Sekolah P3SPS Angkatan LIV: DPR Sampaikan Pentingnya Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial dalam Penyiaran
- Details
- Written by RG
- Hits: 5299

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan LIV bertajuk “Mewujudkan Siaran yang Melindungi Publik” di Kantor KPI Pusat, Rabu (12/11/2025). Dalam kesempatan ini, disampaikan pentingnya penguatan regulasi dan fungsi sosial dalam penyiaran.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, dalam keynote speechnya menyampaikan penguatan fungsi sosial dalam penyiaran selaras dengan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kendati demikian, lanjutnya, regulasi lama ini perlu direvisi yang ditargetkan rampung pada 2026.
“DPR RI bersama Pemerintah saat ini sedang dalam proses pembahasan Revisi UU Penyiaran. Salah satu semangat utamanya adalah menutup kesenjangan regulasi agar konten pada platform OTT maupun UGC tunduk pada pedoman yang sejalan dengan roh P3SPS yakni proporsional, terukur, dan tidak mematikan inovasi. Prinsipnya sederhana, satu publik, satu standar perlindungan,” katanya.
Menurut Amelia, terjadinya perubahan lanskap media yang cepat membuat batas antara siaran linear dan konten daring semakin tipis dengan tantangan yang semakin berlapis. Ia juga mecontohkan negara yang sudah menerapkan pengaturan terkait penyiaran melalui media digital, antara lain Uni Eropa dengan Audiovisual Media Service Directive (AVMSD) dan Digital Service Act (DSA), Inggris Raya dengan Online Safety Act, Kanada dengan Online Streaming Act, serta Australia dengan eSafety (Safety by Design).
“Indonesia punya kekuatan rujukan sendiri yaitu P3SPS dan KPI, yang apabila dikontekstualkan ke ranah digital akan menjadi model Asia yang berakar pada nilai-nilai kita, yakni keberagaman, kesantunan atau kesopanan, dan tanggung jawab sosial,” jelas Amelia.
Sementara itu, adanya Sekolah P3SPS, kata Anggota DPR dari Fraksi Nasdem ini, dapat menjadi pagar moral, standar profesional, dan kontrak sosial antara industri dan masyarakat.

Terkait ini, Amelia menyampaikan tiga hal yang bisa dijadikan kompas arah mutu siaran. Pertama, kualitas merupakan amanah publik, yang berarti bahwa kualitas siaran tidak lahir dari sensor, melainkan dari tanggung jawab editorial. Kedua, kesetaraan standar lintas platform, yang juga berarti kesetaraan beban tanggung jawab bagi semua platform penyiaran. Terakhir, ruang aman untuk inovasi yang bertanggungjawab. Hal ini berarti bahwa kebebasan, bisa bekerja optimal bila ada pedoman atau rambu-rambunya.
Amelia menyerukan seluruh pemangku kepentingan berperan penting dalam mewujudkan siaran yang melindungi publik. Sementara industri penyiaran juga diharapkan menjadikan P3SPS bukan sekadar kewajiban, melainkan keunggulan kompetitif dengan mengintegrasikan etika ke dalam proses produksi dan pengawasan mutu. Adapun para kreator dan pemengaruh diminta menjaga tanggung jawab digital dengan mengutamakan akurasi dibanding sensasi. Ia juga meminta akademisi dan KPID untuk terus memperkuat riset berbasis bukti guna mendukung kebijakan yang tepat sasaran.
Dalam kesempatan ini, Amelia meminta KPI untuk terus melanjutkan kegiatan Sekolah P3SPS. Menurutnya, sekolah ini dapat menjadi motor perubahan dan kolaborasi lintas sektor.
“Siaran yang melindungi publik bukan tujuan akhir. Ia adalah jalan panjang menuju peradaban informasi yang dewasa. Di jalan itu, P3SPS adalah kompasnya, KPI adalah penjaganya, DPR adalah pengawal regulasinya, dan insan penyiaran adalah penggerak utamanya. Mari kita jaga kompas itu bersama-sama, dengan integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada publik,” tandasnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan bahwa lembaga penyiaran dan masyarakat umum perlu memahami materi P3SPS yang menjadi rujukan KPI dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tayangan. “Ini harus dipahami karena KPI berkerja berdasarkan regulasi dan aturan yang ada,” katanya.
Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menguatkan hal tersebut. Menurutnya, sekolah ini merupakan bagian dari komitmen KPI dalam meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.
“Belakangan ini kami menghadirkan mahasiswa dan masyarakat (sebagai peserta Sekolah P3SPS), karena dari pengaduan yang masuk, banyak yang belum mengetahui tugas dan kewenangan KPI,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini seraya menyampaikan jika masyarakat juga mengadukan konten media sosial dan platform streaming ke KPI.
Melalui kegiatan ini, lanjut Tulus, para peserta, baik dari lembaga penyiaran maupun masyarakat, dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai P3SPS dalam setiap produksi konten. Dengan demikian, semangat “Siaran yang Melindungi Publik” tidak hanya menjadi tema, tetapi juga praktik nyata dalam dunia penyiaran Indonesia. */Anggita Rend/Foto: Agung R

