Tgl Surat

27 Februari 2014

No. Surat

369/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Saatnya Kita Joget"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Saatnya Kita Joget” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 18 Februari 2014 mulai pukul 08.44 WIB.

Program tersebut menayangkan segmen yang membahas kehidupan pribadi artis Cut Tari, salah satu dari Host acara tersebut mengatakan “kita akan membahas fenomena artis yang udah nikah, selingkuh terus akhirnya cerai” tayangan tersebut juga membahas kasus video porno Cut Tari dan Ariel serta pria yang pernah menjadi selingkuhannya Cut Tari. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak dan norma kesopanan.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (2), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 huruf a, b, d, g dan h. Berdasarkan pelanggaran di atas. KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis

Kami meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.