Regulasi yang Adaptif Kuatkan Ekosistem Penyiaran Nasional
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2210

Jakarta -- Perubahan landskap penyiaran di tanah air menjadi pokok bahasan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tema “Memperkuat Ekosistem Penyiaran Nasional Arah dan Masukan Strategis Dalam Revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran” di Cafe Arum, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Substitusi tata ruang penyiaran ini oleh para pemerhati penyiaran harus disikapi dengan merubah regulasi penyiaran yang ada yakni Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penggiat Literasi, Nuning Rodiyah, yang menjadi salah satu narasumber aktif dalam diskusi tersebut mengatakan, perubahan ini menyebabkan batasan antara media konvensional dan media berbasis internet (baru) menjadi samar. Hal ini menimbulkan ruang yang tidak imbang antara media seperti TV dan radio dengan media baru tersebut.
Belum lagi pilihan masyarakat makin condong mengkonsumsi kebutuhan konten dan informasinya secara on demand, mobile first dan personalisasi. Padahal, ekonomi kreatif digital tumbuh begitu massifnya tanpa diimbangi regulasi yang adaptif. “Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang lahir sebelum era streaming dan media sosial menjadi tidak relevan dalam menjawab tantangan ekosistem digital saat ini,” kata Nuning secara daring.
Oleh karenanya, urgensi revisi UU Penyiaran menjadi sangat mendesak. Ini dalam rangka menjaga kedaulatan informasi dan ruang publik, sekaligus mengatur platform digital seperti OTT, streaming, dan podcast secara proporsional. “Dengan adanya revisi, diharapkan tercipta industri penyiaran yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan mampu menghadapi dinamika global,” ujar Komisioner KPI Pusat Periode 2016-2022 tersebut.
Nuning menilai ketimpangan regulasi yang terjadi saat ini memunculkan fragmentasi informasi dan disinformasi yang makin marak di media sosial. Pasalnya, media ini tidak tunduk pada prinsip etik penyiaran. Selain juga model bisnis penyiaran juga tertekan akibat pergeseran iklan ke digital, sementara produksi konten lokal menghadapi biaya tinggi dan kompetisi global.
Karenanya, ia mengusulkan penguatan ekosistem penyiaran nasional untuk bertumpu pada regulasi adaptif yang memandang konvergensi, keadilan kompetisi antara penyiaran tradisional dan OTT, serta penguatan konten lokal dan budaya nasional. menurutnya, modernisasi infrastruktur penyiaran digital juga menjadi kunci, disertai pemberdayaan KPI sebagai otoritas pengawas konten digital agar mampu menjaga fungsi sosial penyiaran di era konvergensi.
“Jadi, arah revisi UU Penyiaran mencakup perluasan definisi penyiaran agar meliputi platform digital dan OTT, penguatan mekanisme pengawasan konten digital, serta perlindungan kepentingan publik melalui konten pendidikan, kebudayaan, dan perlindungan perempuan serta anak. Tata kelola industri juga harus menjamin keadilan kompetisi dengan insentif pajak, kewajiban must carry konten nasional, dan transparansi algoritma. Selain itu, KPI perlu diperkuat sebagai regulator konvergensi konten audio-visual nasional,” usul Nuning Rodiyah.
Ia juga berharap revisi UU ini menekankan prinsip “One Content, One Regulation” agar aturan berlaku sama di semua platform. Selain itu, perlu ada pembentukan lembaga pengawas terintegrasi seperti Indonesia Audio-Visual Regulatory Authority (IAVRA) yang melibatkan KPI, Kominfo, dan Dewan Pers.
“Kita berharap revisi UU Penyiaran akan menghasilkan kompetisi yang lebih adil antara penyiaran nasional dan platform global, sekaligus menumbuhkan ekosistem kreator lokal. Dengan regulasi yang tepat, kedaulatan informasi dapat terjaga, ruang publik digital menjadi lebih sehat dan produktif, serta industri penyiaran nasional mampu berkembang secara berkelanjutan,” tegas Nuning Rodiyah.

Tantangan besar di depan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Judhariksawan, menilai transformasi digital telah menggeser paradigma penyiaran dari model satu arah menuju ekosistem komunikasi dua arah yang interaktif dan terdesentralisasi. Menurutnya, kehadiran media digital mendorong partisipasi publik secara masif, sehingga ekosistem penyiaran tidak lagi terbatas pada spektrum frekuensi, melainkan mencakup layanan berbasis internet seperti OTT, video sharing, podcast, dan streaming.
