Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Dessy Nur Eka Sari | Program televisi "Kisah Viral" yang tayang di Gtv pada pukul 17.00WIB ini banyak menimbulkan kontroversi. Mulai dari tayangan kurang mendidik serta pernah tersangkut masalah pelanggaran privasi dari video yang dikutip. Tayangan Kisal Viral ini berisikan video-video yang diambil dari platform Tiktok. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 Ayat (1) disebutkan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Dan menurut saya tayangan ini tidaklah memberikan edukasi yang mumpuni, serta rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran privasi terhadap isi video. |