Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Firmansyah Nugroho Nurokhman | Pada program Realita pada segmen 1 dengan judul isi berita "Geng Motor Serang Polisi", dinilai telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang Program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya. Pada isi program pemberitaan terkait "Geng Motor Serang Polisi" memuat identitas korban ( wajah ) beberapa pelaku remaja yang berhasil ditangkap. Tampilan wajah pelaku penyerangan tersebut tanpa disamarkan dan dinilai telah melanggar aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran mensamarkan wajah terkhususnya remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya. Aturan ini ada pada BAB X tentang "Perlindungan Anak", bagian pertama tentang "perlindungan Anak-anak dan Remaja" Pasal 15 Ayat 3. Pensamaran identitas ( wajah ) pelaku diperlukan dengan menimbang persoalan keamanan identitas pelaku dan dampak terhadap keluarga pelaku di lingkungan masyarakat. Saya berharap pada program berita Realita di stasiun TV iNews dapat melakukan perbaikan dan menjadikan siaran lebih baik. |