Tgl Surat

31 Juli  2012

No. Surat

469/K/KPI/07/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans7

Program

Siaran "John Lenong"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 22 Juli 2012 pukul 01.30 WIB menayangkan adegan yang melecehkan orang dan/ atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu dan melanggar norma kesopanan. Adegan-adegan tersebut terjadi pada saat seorang talent perempuanmengati seorang talent pria berwajah asing, dengan ucapan, "muka kayak kangguru" dan dilanjutkan dengan, "Ia pasti ikut pertukaran pelajar dengan hewan." Selanjutnya seorang talent perempuan berkata kepada talent lain yang berkacamata hitam denga ucapan: " Lu udah item, pake kacamata item, tambah gelap." Kemudian, ditemukan juga adegan Olga mengatai seorang tukang bakso. "Mukanya kayak ampas kopi".

Selain itu pada tanggal 23 Juli 2012 menayangkan adegan seoarang ibu memasukkan uang ke bagian dadanya dan dilanjutkan adegan Olga hendak melongok ke bagian dada tersebut. Selanjutnya, ditayangkan ucapan tokoh Bapak, "Jangan lu longok dong...babe aja udah lama ngga melongok". Pada program juga ditayangkan tokoh Bapak mengatai istrinya, "gila".

Kemudian pada tanggal 24 Juli 2012 ditayangkan ucapan seorang yang menyebut Hansip dengan "laler ijo". Selanjutnya, tokoh Buyung dikatai dalam pantun dengan ucapan, "Mukanya kayak pantat panci".  Dan Olga mengatai Malih dengan ucapan, "Emang bapak bisa melihat? kan kealingan gigi?" Selanjutnya Malih mengatai Buyung dengan ucapan, "item".

Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2012, ditayangkan adegan Buyung menyebut Malih bawa "pacul dua". Selanjutnya tokoh preman mengatai malih dengan ucapan, "bibirnya kemana-mana".

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, perlindungan anak, norma kesopanan, dan penggolongan program siaran.

Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf c, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.