Nomine Anugerah KPI 2025
- Details
- Written by RG
- Hits: 1507

Berikut Nominee ANUGERAH KPI 2025:
1. KATEGORI PROGRAM WISATA DAN BUDAYA TELEVISI
1. Pesona IndonesiaTVRI
2. Jejak PetualangTrans7
3. Jelajah NusantaraGaruda TV
4. Masak Gesss!!!MDTV
5. JourneyMetro TV
2. KATEGORI PROGRAM WISATA DAN BUDAYA RADIO
1. Taman Panorama Baru, Destinasi Wisata Bukittinggi yang Tumbuh Bersama MasyarakatRRI Bukittinggi
2. Ini IndonesiaFast FM Magelang
3. Pesona PasuruanRadio Suara Pasuruan
3. KATEGORI IKLAN LAYANAN MASYARAKAT TELEVISI
1. Toleransi Kerukunan BeragamaTVRI
2. Kekerasan WanitaANTV
3. Anti AnarkismeSCTV
4. CyberbullyingMNCTV
5. Screen Time AnakMDTV
4. KATEGORI IKLAN LAYANAN MASYARAKAT RADIO
1. Parkirlah Pada Tempatnya RRI Nabire
2. Persatuan Itu IndahRRI Pontianak
3. Ikut Menjaga BumiFast FM Magelang
4. Lampu Rambu Lalu LintasRadio Peduli Parepare
5. Kurangi Sampah Plastik di Hari Raya Idul AdhaRadio Mahardhika FM Blitar
5. KATEGORI PROGRAM PEDULI DISABILITAS TELEVISI
1. CFD (Cari Faedah) GTV
2. Fokus PagiIndosiar
3. Presisi MelayaniKompas TV
4. Asta Cita 08 Nusantara TV
5. Inspirasi Indonesia TVRI
6. KATEGORI PROGRAM PEDULI DISABILITAS RADIO
1. RADITYA (Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya) -RPKD FM Denpasar Bali
2. Dialog Tanggap Bencana - RRI Malang
3. Obrolan Pro 4 Spesial Hari Anak Nasional - RRI Manokwari
4. Podcast Tematik- RRI Purwokerto
5. Kita Setara - RRI Palu
7. KATEGORI PROGRAM PEDULI PEREMPUAN TELEVISI
1. Realitas - Metro TV
2. 60' Special Report - Kompas TV
3. MTLB Goo! - RTV
4. Secret Story - Trans7
5. Bersama Perempuan - TVRI
8. KATEGORI PROGRAM PEDULI PEREMPUAN RADIO
1. Dialog Surabaya Siang Ini- RRI Surabaya
2. Untukmu Perempuan- Fast FM Magelang
3. Talkshow Kesehatan - Radio Suara Pasuruan
4. Peran Film dalam Pemberdayaan Perempuan - RRI Surakarta
9. KATEGORI PROGRAM BERITA TELEVISI
1. Dipo Investigasi- Kompas TV
2. Kabar Petang - tvOne
3. NTV Prime- Nusantara TV
4. Metro Siang - Metro TV
5. Klik Indonesia Siang - TVRI
10. KATEGORI PROGRAM BERITA RADIO
1 Sonora Update - Sonora Jakarta
2 Warta Siang - RRI Yogyakarta
3 Labuan Bajo Pagi Ini - RRI Labuan Bajo
4 Liputan Sepekan - Fast FM Magelang
5 Warta Kota - Radio Mahardhika FM Blitar
11. KATEGORI PROGRAM TALKSHOW TELEVISI
1 Abraham - Nusantara TV
2 Orang Penting - Garuda TV
3 Kontroversi - Metro TV
4 Presiden Prabowo Bicara - SCTV
5 Business Talk - Kompas TV
12. KATEGORI PROGRAM TALKSHOW RADIO
1. Creative Weekend - RPKD FM Denpasar Bali
2. Nuansa Blitar - Radio Mahardhika FM Blitar
3. Dialog Interaktif - RRI Singaraja
4. Sipakainga - Rewako FM Gowa
5. BIASSUTRA (Bincang Asik Seputar Seni Budaya Nusantara) - Fast FM Magelang
13. KATEGORI PROGRAM PEDULI PERBATASAN DAN DAERAH TERTINGGAL TELEVISI