“Perubahan ini menuntut regulasi bergeser dari kontrol teknis ke tata kelola perilaku digital, dengan fokus pada produksi, distribusi, dan konsumsi konten. Regulator dituntut menggunakan pendekatan ilmiah, multidisipliner, dan independen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem informasi,” jelasnya secara daring.
Selain itu, lanjut Judha, keberadaan media baru akan menghadirkan tantangan besar karena tidak terikat batas negara. Hal ini membuat regulasi tidak dapat dilakukan secara unilateral tanpa kerja sama internasional.
“Isu utamanya mencakup transparansi algoritma, persebaran misinformasi, serta kompetisi yang tidak seimbang dengan penyiaran tradisional. Perbandingan regulasi global menunjukkan variasi pendekatan seperti Uni Eropa menekankan perlindungan anak dan konten lokal, Australia fokus pada harm reduction, Singapura menekankan tanggung jawab platform, Korea Selatan mewajibkan kepatuhan platform asing, sementara China bahkan mengatur algoritma dan sensor konten politik maupun moral,” papar Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 ini.
Bicara regulasi konten, Judhariksawan memandang perlunya aturannya yang berpijak pada nilai moral universal seperti keadilan, kebenaran, penghormatan martabat manusia, dan tanggung jawab sosial. Pendekatan yang digunakan adalah proporsional dan berbasis risiko, dengan pembatasan kebebasan individu hanya jika menimbulkan bahaya nyata bagi orang lain sesuai prinsip harm reduction (mengurangi konsukensi negatif).
“Model sanksinya proporsional mencakup moderasi konten, denda administratif, pembatasan monetisasi, koreksi terbuka, dan transparansi platform. Sementara sanksi pidana hanya diberikan untuk pelanggaran berat seperti pornografi, eksploitasi manusia, terorisme, judi online, dan penipuan,” terang Judha.
Terkait fungsi regulator, Ia mengusulkan agar dibagi menjadi dua yakni regulator infrastruktur yang fokus pada aspek teknis seperti spektrum dan jaringan, serta regulator konten yang berperan sebagai representasi publik, mediatif, anti-represif, dan promotor hak jawab. Menurutnya, model ini dapat memberikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan etika.
“Regulator konten lintas-platform harus mengawasi TV, radio, layanan digital berbasis algoritma, dan streaming, serta menjalin kerja sama dengan platform global. Selain itu, regulator berfungsi sebagai penjamin kualitas informasi publik dengan menyusun standar etika konten lintas-media dan memperkuat sistem pengaduan publik berbasis data,” jelas Judha.
Di akhir paparan, Judha meminta agar prinsip regulasi penyiaran nanti tetap berpijak pada demokrasi sebagai landasan moral. Alasannya, penyiaran tetap menjadi instrumen pembentukan opini publik dan harus menjaga pluralitas suara serta mencegah konsentrasi kekuasaan informasi.
“Regulator independen menjadi manifestasi rule of law, bebas dari intervensi politik maupun industri, sehingga mampu meningkatkan efektivitas kebijakan media dan kepercayaan publik. Kebebasan berekspresi tetap dijunjung tinggi, namun harus bertanggung jawab dengan tunduk pada etika dan hukum untuk melindungi kepentingan publik, sehingga keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan masyarakat dapat terjaga,” tutupnya.
Paparan dalam diskusi juga disampaikan sejumlah narasumber diantaranya Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, Hardly Stefano, Praktisi Penyiaran dan Artificial Intelligence, Apni Jaya Putra dan Praktisi Penyiaran, Totok Suryanto. Dalam diskusi ini turut hadir, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa dan Evri Rizqi Monarshi. ***/Foto: Agung R
KPI Beri Sanksi "Marimar" MDTV Karena Adegan Ciuman Bibir
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3286

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan ciuman bibir seorang pria dan wanita dalam program siaran “Marimar” yang tayang di MDTV. Akibat adegan ini, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis. Surat teguran telah dilayangkan KPI Pusat ke MDTV, awal pekan lalu.
Dalam surat teguran itu diterangkan adegan ciuman bibir ditemukan tim pengawasan isi siaran KPI Pusat dalam tayangan “Marimar” tanggal 19 November 2025 pukul 10.49 WIB. Berdasarkan keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, tayangan dengan klasifikasi R13+ ini dinyatakan melanggar 7 (tujuh) pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Terkait sanksi tersebut, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan pentingnya lembaga penyiaran (MDTV) mengedepankan aspek kehati-hatian dan pemahaman aturan penyiaran sebelum penayangan. Upaya ini untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dan pelanggaran pada aturan penyiaran
“MDTV harus memahami secara rinci aturan yang berlaku. Adegan ciuman bibir tidak boleh ada dalam tayangan apapun, terlebih ini dalam acara yang diberi klasifikasi R atau remaja. Dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 18 huruf g, dijelaskan bahwa setiap program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menampilkan adegan ciuman bibir,” katanya.
