Tgl Surat

1 Agustus 2012

No. Surat

472/K/KPI/08/12

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program

Siaran  Iklan  "Standard Chartered"

Deskripsi Pelanggaran

Iklan yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi tersebut dinilai tidak memperhatikan larangan mengenai ketentuan siaran iklan. (di antaranya iklan tidak boleh menampilkan adegan ciuman bibir) serta perlindungan kepada anak-anak dan remaja. Pada iklan ditemukan penayangan adegan seorang laki-laki dewasa yang berciuman bibir dengan anak perempuan. Tindakan penayangan adegan tersebut diberikan peringatan tertulis oleh KPI Pusat yang bertujuan agar melakukan evaluasi internal pada program degan cara melaukan editing pada adegan yang dimaksud.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.