Sinergi Etika dan Harmonisasi Regulasi di Era Sibernetika
- Details
- Written by RG
- Hits: 638

Bandung -- Menghadapi era sibernetika, masyarakat dan seluruh aspek usaha dituntut untuk adaptif (beradaptasi). Namun demikian, era baru ini harus dipaksakan berintegrasi dengan etika yang berlaku serta selaras dengan tata kelola dalam inti sistem komunikasi (penyiaran).
Pandangan ini dikemukakan Prof. Sang-Hee Kweon dari Universitas Sungkyukwan, Seoul, Korea Selatan, di sela-sela diskusi pararel dalam Konferensi Penyiaran Indonesia (Indonesia Broadcasting Conference) yang digelar di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, kemunculan platform digital global telah mendefinisikan ulang cara berkomunikasi, memproduksi, dan mengatur informasi. Dalam lanskap yang terus berkembang ini, manusia ditantang untuk memikirkan kembali peran riset komunikasi, bukan hanya sebagai studi teknis media, tetapi sebagai penyelidikan yang etis, sistemik, dan berkelanjutan.
“Karenanya, pada titik refleksi berkelanjutan ini, era sibernetika menantang kita untuk mengintegrasikan etika, desain, dan tata kelola ke dalam inti sistem komunikasi (penyiaran),” katanya.
Sebelumnya, Sang-Hee membahas transisi teoretis dari sistem komunikasi tradisional menuju kerangka kerja geo-sibernetika. Terkait ini, Sang-Hee mengajak semua pihak untuk berpikir kritis tentang bagaimana komunikasi beroperasi sebagai sistem dinamis di dunia yang saling terhubung.
Menutup presentasi, Sang-Hee berharap forum IBC menyediakan ruang bagi para akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk berteori dan membentuk sistem penyiaran yang inovatif dan bertanggung jawab. “Ini forum yang sangat berharga bagi kita,” katanya.

Wakil Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Hasan Kleib, mengatakan forum konferensi ini berkaitan erat dengan pembahasan internal yang dilakukan lembaganya yakni soal komunikasi (penyiaran), teknologi dan kreativitas.
Menurutnya, penyiaran saat ini tidak lagi dipandang hanya sebagai masalah hukum atau teknis. Pasalnya, realitas yang dihadapi oleh dunia penyiaran saat ini jauh lebih kompleks dan mendalam. Masalahnya mencakup dimensi budaya, sosial, dan ekonomi (usaha kreatif).
“Fokus kami tidak terbatas pada harmonisasi regulasi. Kami juga terus memantau dan merespons pertumbuhan pesat industri media dan hiburan global. Indonesia, khususnya, menjadi contoh ideal bagaimana kekayaan intelektual dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Hasan Kleib.
Di Indonesia, lanjut Hasan Kleib, industri kreatifnya berkontribusi signifikan terhadap PDB nasional. Ia menilai Indonesia telah muncul sebagai negara adidaya kreatif, yang menggabungkan kekayaan budaya, inovasi, dan transformasi digital. “Ini adalah aset yang luar biasa yang harus terus dipupuk,” ujar Hasan Kleib.
Hasan juga menyoroti masalah hak cipta di era kecerdasan buatan (AI). Ia menilai masalah ini sangat komplek sekaligus menjadi tantangan baru bagi industri penyiaran.
“Saya berharap forum ini memantik diskusi yang mengeksplorre isu-isu kritis yang terjadi sekarang. untuk saling belajar, dan untuk memperkuat kapasitas kolektif kita. Saya juga berharap forum ini akan memperkaya pemahaman kita dan memberdayakan sektor penyiaran dan kreatif Indonesia untuk berkembang di panggung global,” tuturnya.

