Nomine Anugerah KPI 2025
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1676

Berikut Nominee ANUGERAH KPI 2025:
1. KATEGORI PROGRAM WISATA DAN BUDAYA TELEVISI
1. Pesona IndonesiaTVRI
2. Jejak PetualangTrans7
3. Jelajah NusantaraGaruda TV
4. Masak Gesss!!!MDTV
5. JourneyMetro TV
2. KATEGORI PROGRAM WISATA DAN BUDAYA RADIO
1. Taman Panorama Baru, Destinasi Wisata Bukittinggi yang Tumbuh Bersama MasyarakatRRI Bukittinggi
2. Ini IndonesiaFast FM Magelang
3. Pesona PasuruanRadio Suara Pasuruan
3. KATEGORI IKLAN LAYANAN MASYARAKAT TELEVISI
1. Toleransi Kerukunan BeragamaTVRI
2. Kekerasan WanitaANTV
3. Anti AnarkismeSCTV
4. CyberbullyingMNCTV
5. Screen Time AnakMDTV
4. KATEGORI IKLAN LAYANAN MASYARAKAT RADIO
1. Parkirlah Pada Tempatnya RRI Nabire
2. Persatuan Itu IndahRRI Pontianak
3. Ikut Menjaga BumiFast FM Magelang
4. Lampu Rambu Lalu LintasRadio Peduli Parepare
5. Kurangi Sampah Plastik di Hari Raya Idul AdhaRadio Mahardhika FM Blitar
5. KATEGORI PROGRAM PEDULI DISABILITAS TELEVISI
1. CFD (Cari Faedah) GTV
2. Fokus PagiIndosiar
3. Presisi MelayaniKompas TV
4. Asta Cita 08 Nusantara TV
5. Inspirasi Indonesia TVRI
6. KATEGORI PROGRAM PEDULI DISABILITAS RADIO
1. RADITYA (Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya) -RPKD FM Denpasar Bali
2. Dialog Tanggap Bencana - RRI Malang
3. Obrolan Pro 4 Spesial Hari Anak Nasional - RRI Manokwari
4. Podcast Tematik- RRI Purwokerto
5. Kita Setara - RRI Palu
7. KATEGORI PROGRAM PEDULI PEREMPUAN TELEVISI
1. Realitas - Metro TV
2. 60' Special Report - Kompas TV
3. MTLB Goo! - RTV
4. Secret Story - Trans7
5. Bersama Perempuan - TVRI
8. KATEGORI PROGRAM PEDULI PEREMPUAN RADIO
1. Dialog Surabaya Siang Ini- RRI Surabaya
2. Untukmu Perempuan- Fast FM Magelang
3. Talkshow Kesehatan - Radio Suara Pasuruan
4. Peran Film dalam Pemberdayaan Perempuan - RRI Surakarta
9. KATEGORI PROGRAM BERITA TELEVISI
1. Dipo Investigasi- Kompas TV
2. Kabar Petang - tvOne
3. NTV Prime- Nusantara TV
4. Metro Siang - Metro TV
5. Klik Indonesia Siang - TVRI
10. KATEGORI PROGRAM BERITA RADIO
1 Sonora Update - Sonora Jakarta
2 Warta Siang - RRI Yogyakarta
3 Labuan Bajo Pagi Ini - RRI Labuan Bajo
4 Liputan Sepekan - Fast FM Magelang
5 Warta Kota - Radio Mahardhika FM Blitar
11. KATEGORI PROGRAM TALKSHOW TELEVISI
1 Abraham - Nusantara TV
2 Orang Penting - Garuda TV
3 Kontroversi - Metro TV
4 Presiden Prabowo Bicara - SCTV
5 Business Talk - Kompas TV
12. KATEGORI PROGRAM TALKSHOW RADIO
1. Creative Weekend - RPKD FM Denpasar Bali
2. Nuansa Blitar - Radio Mahardhika FM Blitar
3. Dialog Interaktif - RRI Singaraja
4. Sipakainga - Rewako FM Gowa
5. BIASSUTRA (Bincang Asik Seputar Seni Budaya Nusantara) - Fast FM Magelang
13. KATEGORI PROGRAM PEDULI PERBATASAN DAN DAERAH TERTINGGAL TELEVISI
1. Jejak Keluarga Mui Sai di Pulau Sugi - Batam TV
2. Syiar Pengembara - Garuda TV
3. Cerita Militer - Kompas TV
4. Kisah Prajurit - Sin Po TV
5. Inspirasi Indonesia - TVRI Kalimantan Timur
14. KATEGORI PROGRAM PEDULI PERBATASAN DAN DAERAH TERTINGGAL RADIO
1. Warta Berita RRI ENDE - RRI Ende
2. Cerita Pilu di Perbatasan RI-PNG - RRI Merauke
3. Kisah Inspiratif - RRI Tahuna
4. Menjaga Cinta di Tapal Batas - RRI Batam
5. LINTAS MAGOTA (Lintas Manado Gorontalo Tahuna Talaud) - RRI Manado
