Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Khairul Mutahir | Iklan tersebut menyebut merknya "POCKY" secara penyebutan sangat mirip dengan alat kelamin wanita yg dalam bahasa kalimantan "PUKI". Hal tersebut didaerah kami tentu saja tidak etis untuk disebutkan karena mengandung unsur pornografi. Dampaknya anak-anak menjadi terkesan tidak sopan karena menyebutkan snack tersebut dengan bahasa PUKI atau alat kelamin wanita. Mohon untuk dapat dipertimbangkan lagi dalam hak siarnya atau jika perlu ganti nama. Terimakasih |
Pojok Apresiasi
Dwi E N | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional. |