Media pengaruhi asumsi publik
Di Malaysia, Nik Norma Nik Hasan dari Universitas Sains Malaysia, menceritakan pengaruh media terhadap situasi di masyarakatnya khususnya terkait isu perempuan. Menurutnya, representasi visual sering kali membentuk asumsi publik yang sumbernya berasal dari platform berita daring, televisi dan media sosial.
“Dalam studi kami, kami berfokus pada bagaimana perempuan dan isu-isu perubahan iklim direpresentasikan di media Malaysia. Selama lima belas tahun terakhir, Malaysia telah menerapkan berbagai kebijakan yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), terutama yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat rentan dan mempromosikan kesetaraan gender,” katanya.
Pihaknya, lanjut Nik Norma, mengamati bahwa lembaga pemerintah secara konsisten menjadi sumber utama dalam pelaporan perubahan iklim, terutama membahas hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan. Kemudian diikuti oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang memainkan peran yang lebih kecil namun tetap penting dalam advokasi dan penyadaran.
Selain itu, perempuan lebih sering digambarkan dalam peran persuasif atau suportif, alih-alih sebagai pembuat kebijakan atau pakar. “Kami juga memeriksa konten itu sendiri untuk memahami bagaimana narasi gender dikonstruksi dalam liputan media terkait iklim,” tambah Nik Norma.
Pengamatannya juga mengidentifikasi ada tiga aspek kunci ketahanan lokal. Pertama, pengetahuan ekologi tradisional, yang membantu masyarakat beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Kedua, ketahanan sosial, yang tercermin melalui kerja sama masyarakat dan tanggung jawab bersama. Ketiga, kemitraan antar anggota masyarakat, yang memperkuat nilai-nilai moral dan pembelajaran adaptif, terutama di kalangan perempuan Kelantan
“Temuan ini menyoroti kekuatan moral, kearifan budaya, dan kapasitas adaptif yang membentuk Perempuan Kelantan. Pengetahuan kolektif mereka menawarkan pelajaran berharga tentang bagaimana masyarakat dapat tetap tangguh dalam menghadapi tantangan iklim,” pungkasnya. ***

IBC 2025 Dorong Lahirnya Regulasi Baru Penyiaran
- Details
- Written by RG
- Hits: 1615

Bandung -- Konferensi Penyiaran Indonesia (Indonesia Broadcasting Conference) 2025 yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) di kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/11/2025), mendorong lahirnya regulasi penyiaran yang mampu melahirkan tata kelola penyiaran yang adaptif. Regulasi baru ini diharapkan akan menjamin keadilan berusaha antara industri penyiaran dan platform media lain.
Komisioner KPI Pusat sekaligus PIC kegiatan IBC 2025, Amin Shabana, mengatakan munculnya era sibernitika merupakan sebuah keniscayaan dan tidak bisa dihindari. Karena yang terpenting dari kondisi ini adalah hadirnya regulasi baru yang adaptif dan adil.
“Karena yang tadi saya sampaikan bahwa di era sibernetika ini tantangannya bukan hanya sesama industri penyiaran tetapi juga lintas platform. Sehingga penting adanya arah dari regulasi penyiaran ke depan seperti apa,” kata Amin.
Amin menambahkan, regulasi baru nanti harus memasukan aspek penguatan-penguatan di sektor penyiaran. Salah satunya terkait perlindungan publik khususnya bagi masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
“Saudara kita di wilayah 3T mendapatkan dan menerima informasi tidak hanya dari kita tapi juga dari luar negeri. Berdasarkan survey pada 2018, mereka mendapatnya dari negara tetangga. Apa yang harus kita lakukan, disinilah diperlukan penguatan sektor penyiaran untuk mengikat saudara kita di wilayah 3T tersebut,” jelas Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Ia pun memastikan akan mengawal jalannya proses revisi UU Penyiaran. Hal ini tidak lepas dari kepentingan yang lebih besar yakni perlindungan terhadap masyarakat. “Ini juga ada kaitan juga dengan kedaulatan dan identitas kita sebagai bangsa. Kita berharap di konferensi tahun ini penguatan-penguatan (rekomendasi) ini lahir,” tutur Amin.
Terkait penguatan tersebut, KPI meminta keterlibatan semua pihak seperti pemangku kepentingan dan perguruan tinggi untuk berpikir bersama memajukan penyiaran nasional. “Kolaborasi ini penting karena KPI tidak bisa bekerja sendiri dalam sektor penyiaran,” ujar Amin
Menyikapi tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran di era disrupsi, Amin berharap industri penyiaran bisa lebih adaptif. “Bagaimana industri penyiaran bisa melakukan adaptasi terkait perkembangan tersebut. Nah, kita berpikirnya harus berawal dari regulasinya. Nah, inilah yang coba kita bahas dan kita kawal terkait RUU Penyiaran di Komisi I DPR RI,” tuturnya.
Saat membuka IBC, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan harapan yang sama agar semua pihak dapat memberikan masukan konstruktif terhadap RUU Penyiaran. Menurutnya, revisi undang-undang ini sangat penting untuk kejelasan usaha semua media dan juga kepentingan publik.

