampar di rumah sakit di depan beberapa orang. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 17, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau program siaran bermuatan kekerasan; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/)3/2021 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 19 ayat (3), program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerkosaan dan/atau menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/)3/2021 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 23 ayat (1), program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri; |
Pojok Apresiasi
Mohamad Ariefiyanto | Hari ini tgl 08/03/2018, saya tanpa sengaja melihat acara insert pagi sekitar jam 06:00 wib yang dipandu oleh laki2 berjas hitam dan perempuan berbaju pink (saya tidak tahu namanya). Dan saat itu membahas tentang viral polisi yang memberhentikan sepeda motor yang mengangkut gulungan kain2, singkat cerita oknum polisi tersebut memberhentikan pengendara dan hendak menilang, tapi entah mengapa terjadi perdebatan sehingga oknum polisi tersebut membawa motor si pengendara sampai ingin meminta uang sebesar Rp. 150.000 kepada pengendara tersebut tanpa menilang surat2 kendaraan dsb.. Pertanyaan saya ?? kenapa host insert anda beropini kira2 : (mungkin motornya akan dijual oleh polisi, karena tidak dapat setelah meminta uang). saya yang bukan polisi saja merasa tersinggung oleh pernyataan ini..!! Alangkah baiknya tidak perlu beropini sendiri sehingga menimbulkan persepsi publik, dan pada akhirnya akan memperkeruh suasana, kita tidak mengetahui fakta2 di lapangan seperti apa, jika oknum polisi tersebut bersalah sudah ada Propam yang bisa membuktikan. Tidak perlu beropini sendiri. Surat serupa akan saya kirimkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Mabes Polri, sebagai bahan renungan kita bersama. |