15. KATEGORI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI TERBAIK
1 Cari Muka Selaparang TV NOMINE
2 Warna TV Tabalong NOMINE
16. KATEGORI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO TERBAIK
1 Cinta Itu Sederhana - Buana Asri Sragen
2 WKJJ (Wisata Kita Jalan-Jalan) - Abdi Persada FM Banjarbaru
3 Talkshow Kesehatan: RSHZ - LPPL Radio Purbasora Kab. Tasikmalaya
4 Pemkab Serang Menyapa Serang - Gawe FM
5 Copy Paste - Radio Pesona Wonosobo
17. KATEGORI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA LOKAL TELEVISI TERBAIK
1. Advokat Sumbar Berbicara - Padang TV
2. Panorama - Gajayana TV
3. Pojok Madura - JTV Madura
4. TOGA (Tanaman Obat Keluarga) - KSTV Kediri
18. KATEGORI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA LOKAL RADIO TERBAIK
1. Bincang Banua - Amandit FM Kandangan
2. Harmoni Pagi - Aditya FM Pekanbaru
3. Idjen Talk City - Guide FM Malang
4. Pesona Antasari Jhonlin - Radio Batulicin
5. Wisata Budaya Banyuwangi - Radio Bintang Tenggara
19. KATEGORI LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS TELEVISI TERBAIK
1. Healthy Talk Divia - Unpad TV
2. News Point - UBTV
20. KATEGORI LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS RADIO TERBAIK
1. EBS Campus Update - EBS FM Unhas
2. OBSESIK (Obrolan Seputar Musik) - Kaka FM Kediri
3. CATUR (Cerita Kultur) - Sigma FM UKKPK
21. KATEGORI LIFETIME ACHIEVEMENT
Pemenang langsung diumumkan di acara puncak Anugerah KPI 2025
Renungan dari Bencana Alam Sumatera dan Kondisi Lembaga Penyiaran Saat Ini
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1462

Jakarta -- Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan dua renungan yang muncul atas pertanyaan seputar bencana yang terjadi di Sumatra, yang pemberitaannya disebutkan tidak seintens bencana gempa dan tsunami Aceh pada 2004 silam.
Berdasarkan penelusurannya bersama para pelaku penyiaran di daerah, jumlah jurnalis dan distributor informasi kini jauh berkurang. Bahkan, di beberapa wilayah hanya tersisa satu hingga dua orang saja.
“Kenyataan ini memunculkan dua renungan. Pertama, tentang skala bencana yang melanda Sumatra. Dan kedua, tentang “bencana ekonomi” yang dialami TV dan radio,” kata Ubaidillah di sela-sela sambutannya di acara Anugerah KPI 2025 di NT Tower, Rabu (10/12/2025).
Ia menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, terutama saat terjadi bencana, informasi tetap merupakan kebutuhan fundamental untuk menyampaikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Namun ironisnya, beban itu kini dipikul oleh jumlah pekerja yang sangat minim.
“Tapi yang perlu dicatat, dalam kondisi apapun di tengah kondisi penyiaran yang penuh peluh perjuangan, TV dan radio berusaha berjuang menyajikan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan penyiaran berdaulat yang kami maksudkan,” jelas Ubaidillah.
Meski demikian, ia memberikan apresiasi tinggi kepada lembaga penyiaran televisi dan radio yang tetap menunjukkan komitmen menghadirkan informasi valid dan bertanggung jawab bagi publik. Menurut Ubaid, semangat gotong royong, persatuan, dan kekompakan yang disuarakan melalui layar televisi dan saluran radio menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan tidak pernah pudar, bahkan di tengah derasnya viralitas dan tantangan ekonomi.
Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa penyiaran Indonesia akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kepentingan publik, keberagaman, serta berpihak pada kebenaran.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, DPRD, serta seluruh tim yang terlibat dalam proses pembentukan KPID. Ia menegaskan bahwa kehadiran KPID Kalimantan Utara akan melengkapi 34 KPID di seluruh Indonesia, sebuah langkah penting mengingat besarnya kebutuhan pengawasan penyiaran di daerah perbatasan.
Di penghujung sambutan, Ubaidillah menyampaikan terima kasih kepada para mitra, nominee, serta seluruh lembaga penyiaran yang terus menjaga keragaman siaran melalui karya terbaik, kreativitas, dan inovasi. Sebelumnya, dia mengawali gelaran Anugerah KPI 2025 dengan doa bersama bagi masyarakat Sumatra yang terdampak bencana. */Anggita Rend/Foto: Agung R
Diseminasi IKPSTV: KPI Dorong Pemerataan Iklan dan Penguatan Konten Berkualitas
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1449

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Diseminasi Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 dengan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Dewan Pengiklan Indonesia (DPI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), serta Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Kamis (04/12/2025). Diseminasi hasil indeks ini sebagai upaya memperkuat ekosistem penyiaran melalui kolaborasi dengan para pengiklan, pelaku industri televisi, dan regulator.
Di awal kegiatan, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Amin Shabana, menjelaskan IKPSTV lahir dari kegelisahan akan standar kualitas tayangan televisi yang selama ini lebih dipengaruhi angka rating. Setelah satu dekade riset, dua kategori program dengan rating tertinggi berdasarkan rating Nielsen yaitu sinetron dan infotainmen, secara konsisten berada di bawah standar kualitas skor yang ditentukan namun justru menjadi program siaran yang dipilih oleh pengiklan.
“Informasi yang kami terima anggaran (iklan) lebih banyak ke program yang ratingnya tinggi, sementara ada program yang (hasil indeksnya) bagus tapi secara iklan kurang,” jelasnya.
Amin mengatakan hasil IKPSTV sudah dirilis dan dan dikirimkan datanya untuk diketahui publik, stakeholder, dan ekosistem penyiaran agar menjadi rujukan. Diharapkan hasil IKPSTV benar-benar bisa menjadi pertimbangan bagi perusahaan, terutama yang bergabung dalam APPINA, dalam mengiklankan produk. “Dilihat dari aspek brand safety, pengiklan lebih aman jika beriklan di lembaga penyiaran,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Tim Litbang KPI Pusat memaparkan tren peningkatan kualitas siaran sejak 2017 hingga 2025, sekaligus menegaskan perlunya peningkatan etika konten, kredibilitas informasi, dan kesesuaian dengan klasifikasi umur. Metodologi baru melalui aplikasi SiRingkas memastikan penilaian lebih akurat, objektif, dan berbasis indikator yang ketat.

Ketua APPINA, Nurdiana B. Darus, menegaskan komitmen pengiklan untuk mengutamakan brand safety dan perlindungan konsumen. Ia mendorong agar kualitas program ditingkatkan sehingga menjadi pertimbangan belanja iklan, seraya meminta KPI memperkuat edukasi dan mekanisme pre-clearance konten iklan.
Sementara itu, Ketua BMR DPI, Hery Margono, menyatakan pada dasarnya ada tiga asas etika pariwara yaitu jujur, bersaing secara sehat, serta tidak merendahkan agama, budaya, negara, golongan, dan tidak bertentangan dengan hukum. Ketiga asas diturunkan dalam Etika Periklanan Indonesia (EPI), yang mana harus menjadi rujukan seluruh pihak karena iklan yang menyesatkan atau tidak jujur merusak kepercayaan publik dan industri.
Dari sisi lembaga penyiaran, ATSDI menyoroti perubahan perilaku menonton, terutama di kalangan generasi muda yang beralih ke platform digital. Mereka mendorong penyelarasan regulasi agar televisi konvensional dapat bersaing adil dengan platform global, sekaligus membuka peluang inovasi seperti segmentasi pemirsa dan addressable advertising.
