Tgl Surat

11 April 2017

No. Surat

196/K/KPI/31.2/04/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

Selebrita Siang”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Selebrita Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 20 Maret 2017 pukul 11.17 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan pemberitaan terkait pelecehan seksual dengan menyebutkan identitas anak yang menjadi korban tersebut yakni Tegar Septian. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal15 Ayat (3) SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan dan kesempatan perbaikan internal atas program tersebut.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudari diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPITahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudari. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.