1. Jejak Keluarga Mui Sai di Pulau Sugi - Batam TV
2. Syiar Pengembara - Garuda TV
3. Cerita Militer - Kompas TV
4. Kisah Prajurit - Sin Po TV
5. Inspirasi Indonesia - TVRI Kalimantan Timur
14. KATEGORI PROGRAM PEDULI PERBATASAN DAN DAERAH TERTINGGAL RADIO
1. Warta Berita RRI ENDE - RRI Ende
2. Cerita Pilu di Perbatasan RI-PNG - RRI Merauke
3. Kisah Inspiratif - RRI Tahuna
4. Menjaga Cinta di Tapal Batas - RRI Batam
5. LINTAS MAGOTA (Lintas Manado Gorontalo Tahuna Talaud) - RRI Manado
15. KATEGORI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI TERBAIK
1 Cari Muka Selaparang TV NOMINE
2 Warna TV Tabalong NOMINE
16. KATEGORI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO TERBAIK
1 Cinta Itu Sederhana - Buana Asri Sragen
2 WKJJ (Wisata Kita Jalan-Jalan) - Abdi Persada FM Banjarbaru
3 Talkshow Kesehatan: RSHZ - LPPL Radio Purbasora Kab. Tasikmalaya
4 Pemkab Serang Menyapa Serang - Gawe FM
5 Copy Paste - Radio Pesona Wonosobo
17. KATEGORI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA LOKAL TELEVISI TERBAIK
1. Advokat Sumbar Berbicara - Padang TV
2. Panorama - Gajayana TV
3. Pojok Madura - JTV Madura
4. TOGA (Tanaman Obat Keluarga) - KSTV Kediri
18. KATEGORI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA LOKAL RADIO TERBAIK
1. Bincang Banua - Amandit FM Kandangan
2. Harmoni Pagi - Aditya FM Pekanbaru
3. Idjen Talk City - Guide FM Malang
4. Pesona Antasari Jhonlin - Radio Batulicin
5. Wisata Budaya Banyuwangi - Radio Bintang Tenggara
19. KATEGORI LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS TELEVISI TERBAIK
1. Healthy Talk Divia - Unpad TV
2. News Point - UBTV
20. KATEGORI LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS RADIO TERBAIK
1. EBS Campus Update - EBS FM Unhas
2. OBSESIK (Obrolan Seputar Musik) - Kaka FM Kediri
3. CATUR (Cerita Kultur) - Sigma FM UKKPK
21. KATEGORI LIFETIME ACHIEVEMENT
Pemenang langsung diumumkan di acara puncak Anugerah KPI 2025
(Siaran Pers) Anugerah KPI 2025: Penyiaran Berdaulat Menjaga Indonesia
- Details
- Written by RG
- Hits: 2252

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar Anugerah KPI 2025 dengan tema “Penyiaran Berdaulat Menjaga Indonesia”. Di ajang Anugerah KPI tahun ini diperlombakan 20 kategori dan satu penghargaan Lifetime Achievement.
Para pemenang Anugerah KPI 2025 akan diumumkan dalam acara puncak Anugerah KPI 2025 yang akan disiarkan langsung oleh Nusantara TV (NTV) dan Youtube Media Center KPI Pusat, Rabu (10/12/2025), mulai Pukul 19.00 WIB.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, yang juga PIC Anugerah KPI 2025 mengatakan, Anugerah KPI merupakan ajang apresiasi tertinggi bagi lembaga penyiaran, pemerintah daerah dan insan penyiaran yang telah berjasa serta berkontribusi besar dalam bidang penyiaran di tanah air.
