Tgl Surat |
20 Februari 2014 |
No. Surat |
310/K/KPI/02/14 |
Status |
Penghentian Sementara |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
“Kuis Kebangsaan" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Kuis Kebangsaan” (selanjutnya disebut program kuis) yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada 9 Februari 2014 mulai pukul 16.51 WIB. Pada program kuis tersebut menayangkan isi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya, dengan melibatkan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah dideklarasikan oleh Partai Hanura, yaitu; Wiranto dan Hary Tanoesodibjo (WIN-HT) yang bertindak sebagai pemberi pertanyaan. Pembawa acara dalam siaran tersebut memulai kuis dengan cara menyatakan WIN-HT dan pemirsa di rumah yang menelpon wajib untuk menyebutkan password: Bersih, Peduli, Tegas yang merupakan tagline kampanye dari pasangan WIN-HT. Selain pada tanggal tersebut, KPI juga menemukan program yang sama yang ditayangkan hampir setiap hari, dengan melibatkan Calon Legislatif dari Partai Hanura. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3). Program kuis ini telah diberikan sanksi administrasi teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Teguran Tertulis Pertama No. 872c/K/KPI/12/13 tertanggal 5 Desember 2013 dan Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Sanksi Administratif Teguran Kedua No. 103/K/KPI/01/14 tanggal 24 Januari 2014. Kami juga telah melaksanakan tahap klarifikasi kepada Saudara pada tanggal 13 Februari 2014 di Kantor KPI Pusat. Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan program kuis, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 17 Februari 2014, KPI Pusat memutuskan: 1. Menjatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara untuk Program Siaran Kuis Kebangsaan sejak tanggal 21 Februari 2014 sampai dengan dilakukan perubahan pada program kuis tersebut; 2. Upaya perubahan program kuis sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan cara menghilangkan seluruh materi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya dengan menghilangkan penyebutan WIN-HT, tagline kampanye WIN-HT: Bersih, Peduli, Tegas, dan tidak melibatkan pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya, dalam hal ini calon anggota legislatif Partai Hanura, sebagai pembaca kuis; dan 3. Meminta kepada Saudara untuk melaporkan upaya perubahan sebagaimana dimaksud pada butir (2) kepada KPI Pusat, bila ingin segera menayangkan kembali program kuis tersebut. Kami meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif penghentian sementara ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|