Tulus menambahkan dalam Pasal 9 P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. “Pasal-pasal yang ada dalam P3SPS sudah jelas dan tegas menyebutkan perihal larangan ciuman bibir dan hal-hal yang mesti dihormati lembaga penyiaran,” jelas Tulus Santoso.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah mengatakan, setiap lembaga penyiaran memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat, sesuai dengan penggolongan program siaran.
“Tayangan sinetron “Marimar” ini berklasifikasi R yang artinya isi siarannya harus sesuai dengan tingkat usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya. Dalam SPS Pasal 37 ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Aliyah. ***
Bencana Alam Sumatera: Informasi yang Akurat Dibutuhkan Masyarakat
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3030

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kembali peran utama lembaga penyiaran (TV dan radio) dalam peristiwa bencana alam yang terjadi di Sumatera, beberapa hari terakhir. Peran ini dalam hal menjalankan fungsi jurnalistiknya secara benar, simpati dan sesuai aturan termasuk persoalan mitigasi kebencanaan.
“Peran lembaga penyiaran, lokal maupun nasional, dalam situasi bencana seperti ini sangat vital. Masyarakat, baik yang terdampak langsung maupun yang tidak, sangat membutuhkan semua informasi terkait bencana tersebut secara utuh dan lengkap,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Jumat (28/11/2025).
Selain itu, lanjut Tulus, masyarakat juga membutuhkan informasi yang akurat. Keakuratan informasi ini dapat dipenuhi dan pertanggungjawabkan oleh lembaga penyiaran.
“Jadi, lembaga penyiaran dapat memberikan laporannya secara langsung dari lokasi kejadian bencana. Kemudian, menginformasikan kondisi terkini wilayah yang terdampak, sekaligus menyampaikan kebutuhan-kebutuhan yang mendesak dan diperlukan oleh masyarakat setempat. Termasuk lokasi tempat mengungsi,” jelas Tulus.
Bahkan, lembaga penyiaran bisa digunakan sebagai media penggalang dukungan dan bantuan kemanusiaan. Melalui informasinya, disampaikan bagaimana cara menyalurkan bantuan, baik berupa donasi finansial maupun barang, serta mengoordinasikan kebutuhan tenaga relawan misalnya.
“Berbagai langkah menghadapi situasi darurat ini dapat dilakukan melalui media penyiaran karena memiliki jangkauan luas. Apalagi lembaga penyiaran juga diatur dengan regulasi yang ketat, dituntut untuk transparan, sehingga berbeda dengan ajakan-ajakan di media-media sosial yang sulit diverifikasi dan bisa berujung penipuan,” tambah Tulus.
Lebih lanjut, koordinator bidang pengawasan isi siaran ini juga mengingatkan lembaga penyiaran agar mengedepankan jurnalisme empati dalam peliputan bencana dan tidak menimbulkan trauma bagi masyarakat terdampak.
“Kami minta aspek (empati) ini diperhatikan. Jangan mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber dalam peliputan bencana, tidak menampilkan gambar luka berat, tidak menampilkan gambar korban secara detail dengan close up,” tutup Tulus. ***
KPI Pusat Terbitkan Buku “Gelombang Perubahan KPI”
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 689

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi meluncurkan buku berjudul “Gelombang Perubahan KPI: Tentang Keberanian Berubah Demi Memperkuat Penyiaran Bangsa”. Buku ini ditulis oleh Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat. Peluncuran buku dilakukan, Sabtu, (29/11/2025) di Kantor KPI Pusat, Jakarta.
Muhammad Hasrul Hasan menjelaskan, buku ini lahir dari refleksi panjang perjalanan transformasi kelembagaan di tubuh KPI. Menurutnya, perubahan dari PS2P (Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran) menjadi PKSP bukan sekadar penyesuaian nomenklatur, tetapi representasi dari arah baru KPI dalam menghadapi dinamika penyiaran modern.
“Perubahan adalah keniscayaan. KPI harus bergerak mengikuti zaman, tapi tetap menjaga nilai publik. Transformasi ini bukan hanya soal struktur baru, tetapi meneguhkan kembali visi lembaga penyiaran publik yang lebih kuat, adaptif, dan relevan,” ujar Hasrul.