Sementara itu, ATVNI juga mengusulkan agar KPI bersama pemangku kepentingan mengembangkan audience measurement nasional yang mampu bersaing dengan Nielsen, agar standar kualitas KPI dapat menjadi dasar pengambilan keputusan komersial. Terkait hal ini, Bappenas turut mendorong agar IKPSTV dipertimbangkan sebagai indikator dalam kebijakan peningkatan kualitas konten siaran.
Menutup forum, KPI menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, pengiklan, stasiun televisi, asosiasi, regulator, dan pemerintah, untuk memastikan ekosistem penyiaran tetap sehat dan berkelanjutan di tengah disrupsi digital. KPI berharap hasil IKPSTV digunakan secara strategis untuk membangun penyiaran yang lebih aman, adil, dan relevan bagi publik Indonesia. **/Anggita Rend/Foto: Evan Laia

Prinsip Perlindungan Perempuan dan Anak Harus Lebih Progresif
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2229
Jakarta -- Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini mengatakan, perlindungan perempuan dan anak menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi UU (Undang-undang) Penyiaran. Menurutnya, perlindungan ini untuk memberi rasa aman di ruang keluarga.
“Jika konten yang masuk ke ruang keluarga kita empatik dan beradab, maka kita sedang membangun masa depan yang lebih aman bagi perempuan, anak dan generasi kita mendatang,” kata Amelia dalam sambutan kuncinya di awal kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang gelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Amelia menegaskan prinsip perlindungan perempuan dan anak itu harus lebih progresif ke depan. Karena dampak konten itu tidak berhenti di layar, tapi juga akan membentuk cara berpikir dan berperilaku.
Ia juga menyoroti bagaimana isi konten masih ada yang bias gender. Representasi bias ini ada beberapa bentuk yang dapat dilihat di tayangan. Pertama, streotip dalam tayangan sinetron. “Maaf, perempuan-perempuan selalu digambarkan sebagai korban tidak berdaya dan selalu dianggap penyebab konflik, kadang-kadang. Tidak tampil sebagai individu yang kuat dan berdaya,” ujar Amelia.

Posisi perempuan dalam iklan masih dibatasi. Menurutnya, perempuan masih diposisikan sebagai peran domestik semata atau menampilkan sebagai obyek visual. “Lalu ketiga, eksploitasi dalam realty show. Perempuan korban kekerasan dijadikan materi dramatik. Jadi, identitasnya sering tidak ditutupi. Kisah pribadi diekspose tanpa pertimbangan dampak psikologis. Media harusnya menguatkan empati pada korban jangan memperpanjang lukanya. Ini lukanya yang diekspose,” tegasnya.
Diperlukan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak diantaranya dengan memperbarui standar konten. Menurut Amelia, pembaruan ini agar lebih sensitif terhadap isu perempuan dan anak. Selain itu, meningatkan literasi produsen melalui pelatihan reguler.
“Mendorong literasi media keluarga terutama bagi orang tua. Kadang-kadang literasi ini masih terasa kurang. Lalu perlu pengawasan partisipatif dan audit etik berkala. Saya tambahkan kita perlu membuat kepatuhan ini sebagai budaya. Bukan patuh karena takut sanksi. Patuh ini harus jadi kultur kita,” ujar Amelia.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem ini mengusulkan agar perlindungan anak dan perempuan harus masuk dalam dimensi keamanan digital dan keaslian informasi. Pasalnya, kemajuan teknologi menimbulkan dampak negatif dan ancaman.

“Ancaman dari teknologi kecerdasan buatan seperti virtual anchor, synthetic voice dan deep fake. Sudah ada kasus-kasus viral bagaimana teknologi memanipulasi wajah yang menyerang tokoh publik perempuan, termasuk jurnalis dan presenter. Jadi nanti anchor-anchor di stasiun TV udah digantikan dengan AI. Ini titik penting perlindungan anak dan perempuan memasuki dimensi keamanan digital dan keaslian informasi,” ujar Amelia.
Di tempat yang sama, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, aspek perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian penting pihaknya. Menurutnya, posisi perempuan memiliki posisi yang sama termasuk dalam isi siaran. “KPI melaksanakan perlindungan ini,” katanya sebelum membuka kegiatan “Ngopi”.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat sekaligus PIC kegiatan Ngopi, Evri Rizqi Monarshi, memandang ruang aman bagi perempuan dan anak harus diutamakan dalam isi siaran. Pasalnya, beberapa kasus terkait perempuan dan anak disebabkan dari siaran.
