Tgl Surat

11 April 2017

No. Surat

198/K/KPI/31.2/04/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun Televisi

I-NEWS TV

Program Siaran

Jurnalistik “iNews Malam”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “iNews Malam” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 22 Maret 2017 pukul 20.40 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan ungkapan kasar dan makian yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menayangkan berita tentang kisruh ojek online dan supir angkot yang secara samar memuat kata-kata kasar, yakni “bangsat” dan “anjing”. Hal ini tidak layak untuk ditayangkan dan berpotensi melanggar Pasal 24 SPS KPI Tahun 2012 yakni larangan program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian secara verbal. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.