Pojok Aduan
Mustika Azzahra | FTV ini tidak mencerminkan norma dan kebudayaan di Indonesia dimana dalam cerita FTV tersebut menceriakan tokoh laki laki menginap di rumah tokoh perempuan tanpa adanya status pernikahan yang sah dan jelas,apalagi di dalam rumah tersebut terapat anak kecil. meski tidak ada adegan seksual atau kekerasan, namun sebagai orang dewasa menginap di rumah lawan jenis apalagi tidak ada orang tua yang mengawasi adalah tindakan tidak lazim di Indonesia . hal tersebut tidak sesui dengan UU Penyiaran Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi Isi Siaran wajib mengandung informas, pendidikan, hiburan, dan manfaa untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral,kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nili nilai agama dan budaya Indonesia. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | BERHUBUNG UU LGBT BELUM DI RESMIKAN TRANSTV PROGRAM "BROWNIS" TAYANG SETIAP HARI PUKUL 13:00 INILAH SOSOK 2 MAHLUK ( RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ) YANG SERING MEMPROMOSIKAN LGBT / PRILAKU KEBANCIAN DI SETIAP TAYANG MOHON SEGERA DI HENTIKAN PROGRAM TERSEBUT BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. PRILAKU MEREKA MERUSAK GENERASI ANAK BANGSA Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DI TINDAK |