“Ajang ini merupakan salah satu medium kami untuk menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk lembaga penyiaran dan semua pihak yang telah bekerja keras, mengeluarkan ide-ide cerdasnya, membuat program acara yang tidak hanya menghibur tapi juga menyampaikan nilai-nilai positif, edukatif serta selaras dengan tujuan utama dari penyiaran nasional kita,” jelas Ubaidillah dalam jumpa pers sebelum Anugerah KPI 2025, Rabu (10/12/2025).
Berdasarkan data KPI Pusat, antusiasme lembaga penyiaran untuk terlibat dalam Anugerah KPI 2025 masih tinggi. Tahun ini, tim panitia KPI Pusat mencatat ada 141 lembaga penyiaran yang ikut serta. Ke 141 lembaga penyiaran ini terdiri dari 44 lembaga penyiaran TV dan 97 lembaga penyiaran radio.
Sedangkan program acara yang ikut dalam Anugerah KPI 2025 berjumlah 381 program acara yang terdiri atas 103 program acara TV dan 278 program acara radio. “Kami sampaikan terima kasih dan apresiasinya atas partisipasi aktif dari lembaga penyiaran dalam Anugerah KPI tahun ini,” ujar Ubaidillah.
Ubaidillah juga menegaskan eksistensi lembaga penyiaran (TV dan radio) di era disrupsi media makin penting. Fungsinya menjadi lebih sentral yakni sebagai media penjernih di tengah banjir disinformasi dan hoaks. “Media penyiaran merupakan benteng pertahanan terakhir dari informasi palsu dari media berbasis internet,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Aliyah, menjelaskan maksud tema “Penyiaran Berdaulat Menjaga Indonesia” yakni bahwa seluruh industri media di tanah air harus bebas dari intervensi kepentingan kelompok tertentu yang merugikan dan harus berpihak pada kepentingan nasional, Pancasila, dan UUD 1945.
“Apalagi di era media baru sekarang ini, dimana segala bentuk informasi dan konten begitu bebas masuk ke ruang-ruang pribadi kita, tanpa filter dan tanpa pengawasan. Jadi, melalui kedaulatan penyiaran, kita akan mampu membentengi dari segala bentuk ancaman tersebut dan juga menjaga Indonesia,” jelas Aliyah.
Aliyah juga menyampaikan peran KPI dalam menjaga ekosistem media melalui pengawasan siaran yang ketat. Karena itu, pihaknya menjamin yang disiarkan TV dan radio berada dalam koridor regulasi dan pedoman yang berlaku.
“Jika ditemukan ada pelanggaran atau tidak sesuai dengan acuan, kami akan segera melakukan tindakan atau sanksi. Tapi tidak hanya punishment saja, kami pun memberikan apresiasi untuk lembaga penyiaran yang telah berusaha dan konsisten memberikan program-program siaran terbaiknya bagi masyarakat lewat ajang anugerah yang kami selenggarakan seperti Anugerah Syiar Ramadan, Anugerah Penyiaran Ramah Anak dan Anugerah KPI,” katanya.
Aliyah juga mengajak masyarakat, pemangku kepentingan dan seluruh komponen terkait untuk berkolaborasi dalam menjaga ruang siar nasional. “Kita harus siap menghadapi tantangan penyiaran yang terus berkembang. Kami pun ingin memastikan semua platform siaran tersebut turut serta menjaga Indonesia dari konten yang memecah belah atau merusak moralitas bangsa,” ujar Aliyah.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan penjurian Anugerah KPI 2025 dilakukan secara obyektif dan berintegritas. Adapun tim juri Anugerah KPI 2025 berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kementerian dan Lembaga, Tokoh Masyarakat dan KPI Pusat.
