Prinsip Perlindungan Perempuan dan Anak Harus Lebih Progresif
- Details
- Written by RG
- Hits: 2098
Jakarta -- Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini mengatakan, perlindungan perempuan dan anak menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi UU (Undang-undang) Penyiaran. Menurutnya, perlindungan ini untuk memberi rasa aman di ruang keluarga.
“Jika konten yang masuk ke ruang keluarga kita empatik dan beradab, maka kita sedang membangun masa depan yang lebih aman bagi perempuan, anak dan generasi kita mendatang,” kata Amelia dalam sambutan kuncinya di awal kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang gelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Amelia menegaskan prinsip perlindungan perempuan dan anak itu harus lebih progresif ke depan. Karena dampak konten itu tidak berhenti di layar, tapi juga akan membentuk cara berpikir dan berperilaku.
Ia juga menyoroti bagaimana isi konten masih ada yang bias gender. Representasi bias ini ada beberapa bentuk yang dapat dilihat di tayangan. Pertama, streotip dalam tayangan sinetron. “Maaf, perempuan-perempuan selalu digambarkan sebagai korban tidak berdaya dan selalu dianggap penyebab konflik, kadang-kadang. Tidak tampil sebagai individu yang kuat dan berdaya,” ujar Amelia.

Posisi perempuan dalam iklan masih dibatasi. Menurutnya, perempuan masih diposisikan sebagai peran domestik semata atau menampilkan sebagai obyek visual. “Lalu ketiga, eksploitasi dalam realty show. Perempuan korban kekerasan dijadikan materi dramatik. Jadi, identitasnya sering tidak ditutupi. Kisah pribadi diekspose tanpa pertimbangan dampak psikologis. Media harusnya menguatkan empati pada korban jangan memperpanjang lukanya. Ini lukanya yang diekspose,” tegasnya.
Diperlukan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak diantaranya dengan memperbarui standar konten. Menurut Amelia, pembaruan ini agar lebih sensitif terhadap isu perempuan dan anak. Selain itu, meningatkan literasi produsen melalui pelatihan reguler.
“Mendorong literasi media keluarga terutama bagi orang tua. Kadang-kadang literasi ini masih terasa kurang. Lalu perlu pengawasan partisipatif dan audit etik berkala. Saya tambahkan kita perlu membuat kepatuhan ini sebagai budaya. Bukan patuh karena takut sanksi. Patuh ini harus jadi kultur kita,” ujar Amelia.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem ini mengusulkan agar perlindungan anak dan perempuan harus masuk dalam dimensi keamanan digital dan keaslian informasi. Pasalnya, kemajuan teknologi menimbulkan dampak negatif dan ancaman.

“Ancaman dari teknologi kecerdasan buatan seperti virtual anchor, synthetic voice dan deep fake. Sudah ada kasus-kasus viral bagaimana teknologi memanipulasi wajah yang menyerang tokoh publik perempuan, termasuk jurnalis dan presenter. Jadi nanti anchor-anchor di stasiun TV udah digantikan dengan AI. Ini titik penting perlindungan anak dan perempuan memasuki dimensi keamanan digital dan keaslian informasi,” ujar Amelia.
Di tempat yang sama, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, aspek perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian penting pihaknya. Menurutnya, posisi perempuan memiliki posisi yang sama termasuk dalam isi siaran. “KPI melaksanakan perlindungan ini,” katanya sebelum membuka kegiatan “Ngopi”.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat sekaligus PIC kegiatan Ngopi, Evri Rizqi Monarshi, memandang ruang aman bagi perempuan dan anak harus diutamakan dalam isi siaran. Pasalnya, beberapa kasus terkait perempuan dan anak disebabkan dari siaran.
“Bagaimana kemudian mereka yang menonton hedonisme di layar kaca tanpa berpikir panjang kemudian mau saja untuk misalnya melakukan apapun demi ingin hidup hedonisme. Belum lagi kasus yang terjadi di anak-anak. Maka penting kenapa kita membahas tema ini. Langkah kecil kita semoga bsia berdampak banyak. Ini penting untuk kita kawal bersama,” tutupnya. ***/Foto: Agung R

KPI Beri Sanksi "Marimar" MDTV Karena Adegan Ciuman Bibir
- Details
- Written by RG
- Hits: 2834

