Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
DESWANTO PUTRO PANGESTU | Pada siaran berita tersebut ditampilkan aksi kekerasan, dan hal tersebut tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pada Bab II Pasal 3 yang berbunyi "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskankehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia." Selain itu di siaran tersebut tidak sesuai dengan Bab III Pasal 36 ayat 5 poin b yang menjelaskan isi siaran dilarang menonjolkan kekerasan |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Program TV Harus Hilangkan Seperti: - Raffi,Billy & Friends(TransTV) - Pagi-Pagi Pasti Happy(TransTV) - Adit Sopo Jarwo(MNCTV) - Upin & Ipin(MNCTV) - Kun Anta(MNCTV) - Tendangan Garuda(MNCTV) - FTV Hidayah(MNCTV) - FTV Dongeng(MNCTV) - Seleb On News(MNCTV) - Rumah Mamah Amy(MNCTV) - Azab(Indosiar) - Masha & The Bear(antv) - Shiva(antv) - Oh Mama Oh Papa(antv) - Pesbukers(antv) - Karma Baik The Series(antv) - Cermin Kehidupan(Trans7) - Terserah Yang Di Atas(Trans7) - Animaniax(Trans7) - Selebrita Pagi(Trans7) - Selebrita Siang(Trans7) - Seleb Expose(Trans7) - SpongeBob Squarepants(GTV) - Power Battle Watch Car(GTV) - Obsesi(GTV) - Obsesi Insight(GTV) |