“Prosesnya sangat ketat. Ke 381 program acara yang masuk ke kami tadi harus memulai seleksi dari di penilaian Tim Litbang KPI terkait indeks kualitasnya. Berlanjut ke tahap berikutnya di bagian pemantauan terkait jumlah tagging. Kemudian ke bagian pengaduan terkait jumlah aduan dan setelahnya ke bagian penjatuhan sanksi terkait jumlah sanksi. Kita benar-benar memastikan program-program tersebut tidak terindikasi di tahapan tersebut. Setelah lolos dari proses tersebut, tahapan selanjutnya masuk ke tim juri yang melakukan seleksi untuk menilai dan menetapkan siapa pemenangnya dalam rapat dewan juri. Prosesnya panjang dan melelahkan untuk menentukan siapa yang terbaik,” jelasnya.

Tulus juga menyampaikan tujuan dari Anugerah KPI yakni untuk menemukan program acara dan lembaga penyiaran yang tidak hanya populer, tetapi juga mampu menjadi role model dalam menghasilkan konten yang mendidik, informatif, dan menginspirasi, serta konsisten dalam menjaga moralitas publik.
“Harapan terbesar kita dari ajang ini adalah program-program terbaik tersebut menjadi contoh bagi yang lainnya. Kemudian, semuanya berlomba-lomba menciptakan program-program siaran yang berkualitas. Sehingga ruang dengar dan pandang publik kita didominasi dengan siaran dan tayangan berkualitas,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Perwakilan Nusantara TV menyatakan, kesediaan pihaknya menjadi tuan rumah siaran langsung Anugerah KPI 2025 adalah bentuk komitmen lembaga penyiaran dalam mewujudkan siaran yang sejalan dengan amanah dari regulasi yang berlaku. Hal ini bagian dari upaya lembaga penyiaran mewujudkan alokasi waktu siaran untuk konten lokal, program-program berita yang independent serta promosi tayangan yang mempersatukan bangsa.
“Kami selaku host broadcaster Anugerah KPI 2025 serius mempersiapkan gelaran ini. Upaya ini bagian dari dukungan kami bersama KPI untuk mewujudkan tayangan-tayangan yang berkualitas. Kami berharap melalui siaran langsung Anugerah KPI 2025 ini, masyarakat jadi mengetahui program-program siaran yang berkualitas dan layak ditonton,” jelas perwakilan NTV.
Dalam kesempatan itu, NTV menyampaikan komitmennya terkait pelaksanaan siaran berjaringan dengan memberdayakan stasiun lokal. “Kita ikut memastikan suara, budaya dan isu-isu di daerah dapat terangkat ke tingkat nasional, sehingga penyiaran kita benar-benat mencerminkan keberagaman nusantara,” tutupnya.
Sementara itu, perwakilan Talen atau Pengisi Acara Anugerah KPI 2025 menyampaikan, pentingnya para talen atau pengisi acara menginternalisasi dan menyampaikan nilai-nilai keberagaman, persatuan dan budaya lokal Indonesia dalam sisipan programnya. “Karena kami sebagai pengisi acara merupakan wajah terdepan penyiaran yang bertanggung jawab menghadirkan konten yang bukan hanya menghibur, tetapi juga memperkuat ikatan kebangsaan,” katanya.
Ia pun mengemukakan komitmen para talen (pengisi acara) untuk terus berinovasi dalam format program (hiburan, edukasi, informasi) sambil tetap menjunjung tinggi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). “Kami ingin memastikan konten yang disajikan bermoral dan mencerdaskan bangsa, sejalan dengan semangat penyiaran berdaulat,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, perwakilan talen mengajak masyarakat untuk aktif menjadi "audien cerdas" yang turut berpartisipasi dalam mengawasi kualitas siaran. Menurutnya, masyarakat menjadi penentu akhir dari semua itu. “Kedaulatan penyiaran adalah kedaulatan penonton,” tandasnya. ***/Foto: Agung R
Regulasi yang Adaptif Kuatkan Ekosistem Penyiaran Nasional
- Details
- Written by RG
- Hits: 1824

Jakarta -- Perubahan landskap penyiaran di tanah air menjadi pokok bahasan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tema “Memperkuat Ekosistem Penyiaran Nasional Arah dan Masukan Strategis Dalam Revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran” di Cafe Arum, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Substitusi tata ruang penyiaran ini oleh para pemerhati penyiaran harus disikapi dengan merubah regulasi penyiaran yang ada yakni Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penggiat Literasi, Nuning Rodiyah, yang menjadi salah satu narasumber aktif dalam diskusi tersebut mengatakan, perubahan ini menyebabkan batasan antara media konvensional dan media berbasis internet (baru) menjadi samar. Hal ini menimbulkan ruang yang tidak imbang antara media seperti TV dan radio dengan media baru tersebut.
