Tgl Surat

23 September 2014

No. Surat

2214/K/KPI/09/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

FTV "Susu Sapi Bawa Jodoh"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran FTV “Susu Sapi Bawa Jodoh” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 21 Agustus 2014 pukul 11.49 WIB.


Program Siaran tersebut menayangkan secara eksplisit adegan bunuh diri seorang perempuan yang melompat dari jembatan ke sungai. KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan rentan ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a).  Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.