Tgl Surat |
11 April 2017 |
No. Surat |
193/K/KPI/31.2/04/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Opera Van Java” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Opera Van Java” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 23 Maret 2017 mulai pukul 20.19 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran tersebut menampilkan kata-kata candaan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu, yakni “dasar kuda nil”, “gue gak berani lawan minion!” dan “ini Dewi Gita, ini diesel”. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena berpotensi ditiru khalayak remaja dan melanggar Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 37 (4) huruf a SPS. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Selain itu, pada tanggal 31 Maret 2017 pukul 21.37 WIB, Program Siaran tersebut menampilkan muatan candaan (kepada perempuan bertubuh gemuk), yakni “keren lu, yang lu peluk langsung kapalnya!”. KPI Pusat menilai kalimat tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena berpotensi merendahkan orang dengan kondisi fisik tertentu. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudari diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat peringatan ini menjadi perhatian saudari. Terima kasih. |