Tgl Surat

19 September 2014

No. Surat

2199/K/KPI/09/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Sinchan"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran "Sinchan" yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Agustus 2014 pada pukul 07.40 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menayangkan adegan Sinchan membuka celana dalam dan memperlihatkan pakaian dalam kepada teman-temannya. KPI menilai tayangan tersebut menampilkan perilaku yang tidak pantas serta dapat ditiru oleh anak-anak dan remaja.

Program kartun dengan kategori R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Muatan Sinchan menampilkan perilaku tidak pantas dan disiarkan secara masif dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologi remaja.

Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar meakukan evaluasi internal atas program ini serta memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja sehingga tidak lagi menayangkan adegan seerupa yang dapat mendorong anak-anak dan remaja belajar tentang perilaku/hal-hal yang tidak pantas.

Jika ingin menayangkan program tersebut, wajib meminimalisir muatan-muatan yang menampilkan perilaku yang tidak pantas serta senatiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.