Pojok Aduan
Cahyo Baroto | 4. Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Thd tayangan FAJAR SADBOY yg masif di tv tv https://youtu.be/OiNjJ2knzFs ini link acara RCTI |
Pojok Apresiasi
Dwi Santoso | Terimakasih kepada KPI selaku regulator penyiaran televisi di Indonesia atas membiarkan Raisa sebagai membawa doa berbuka puasa di SCTV. |