Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Aprilia Risqi Cahyani | 1.Program Siaran Jurnalistik “Kabar Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 12 Mei 2022 pukul 05.00 WIB menampilkan pemberitaan terkait “Penculikan 3 bocah oleh pria tidak dikenal yang mengaku sebagai polisi" Di pesanggrahan jakarta utara 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. |
Pojok Apresiasi
??? | Selamat pagi ketua KPI yang terhormat, mohon ini masalah saya yang belakangan ini saya dipaksa bapak supaya mau nonton channel MVP TV setan ini, dan aku mengajukan laporan supaya channel MVP TV ini dibubarkan saja. saya sudah marah dan bosen sama spam video MVP TV di YouTube. dan lebih baik lagi adalah dengan mencabut izin siaran digital nya MVP TV dan menutup siaran MVP TV tersebut supaya masyarakat bisa hidup bahagia. |