Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “The Blusukan” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 28 Februari 2015 pukul 19.23 WIB.
Program tersebut menayangkan perbincangan antara Raffi Ahmad dan Kiwil terkait masalah perselingkuhan dan perceraian yang melanda rumah tangga Kiwil dengan Megi Wulanda. Dalam program tersebut Kiwil tidak mengetahui bahwa dirinya sedang direkam dan disiarkan secara live. Hal tersebut dapat dilihat melalui keterangan yang tertera pada layar yaitu “Kiwil tidak mengetahui kalau sudah on air”. Tanpa diketahui Kiwil, Megi ternyata datang saat segmen tersebut sehingga terjadi perseteruan antara Kiwil dan Megi yang ditayangkan secara live. KPI Pusat menilai muatan terkait masalah pribadi tidak layak untuk disiarkan dalam program klasifikasi R. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan remaja, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 32 serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a,b,c,dan d, serta Pasal 15 ayat (1) serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|