Tgl Surat

27 Februari 2014

No. Surat

365/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

“Metro Siang"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Metro Siang” yang ditayangkan oleh stasiun METRO TV pada tanggal 13 Februari 2014 pada pukul 12.37 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya, yaitu menampilkan atraksi dimana seorang penari menggorokan pedang ke pipi, lidah dan lehernya berulang-ulang secara close up, dan dilanjutkan oleh penari lain dengan membakar tangannya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak dan remaja, ketentuan jam tayang, serta program jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 22 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat(2) dan Pasal 40 huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas. KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Tayangan budaya seperti ini dapat ditayangkan dengan mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.