Belum lagi pilihan masyarakat makin condong mengkonsumsi kebutuhan konten dan informasinya secara on demand, mobile first dan personalisasi. Padahal, ekonomi kreatif digital tumbuh begitu massifnya tanpa diimbangi regulasi yang adaptif. “Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang lahir sebelum era streaming dan media sosial menjadi tidak relevan dalam menjawab tantangan ekosistem digital saat ini,” kata Nuning secara daring.
Oleh karenanya, urgensi revisi UU Penyiaran menjadi sangat mendesak. Ini dalam rangka menjaga kedaulatan informasi dan ruang publik, sekaligus mengatur platform digital seperti OTT, streaming, dan podcast secara proporsional. “Dengan adanya revisi, diharapkan tercipta industri penyiaran yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan mampu menghadapi dinamika global,” ujar Komisioner KPI Pusat Periode 2016-2022 tersebut.
Nuning menilai ketimpangan regulasi yang terjadi saat ini memunculkan fragmentasi informasi dan disinformasi yang makin marak di media sosial. Pasalnya, media ini tidak tunduk pada prinsip etik penyiaran. Selain juga model bisnis penyiaran juga tertekan akibat pergeseran iklan ke digital, sementara produksi konten lokal menghadapi biaya tinggi dan kompetisi global.
Karenanya, ia mengusulkan penguatan ekosistem penyiaran nasional untuk bertumpu pada regulasi adaptif yang memandang konvergensi, keadilan kompetisi antara penyiaran tradisional dan OTT, serta penguatan konten lokal dan budaya nasional. menurutnya, modernisasi infrastruktur penyiaran digital juga menjadi kunci, disertai pemberdayaan KPI sebagai otoritas pengawas konten digital agar mampu menjaga fungsi sosial penyiaran di era konvergensi.
“Jadi, arah revisi UU Penyiaran mencakup perluasan definisi penyiaran agar meliputi platform digital dan OTT, penguatan mekanisme pengawasan konten digital, serta perlindungan kepentingan publik melalui konten pendidikan, kebudayaan, dan perlindungan perempuan serta anak. Tata kelola industri juga harus menjamin keadilan kompetisi dengan insentif pajak, kewajiban must carry konten nasional, dan transparansi algoritma. Selain itu, KPI perlu diperkuat sebagai regulator konvergensi konten audio-visual nasional,” usul Nuning Rodiyah.
Ia juga berharap revisi UU ini menekankan prinsip “One Content, One Regulation” agar aturan berlaku sama di semua platform. Selain itu, perlu ada pembentukan lembaga pengawas terintegrasi seperti Indonesia Audio-Visual Regulatory Authority (IAVRA) yang melibatkan KPI, Kominfo, dan Dewan Pers.
“Kita berharap revisi UU Penyiaran akan menghasilkan kompetisi yang lebih adil antara penyiaran nasional dan platform global, sekaligus menumbuhkan ekosistem kreator lokal. Dengan regulasi yang tepat, kedaulatan informasi dapat terjaga, ruang publik digital menjadi lebih sehat dan produktif, serta industri penyiaran nasional mampu berkembang secara berkelanjutan,” tegas Nuning Rodiyah.

Tantangan besar di depan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Judhariksawan, menilai transformasi digital telah menggeser paradigma penyiaran dari model satu arah menuju ekosistem komunikasi dua arah yang interaktif dan terdesentralisasi. Menurutnya, kehadiran media digital mendorong partisipasi publik secara masif, sehingga ekosistem penyiaran tidak lagi terbatas pada spektrum frekuensi, melainkan mencakup layanan berbasis internet seperti OTT, video sharing, podcast, dan streaming.