“Bagaimana kemudian mereka yang menonton hedonisme di layar kaca tanpa berpikir panjang kemudian mau saja untuk misalnya melakukan apapun demi ingin hidup hedonisme. Belum lagi kasus yang terjadi di anak-anak. Maka penting kenapa kita membahas tema ini. Langkah kecil kita semoga bsia berdampak banyak. Ini penting untuk kita kawal bersama,” tutupnya. ***/Foto: Agung R

Regulasi yang Adaptif Kuatkan Ekosistem Penyiaran Nasional
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1979

Jakarta -- Perubahan landskap penyiaran di tanah air menjadi pokok bahasan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tema “Memperkuat Ekosistem Penyiaran Nasional Arah dan Masukan Strategis Dalam Revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran” di Cafe Arum, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Substitusi tata ruang penyiaran ini oleh para pemerhati penyiaran harus disikapi dengan merubah regulasi penyiaran yang ada yakni Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penggiat Literasi, Nuning Rodiyah, yang menjadi salah satu narasumber aktif dalam diskusi tersebut mengatakan, perubahan ini menyebabkan batasan antara media konvensional dan media berbasis internet (baru) menjadi samar. Hal ini menimbulkan ruang yang tidak imbang antara media seperti TV dan radio dengan media baru tersebut.
Belum lagi pilihan masyarakat makin condong mengkonsumsi kebutuhan konten dan informasinya secara on demand, mobile first dan personalisasi. Padahal, ekonomi kreatif digital tumbuh begitu massifnya tanpa diimbangi regulasi yang adaptif. “Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang lahir sebelum era streaming dan media sosial menjadi tidak relevan dalam menjawab tantangan ekosistem digital saat ini,” kata Nuning secara daring.
Oleh karenanya, urgensi revisi UU Penyiaran menjadi sangat mendesak. Ini dalam rangka menjaga kedaulatan informasi dan ruang publik, sekaligus mengatur platform digital seperti OTT, streaming, dan podcast secara proporsional. “Dengan adanya revisi, diharapkan tercipta industri penyiaran yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan mampu menghadapi dinamika global,” ujar Komisioner KPI Pusat Periode 2016-2022 tersebut.
Nuning menilai ketimpangan regulasi yang terjadi saat ini memunculkan fragmentasi informasi dan disinformasi yang makin marak di media sosial. Pasalnya, media ini tidak tunduk pada prinsip etik penyiaran. Selain juga model bisnis penyiaran juga tertekan akibat pergeseran iklan ke digital, sementara produksi konten lokal menghadapi biaya tinggi dan kompetisi global.
Karenanya, ia mengusulkan penguatan ekosistem penyiaran nasional untuk bertumpu pada regulasi adaptif yang memandang konvergensi, keadilan kompetisi antara penyiaran tradisional dan OTT, serta penguatan konten lokal dan budaya nasional. menurutnya, modernisasi infrastruktur penyiaran digital juga menjadi kunci, disertai pemberdayaan KPI sebagai otoritas pengawas konten digital agar mampu menjaga fungsi sosial penyiaran di era konvergensi.
“Jadi, arah revisi UU Penyiaran mencakup perluasan definisi penyiaran agar meliputi platform digital dan OTT, penguatan mekanisme pengawasan konten digital, serta perlindungan kepentingan publik melalui konten pendidikan, kebudayaan, dan perlindungan perempuan serta anak. Tata kelola industri juga harus menjamin keadilan kompetisi dengan insentif pajak, kewajiban must carry konten nasional, dan transparansi algoritma. Selain itu, KPI perlu diperkuat sebagai regulator konvergensi konten audio-visual nasional,” usul Nuning Rodiyah.
Ia juga berharap revisi UU ini menekankan prinsip “One Content, One Regulation” agar aturan berlaku sama di semua platform. Selain itu, perlu ada pembentukan lembaga pengawas terintegrasi seperti Indonesia Audio-Visual Regulatory Authority (IAVRA) yang melibatkan KPI, Kominfo, dan Dewan Pers.
“Kita berharap revisi UU Penyiaran akan menghasilkan kompetisi yang lebih adil antara penyiaran nasional dan platform global, sekaligus menumbuhkan ekosistem kreator lokal. Dengan regulasi yang tepat, kedaulatan informasi dapat terjaga, ruang publik digital menjadi lebih sehat dan produktif, serta industri penyiaran nasional mampu berkembang secara berkelanjutan,” tegas Nuning Rodiyah.