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan ciuman bibir seorang pria dan wanita dalam program siaran “Marimar” yang tayang di MDTV. Akibat adegan ini, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis. Surat teguran telah dilayangkan KPI Pusat ke MDTV, awal pekan lalu.
Dalam surat teguran itu diterangkan adegan ciuman bibir ditemukan tim pengawasan isi siaran KPI Pusat dalam tayangan “Marimar” tanggal 19 November 2025 pukul 10.49 WIB. Berdasarkan keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, tayangan dengan klasifikasi R13+ ini dinyatakan melanggar 7 (tujuh) pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Terkait sanksi tersebut, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan pentingnya lembaga penyiaran (MDTV) mengedepankan aspek kehati-hatian dan pemahaman aturan penyiaran sebelum penayangan. Upaya ini untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dan pelanggaran pada aturan penyiaran
“MDTV harus memahami secara rinci aturan yang berlaku. Adegan ciuman bibir tidak boleh ada dalam tayangan apapun, terlebih ini dalam acara yang diberi klasifikasi R atau remaja. Dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 18 huruf g, dijelaskan bahwa setiap program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menampilkan adegan ciuman bibir,” katanya.
Tulus menambahkan dalam Pasal 9 P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. “Pasal-pasal yang ada dalam P3SPS sudah jelas dan tegas menyebutkan perihal larangan ciuman bibir dan hal-hal yang mesti dihormati lembaga penyiaran,” jelas Tulus Santoso.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah mengatakan, setiap lembaga penyiaran memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat, sesuai dengan penggolongan program siaran.
“Tayangan sinetron “Marimar” ini berklasifikasi R yang artinya isi siarannya harus sesuai dengan tingkat usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya. Dalam SPS Pasal 37 ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Aliyah. ***
FGD Peta Jalan Penyiaran Jilid II: Urgensi Pembaruan Regulasi dan Harmonisasi Kewenangan
- Details
- Written by RG
- Hits: 414

Jakarta -- Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyoroti urgensi pembaruan Undang-Undang (UU) Penyiaran sebagai landasan menghadapi konvergensi media. Hal ini dikatakannya disela-sela Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) lanjutan penyusunan Peta Jalan Penyiaran Nasional 2025–2030, Selasa (26/11/2025) lalu.
Dengan judul presentasi “Proyeksi Perkembangan TV dan Radio”, Junico menyampaikan pembaruan ini tidak hanya sekedar membahas masa depan penyiaran, tapi juga ruang publik Indonesia. Menurutnya, terjadinya perubahan lanskap penyiaran membuat orang bisa menonton apa saja pada waktu yang sama.
Forum ini dipandangnya sebagai kesempatan strategis untuk membaca tren di masa yang akan datang tapi memastikan bangsa tetap memiliki kedaulatan informasi, ruang publik yang sehat, dan industri penyiaran yang kompetitif. “Pertanyaannya, apakah kita hanya menjadi penonton, atau ikut menentukan arah perubahan,” ujar pria yang akrab disapa Nico.
Nico menekankan isu-isu utama seperti ketimpangan regulasi antara platform digital dan media penyiaran konvensional. Permasalahan disinformasi, polarisasi dan konten yang merusak publik serta terjadinya anonimitas dan penurunan kepercayaan publik. Selain itu, isu privasi dan perlindungan data pribadi, serta tumpang tindih kewenangan regulator dalam industri penyiaran.
Berdasarkan hal itu, Junico menguraikan enam arah transformasi yaitu perlunya UU Penyiaran yang konvergen, transparansi dan akuntabilitas platform digital. Pengaturannya anonimitas yang proporsional. Melekatkan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai pelindung ruang digital pada ekosistem penyiaran. Standarisasi etika lintas media dengan mengintegrasikan P3SPS ke ranah digital, serta kolaborasi multisektoral dan literasi publik.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan urgensi harmonisasi regulasi agar selaras dengan perkembangan platform digital dan kebutuhan industri.
Hal senada turut disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, yang menyampaikan penyusunan peta jalan didorong oleh dinamika regulasi, tantangan industri, serta kebutuhan memperkuat lembaga penyiaran di tengah perubahan lanskap media. Menurutnya, hasil DKT akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi penyiaran.
Terkait harmonisasi regulasi, Prof. Dadang Rahmat Hidayat, Komisioner KPI Pusat Periode 2010-2013, menekankan perlunya harmonisasi kewenangan dengan Dewan Pers agar peran regulator jelas, termasuk apakah KPI hanya mengawasi penyiaran konvensional atau juga media baru. Meurutnya, peta jalan penyiaran harus mencakup penyelesaian digitalisasi, termasuk radio yang sering terabaikan. Selain perhatian yang keberlanjutan terhadap lembaga penyiaran swasta, publik, dan komunitas di tengah perubahan kebiasaan media masyarakat.
Dadang juga menyoroti pentingnya kualitas konten, literasi media, serta penempatan kepentingan publik dalam menjaga kedaulatan penyiaran, terutama bagi lembaga penyiaran di perbatasan yang menghadapi persaingan dengan jaringan besar dan platform global. Disrupsi digital telah menggeser model bisnis, sehingga peta jalan harus berfungsi sebagai langkah penyelamatan melalui regulasi dan keberpihakan negara, sambil mendorong lembaga penyiaran tetap optimal melayani publik dan bangsa.
Direktur TV dan Radio dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pupung Thariq Fadhillah, memaparkan potensi ekonomi kreatif yang dapat menopang penyiaran. Menurutnya, ada lima strategi utama untuk ketahanan lembaga penyiaran yaitu transformasi konten (hyperlocal, on demand, dan interaktif), konvergensi layanan dan distribusi multiplatform, modernisasi teknologi penyiaran, penggunaan model bisnis baru dan diversifikasi pendapatan, serta penguatan tata kelola dan organisasi.
Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memaparkan peta jalan konten televisi, mulai dari pengaturan ulang konten dengan mengutamakan kualitas, ekspansi konten lokal dan premium, integrasi HKI, pertukaran talenta, penggunaan AI, serta modifikasi genre, hingga globalisasi serta efisiensi konten.
Di tempat yang sama, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menyampaikan peta jalan penyiaran yang terbagi menjadi rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Konkretnya, PRSSNI berencana melaksanakan cash program bagi anggota komunitas, proses transformasi model bisnis radio menjadi hybrid, dan membangun ekosistem audio di internet yang memiliki potensi monetisasi streaming melalui Noice, Roov, dan platform baru seperti OLLO.
Menanggapi paparan narasumber, KPID DKI Jakarta dan KPID Nusa Tenggara Timur, memberikan perspektif daerah dan menekankan kebutuhan adaptasi cepat, insentif ekonomi, penguatan regulasi, hingga urgensi literasi digital untuk menjaga ketahanan informasi dan budaya lokal.
Di penghujung diskusi, KPI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para pemangku kepentingan akan dirumuskan dalam rancangan roadmap yang lebih konkret. KPI juga membuka peluang pembahasan lanjutan dengan K/L lain seperti BPS dan Bappenas guna memastikan Peta Jalan Penyiaran 2025–2030 memiliki dasar yang kuat secara data, kebijakan, dan implementasi. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
“Ipar Adalah Maut The Series” MDTV Kena Sanksi
- Details
- Written by RG
- Hits: 7685