“Perubahan ini menuntut regulasi bergeser dari kontrol teknis ke tata kelola perilaku digital, dengan fokus pada produksi, distribusi, dan konsumsi konten. Regulator dituntut menggunakan pendekatan ilmiah, multidisipliner, dan independen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem informasi,” jelasnya secara daring.
Selain itu, lanjut Judha, keberadaan media baru akan menghadirkan tantangan besar karena tidak terikat batas negara. Hal ini membuat regulasi tidak dapat dilakukan secara unilateral tanpa kerja sama internasional.
“Isu utamanya mencakup transparansi algoritma, persebaran misinformasi, serta kompetisi yang tidak seimbang dengan penyiaran tradisional. Perbandingan regulasi global menunjukkan variasi pendekatan seperti Uni Eropa menekankan perlindungan anak dan konten lokal, Australia fokus pada harm reduction, Singapura menekankan tanggung jawab platform, Korea Selatan mewajibkan kepatuhan platform asing, sementara China bahkan mengatur algoritma dan sensor konten politik maupun moral,” papar Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 ini.
Bicara regulasi konten, Judhariksawan memandang perlunya aturannya yang berpijak pada nilai moral universal seperti keadilan, kebenaran, penghormatan martabat manusia, dan tanggung jawab sosial. Pendekatan yang digunakan adalah proporsional dan berbasis risiko, dengan pembatasan kebebasan individu hanya jika menimbulkan bahaya nyata bagi orang lain sesuai prinsip harm reduction (mengurangi konsukensi negatif).
“Model sanksinya proporsional mencakup moderasi konten, denda administratif, pembatasan monetisasi, koreksi terbuka, dan transparansi platform. Sementara sanksi pidana hanya diberikan untuk pelanggaran berat seperti pornografi, eksploitasi manusia, terorisme, judi online, dan penipuan,” terang Judha.
Terkait fungsi regulator, Ia mengusulkan agar dibagi menjadi dua yakni regulator infrastruktur yang fokus pada aspek teknis seperti spektrum dan jaringan, serta regulator konten yang berperan sebagai representasi publik, mediatif, anti-represif, dan promotor hak jawab. Menurutnya, model ini dapat memberikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan etika.
“Regulator konten lintas-platform harus mengawasi TV, radio, layanan digital berbasis algoritma, dan streaming, serta menjalin kerja sama dengan platform global. Selain itu, regulator berfungsi sebagai penjamin kualitas informasi publik dengan menyusun standar etika konten lintas-media dan memperkuat sistem pengaduan publik berbasis data,” jelas Judha.
Di akhir paparan, Judha meminta agar prinsip regulasi penyiaran nanti tetap berpijak pada demokrasi sebagai landasan moral. Alasannya, penyiaran tetap menjadi instrumen pembentukan opini publik dan harus menjaga pluralitas suara serta mencegah konsentrasi kekuasaan informasi.
“Regulator independen menjadi manifestasi rule of law, bebas dari intervensi politik maupun industri, sehingga mampu meningkatkan efektivitas kebijakan media dan kepercayaan publik. Kebebasan berekspresi tetap dijunjung tinggi, namun harus bertanggung jawab dengan tunduk pada etika dan hukum untuk melindungi kepentingan publik, sehingga keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan masyarakat dapat terjaga,” tutupnya.
Paparan dalam diskusi juga disampaikan sejumlah narasumber diantaranya Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, Hardly Stefano, Praktisi Penyiaran dan Artificial Intelligence, Apni Jaya Putra dan Praktisi Penyiaran, Totok Suryanto. Dalam diskusi ini turut hadir, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa dan Evri Rizqi Monarshi. ***/Foto: Agung R
Diseminasi IKPSTV: KPI Dorong Pemerataan Iklan dan Penguatan Konten Berkualitas
- Details
- Written by RG
- Hits: 1373

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Diseminasi Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 dengan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Dewan Pengiklan Indonesia (DPI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), serta Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Kamis (04/12/2025). Diseminasi hasil indeks ini sebagai upaya memperkuat ekosistem penyiaran melalui kolaborasi dengan para pengiklan, pelaku industri televisi, dan regulator.
