Populer
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
THOMAS SAFIK ZAKARIA | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 Tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 Tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL |
Pojok Apresiasi
Muhammad Rafi Abdullah | Saya mengapresiasi RTV karna masih menayangkan kartun,tidak seperti stasiun televisi yang lain hanya menayangkan sinetron alay yang tidak mendidik saya baru berumur 15 dan saya sangat membenci sinetron lebih dari apapun saya lebih memilih spongebob daripada harus memilih sinetron alay yang benar benar Tidak mendidik saya seorang pecinta anime dan kartun.banyak anime di luar sana yang memberikan edukasi seperti anime cells at work Jadi lebih baik nonton anime dan kartun daripada nonton sinetron alay yang merusak generasi bangsa. |