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Program Siaran “Ipar Adalah Maut The Series” di MDTV. Program siaran yang juga tayang di Netflix ini dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke MDTV, pekan lalu.
Dalam surat tersebut diterangkan, pelanggaran di program siaran dengan klasifikasi R13+ ini terjadi pada tanggal 3, 4, dan 6 November 2025, pukul 19:30 WIB. Di dalamnya terdapat muatan yang mengesankan penggambaran seksualitas. Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, penggambaran tersebut dinilai menabrak 9 (sembilan) Pasal P3SPS.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menyatakan, penggambaran apapun terkait seksualitas tidak boleh ditayangkan dalam siaran apapun. Terlebih adegan ini terdapat dalam tayangan berklasifikasi R (remaja). Menurutnya, program siaran dengan klasifikasi ini harus memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak dan juga remaja.
“Aturan dalam P3SPS tegas mengatur hal ini. Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan berklasifikasi R. Hal ini juga bertentangan dengan etika serta norma yang berlaku di masyarakat. Lembaga penyiaran harus memahami rambu-rambunya karena penonton TV tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak dan remaja. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Komisioner KPI Pusat, Aliyah menambahkan, adanya penggambaran seksualitas dalam program berklasifikasi R telah melanggar Pasal 37 ayat (4) di SPS. Pasal ini menegaskan larangan setiap program berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan seperti ini.
“Jangan sampai hal ini kemudian mendorong remaja kita untuk mencontoh atau belajar tentang perilaku-perilaku yangg tidak pantas. Jangan mereka menganggap adegan seperti itu sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Terkait sanksi ini, baik Tulus maupun Aliyah, meminta MDTV dan juga lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dalam setiap penayangan program siaran. Hal ini agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.
“Kami berharap pelanggaran ini tidak berulang, sehingga tayangan kita aman dan ramah ditonton terutama bagi anak dan remaja,” tutup Tulus Santoso. ***