Di awal kegiatan, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Amin Shabana, menjelaskan IKPSTV lahir dari kegelisahan akan standar kualitas tayangan televisi yang selama ini lebih dipengaruhi angka rating. Setelah satu dekade riset, dua kategori program dengan rating tertinggi berdasarkan rating Nielsen yaitu sinetron dan infotainmen, secara konsisten berada di bawah standar kualitas skor yang ditentukan namun justru menjadi program siaran yang dipilih oleh pengiklan.
“Informasi yang kami terima anggaran (iklan) lebih banyak ke program yang ratingnya tinggi, sementara ada program yang (hasil indeksnya) bagus tapi secara iklan kurang,” jelasnya.
Amin mengatakan hasil IKPSTV sudah dirilis dan dan dikirimkan datanya untuk diketahui publik, stakeholder, dan ekosistem penyiaran agar menjadi rujukan. Diharapkan hasil IKPSTV benar-benar bisa menjadi pertimbangan bagi perusahaan, terutama yang bergabung dalam APPINA, dalam mengiklankan produk. “Dilihat dari aspek brand safety, pengiklan lebih aman jika beriklan di lembaga penyiaran,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Tim Litbang KPI Pusat memaparkan tren peningkatan kualitas siaran sejak 2017 hingga 2025, sekaligus menegaskan perlunya peningkatan etika konten, kredibilitas informasi, dan kesesuaian dengan klasifikasi umur. Metodologi baru melalui aplikasi SiRingkas memastikan penilaian lebih akurat, objektif, dan berbasis indikator yang ketat.

Ketua APPINA, Nurdiana B. Darus, menegaskan komitmen pengiklan untuk mengutamakan brand safety dan perlindungan konsumen. Ia mendorong agar kualitas program ditingkatkan sehingga menjadi pertimbangan belanja iklan, seraya meminta KPI memperkuat edukasi dan mekanisme pre-clearance konten iklan.
Sementara itu, Ketua BMR DPI, Hery Margono, menyatakan pada dasarnya ada tiga asas etika pariwara yaitu jujur, bersaing secara sehat, serta tidak merendahkan agama, budaya, negara, golongan, dan tidak bertentangan dengan hukum. Ketiga asas diturunkan dalam Etika Periklanan Indonesia (EPI), yang mana harus menjadi rujukan seluruh pihak karena iklan yang menyesatkan atau tidak jujur merusak kepercayaan publik dan industri.
Dari sisi lembaga penyiaran, ATSDI menyoroti perubahan perilaku menonton, terutama di kalangan generasi muda yang beralih ke platform digital. Mereka mendorong penyelarasan regulasi agar televisi konvensional dapat bersaing adil dengan platform global, sekaligus membuka peluang inovasi seperti segmentasi pemirsa dan addressable advertising.
Sementara itu, ATVNI juga mengusulkan agar KPI bersama pemangku kepentingan mengembangkan audience measurement nasional yang mampu bersaing dengan Nielsen, agar standar kualitas KPI dapat menjadi dasar pengambilan keputusan komersial. Terkait hal ini, Bappenas turut mendorong agar IKPSTV dipertimbangkan sebagai indikator dalam kebijakan peningkatan kualitas konten siaran.
Menutup forum, KPI menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, pengiklan, stasiun televisi, asosiasi, regulator, dan pemerintah, untuk memastikan ekosistem penyiaran tetap sehat dan berkelanjutan di tengah disrupsi digital. KPI berharap hasil IKPSTV digunakan secara strategis untuk membangun penyiaran yang lebih aman, adil, dan relevan bagi publik Indonesia. **/Anggita Rend/Foto: Evan Laia



