Tgl Surat

22 September 2014

No. Surat

2210/K/KPI/09/14

Status

Edaran mengenai Muatan Program Siaran Sinetron dan FTV

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program Siaran


Deskripsi Pelanggaran

Melalui surat ini, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) berkewajiban untuk mengingatkan dan menegaskan kembali larangan menayangkan Program Sinetron dan FTV yang memuat hal-hal sebagai berikut:


1.      Adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di sekolah;


2.      Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan menghina/melecehkan orang lain;


3.      Adegan percintaan, bermesraan, berpelukan dan berciuman di dalam dan sekitar lingkungan sekolah termasuk menggunakan atribut sekolah (seragam sekolah) yang tidak sesuai dengan etika pendidikan;


4.      Adegan bunuh diri, percobaan pembunuhan, praktek aborsi/pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar nikah serta adegan pemerkosaan;


5.      Mistik, horror, dan/atau supranatural; dan


6.      Adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman beralkohol dan praktek perjudian.


Muatan-muatan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.