Hasrul menambahkan, buku ini bukan hanya dokumentasi perjalanan birokrasi, melainkan catatan perjuangan kolektif KPI dalam memperkuat ekosistem penyiaran nasional.
“Saya berharap buku ini menjadi rujukan bagi siapa pun yang ingin mengetahui dinamika pembaruan di KPI. Tapi yang lebih penting, menjadi pengingat bahwa keberanian berubah adalah kunci memperkuat lembaga yang mengemban amanat publik,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menegaskan, transformasi lembaga menjadi keharusan di tengah perubahan teknologi dan dinamika penyiaran nasional. Ia menyebut buku Gelombang Perubahan sebagai refleksi keberanian KPI dalam menata ulang paradigma kerja, dari pola administratif menuju pengembangan kebijakan yang lebih berbasis riset dan kolaboratif.
“Perubahan bukan sekadar pergantian nama, tetapi pergeseran cara pandang untuk memperkuat ekosistem penyiaran yang lebih relevan bagi publik,” ujarnya.
Ubaidillah juga memberi apresiasi khusus kepada Hasrul yang dinilai konsisten memperjuangkan lahirnya Bidang PKSP. Ia menyaksikan langsung bagaimana proses dialog, konsolidasi internal, hingga perjuangan penguatan anggaran dilakukan dengan dedikasi tinggi. “Apa yang dilakukan Hasrul dalam mendorong perubahan PS2P menjadi PKSP adalah wujud komitmen terhadap masa depan penyiaran Indonesia,” tegasnya.
Dalam penyusunan buku setebal lebih dari seratus halaman ini, Hasrul tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh Andi Andrianto dan Junaedi yang bertindak sebagai editor. Keduanya memastikan naskah tersusun dengan baik, sistematis, dan mudah dipahami, baik oleh praktisi penyiaran maupun publik umum.
Buku “Gelombang Perubahan KPI” akan tersedia dalam bentuk e-book dan cetak. Versi digital akan dibagikan terlebih dahulu kepada mitra internal, sementara versi cetak segera menyusul distribusinya ke berbagai pemangku kepentingan penyiaran di seluruh Indonesia. (**)
KPI Jatuhkan Sanksi pada D’ACADEMY 7
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2493

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratis teguran tertulis untuk Program Siaran “D’ACADEMY 7” yang ditayangkan Indosiar. Pada program pencarian bakat ini, KPI menemukan terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) lewat penampilan orang-orang yang berjoget atau bergoyang dengan iringan lagu yang memuat kalimat tauhid, Laailaahaillallah, Laailaahaillallah, Laailaahaillallah, Muhammaadurrasulullah, yang disiarkan pada 25 November 2025 pukul 20.52 WIB.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, tayangan ini mencederai prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang diyakini oleh masyarakat. Padahal, dalam regulasi penyiaran secara tegas memuat larangan merendahkan dan/ atau melecehkan suku, agama, ras, dan/ atau antargolongan pada setiap program siaran.
Ubaidillah meminta pengelola program siaran live untuk berusaha menjaga kualitas pertunjukan dengan lebih baik. Termasuk kesadaran bahwa sebagai program unggulan, tayangan ini mendapat angka kepemirsaan yang baik. “Karenanya, pemilihan talent, musik ataupun kreativitas lain dalam program ini, harus dipastikan betul tidak menabrak regulasi serta norma yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengingatkan, pada prinsipnya KPI juga mendukung kreativitas dan kebebasan berekspresi dari para pelaku industri penyiaran. Namun harus diingat pula, bahwa ada nilai dan norma dimasyarakat yang tidak dapat diabaikan. Kalimat tauhid yang menjadi syair dalam lagu yang diputar saat ada penampilan joget di D’ACADEMY 7 tentu tidak tepat.
"Munculnya syair yang ada lafal tauhid dalam joget seperti yang nampak dalam siaran tersebut tidak pas dan dapat melukai umat muslim yang sedang menikmati ajang pencarian bakat tersebut," tambahnya.
Dengan dijatuhkannya sanksi ini, Tulus berharap pihak Indosiar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan siaran langsung, termasuk selalu melakukan persiapan pratinjau/ gladi bersih. “Sehingga tidak ada improve tiba-tiba di panggung, tanpa persiapan sebelumnya, yang berpotensi pada pelanggaran isi siaran,” pungkas Tulus.


