Populer
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Ifadatuz Zakia | Program berita “Kompas pagi” yang ditayangkan oleh stasiun kompas tv pada tanggal 8 mei 2022 pukul 06:00 WIB menampilkan pemberitaan terkait “Sadis, tak mau diajak menikah, seorang perempuan ditemukan tergeletak dengan leher tersayat” di kawasan Gunung, Padalarang, Bandung Barat, Dalam pemberitaan tersebut memuat identitas keluarga korban (wajah dan nama kakak korban). berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Serta berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual serta keluarganya keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan dan keluarganya. |
Pojok Apresiasi
??? | Selamat pagi ketua KPI yang terhormat, mohon ini masalah saya yang belakangan ini saya dipaksa bapak supaya mau nonton channel MVP TV setan ini, dan aku mengajukan laporan supaya channel MVP TV ini dibubarkan saja. saya sudah gak kuat sama spam MVP TV di sosmed. |