Tgl Surat

11 April 2017

No. Surat

192/K/KPI/31.2/04/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun Televisi

SCTV

Program Siaran

“Berkah Cinta”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Berkah Cinta” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 27 Maret 2017 pukul 21.05 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan adegan perkelahian secara intens. KPI Pusat menilai hal ini berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan.

Perlu diketahui, kami juga menemukan adegan perkelahian dengan potensi pelanggaran serupa pada rentang waktu tanggal 11 sampai dengan 25 Maret 2017. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.