Tantangan besar di depan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Judhariksawan, menilai transformasi digital telah menggeser paradigma penyiaran dari model satu arah menuju ekosistem komunikasi dua arah yang interaktif dan terdesentralisasi. Menurutnya, kehadiran media digital mendorong partisipasi publik secara masif, sehingga ekosistem penyiaran tidak lagi terbatas pada spektrum frekuensi, melainkan mencakup layanan berbasis internet seperti OTT, video sharing, podcast, dan streaming.
“Perubahan ini menuntut regulasi bergeser dari kontrol teknis ke tata kelola perilaku digital, dengan fokus pada produksi, distribusi, dan konsumsi konten. Regulator dituntut menggunakan pendekatan ilmiah, multidisipliner, dan independen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem informasi,” jelasnya secara daring.
Selain itu, lanjut Judha, keberadaan media baru akan menghadirkan tantangan besar karena tidak terikat batas negara. Hal ini membuat regulasi tidak dapat dilakukan secara unilateral tanpa kerja sama internasional.
“Isu utamanya mencakup transparansi algoritma, persebaran misinformasi, serta kompetisi yang tidak seimbang dengan penyiaran tradisional. Perbandingan regulasi global menunjukkan variasi pendekatan seperti Uni Eropa menekankan perlindungan anak dan konten lokal, Australia fokus pada harm reduction, Singapura menekankan tanggung jawab platform, Korea Selatan mewajibkan kepatuhan platform asing, sementara China bahkan mengatur algoritma dan sensor konten politik maupun moral,” papar Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 ini.
Bicara regulasi konten, Judhariksawan memandang perlunya aturannya yang berpijak pada nilai moral universal seperti keadilan, kebenaran, penghormatan martabat manusia, dan tanggung jawab sosial. Pendekatan yang digunakan adalah proporsional dan berbasis risiko, dengan pembatasan kebebasan individu hanya jika menimbulkan bahaya nyata bagi orang lain sesuai prinsip harm reduction (mengurangi konsukensi negatif).
“Model sanksinya proporsional mencakup moderasi konten, denda administratif, pembatasan monetisasi, koreksi terbuka, dan transparansi platform. Sementara sanksi pidana hanya diberikan untuk pelanggaran berat seperti pornografi, eksploitasi manusia, terorisme, judi online, dan penipuan,” terang Judha.
Terkait fungsi regulator, Ia mengusulkan agar dibagi menjadi dua yakni regulator infrastruktur yang fokus pada aspek teknis seperti spektrum dan jaringan, serta regulator konten yang berperan sebagai representasi publik, mediatif, anti-represif, dan promotor hak jawab. Menurutnya, model ini dapat memberikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan etika.
“Regulator konten lintas-platform harus mengawasi TV, radio, layanan digital berbasis algoritma, dan streaming, serta menjalin kerja sama dengan platform global. Selain itu, regulator berfungsi sebagai penjamin kualitas informasi publik dengan menyusun standar etika konten lintas-media dan memperkuat sistem pengaduan publik berbasis data,” jelas Judha.
Di akhir paparan, Judha meminta agar prinsip regulasi penyiaran nanti tetap berpijak pada demokrasi sebagai landasan moral. Alasannya, penyiaran tetap menjadi instrumen pembentukan opini publik dan harus menjaga pluralitas suara serta mencegah konsentrasi kekuasaan informasi.
“Regulator independen menjadi manifestasi rule of law, bebas dari intervensi politik maupun industri, sehingga mampu meningkatkan efektivitas kebijakan media dan kepercayaan publik. Kebebasan berekspresi tetap dijunjung tinggi, namun harus bertanggung jawab dengan tunduk pada etika dan hukum untuk melindungi kepentingan publik, sehingga keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan masyarakat dapat terjaga,” tutupnya.
Paparan dalam diskusi juga disampaikan sejumlah narasumber diantaranya Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, Hardly Stefano, Praktisi Penyiaran dan Artificial Intelligence, Apni Jaya Putra dan Praktisi Penyiaran, Totok Suryanto. Dalam diskusi ini turut hadir, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa dan Evri Rizqi Monarshi. ***/Foto: Agung R


