Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Adrian Bagaskara Harya Putra | Pada episode di tanggal 15 April itu, terdapat adegan dimana tokoh pria sedang berkelahi dengan pria lain untuk menyelamatkan seorang wanita. terlihat tangan salah seorang tokoh pria berdarah (tanpa disensor). Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 23 P3SPS poin B yang menyebutkan bahwa program siaran dilarang menampilkan bagian tubuh yang berdarah-darah. Selain itu, program ini bertema fantasi dimana sang tokoh memiliki kekuatan supranatural. Tercantum juga bahwa klasifikasi yang diberikan untuk program ini adalah klasifikasi R(+13), dicantumkan dalam P3SPS pasal 37 ayat 4 poin b, bahwa program yang memiliki klasifikasi R tidak boleh menampilkan tayangan yang mendorong remaja untuk mempercayai hal-hal supranatural. |
Pojok Apresiasi
Rahmat Widodo | Mungkin aduan yang saya sampaikan,sudah seringkali dibuat oleh masyarakat lain. Yang intinya,mempertanyakan tentang penyikapan KPI tentang tayangan dan mars partai tertentu. ... Dan intinya,saya bertanya, Apakah boleh, Menayangkan iklan atau pemberitaan kegiatan partai??? Sedangkan 'Musim Kampanye' menurut pandangan saya belum dimulai. ... Apakah ini dilegalkan oleh pemerintah atau dapat izin dari dinas tertentu??? ... dan kenapa KPI belum mengambil sikap? (atau saya yang kurang info) ... mohon maaf,ini tak ada niatan untuk menjelekkan partai tertentu, hanya ingin mempertanyakan tentang legalitas penayangan yang saya rasa kurang berkenan di tayangkan untuk saat ini. ... terimakasih. |