Tgl Surat

27 Februari 2014

No. Surat

370/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Show lmah"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Show Imah” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 19 Februari 2014 pada pukul 15.16 WIB.

Program tersebut menayangkan rekaman video secara close up perkelahian antara Dewi Persik dan Julia Perez, dimana keduanya terlihat saling pukul, tendang dan cakar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, muatan kekerasan dan norma kesopanan.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 huruf a dan b, dan Pasal 43 huruf i. Berdasarkan pelanggaran di atas. KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis

Kami meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.