“Kita menyaksikan bahwa saat ini keteragantungan kita terhadap media baru sangat tinggi. Ketergantugan ini sudah sangat besar dan menjadi kebutuhan sehari hari. Kemudahan mengakses media ini memang akan memudahkan kehidupan kita. Tapi kemudahan ini jika tidak adil akan munculkan ketimpangan. Inilah yang menjadi tantangan kita saat hari ini,” jelas Ubaid.
Ubaidillah juga menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi dan keterlibatan pemangku kepentingan menyukseskan kegiatan konferensi. Ia berharap kolaborasi ini akan meahirkan pandangan yang sama menuju peradaban penyiaran.
Mewakili Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menyatakan akan terus menjunjung tinggi kejelasan visi dan mengupayakan strategi yang efektif untuk memastikan sektor penyiaran tetap relevan, etis, dan adaptif terhadap perubahan pesat dalam lanskap media saat ini.
"Saya juga ingin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi untuk mewujudkan acara ini. Komitmen dan kolaborasi Anda sungguh mencerminkan semangat kemajuan bersama yang mendorong komunitas komunikasi dan penyiaran kita untuk maju," katanya di depan ratusan peserta yang hadir.
Ia juga berharap seluruh peserta dapat berdiskusi secara produktif dan bermakna dalam konferensi ini. "Kami sungguh menantikan wawasan yang akan muncul, terutama karena saat ini kami sedang dalam proses merevisi beberapa peraturan penyiaran utama untuk memperkuat kerangka kerja nasional kami," tandas Gunawan.

Dalam forum ini, Ketua Umum ISKI, Dadang Rahmat Hidayat, menyoroti perubahan lembaga penyiaran akibat dari disrupsi media yang akan menjadi pokok bahasan dalam konferensi. Karenanya, ia mendorong lahirnya tata kelola penyiaran yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
“Karenanya, kolaborasi bersama KPI, ISKI dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk penguatan komunikasi dan penyiaran di tanah air. Melalui konferensi ini diharapkan hal itu akan terwujud,” tandas Dadang. ***/Foto: Syahrullah
KPI dan LPSK Bahas Peluang Penguatan Kolaborasi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Penyiaran
- Details
- Written by RG
- Hits: 818

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap bersinergi guna memperkuat perlindungan saksi dan korban dalam konteks pemberitaan dan penyiaran media massa. Hal ini terungkap dalam pertemuan kedua lembaga di Kantor KPI Pusat, Jumat (07/11/2025).
Di awal pertemuan, mewakili LPSK, Plt. Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Eviyati, mengatakan tengah mendorong pembahasan revisi regulasi untuk memperluas mandat lembaga dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. LPSK juga menyoroti kebutuhan penguatan tata kelola melalui pembelajaran dari lembaga di daerah untuk menentukan model perwakilan yang paling efektif ke depannya.
Ia juga menyampaikan perkembangan kelembagaan LPSK yang saat ini memiliki lima kantor perwakilan di Kupang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, dan Medan.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, menjelaskan kewenangan KPI di Pusat dan Daerah, secara spesifik mengawasi sistem jaringan dan lokal. Tapi untuk pelaksanaan regulasi, dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan dijalankan bersama.
“Untuk kewenangan ada 5 dan tupoksi ada 6 sebagaimana disebutkan di UU No.32 Tahun 2002. Namun secara kelembagaan, sifatnya koordinatif, berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang vertikal,” urai I Made Sunarsa.
Meski demikian, menurutnya audiensi ini menjadi momentum penting untuk mengeksplorasi bentuk kolaborasi yang saling menguatkan antara kedua lembaga.
Dalam pertemuan itu, KPI menekankan urgensi perlindungan anak dan remaja melalui konten siaran yang sehat. KPI menilai bahwa kerja sama dengan LPSK dapat menghadirkan perspektif perlindungan korban dalam ruang produksi siaran, terutama pada pemberitaan yang menampilkan korban kekerasan, saksi tindak pidana, atau pihak rentan lainnya.
KPI menilai bahwa kolaborasi ini tidak hanya berorientasi seremonial, melainkan harus menghasilkan dampak yang substansial dalam kebijakan dan literasi media publik.
Pembahasan yang turut dihadiri Komisioner Bidang Kelembagaan lainnya, Evri Rizqi Monarshi, Mimah Susanti, dan Amin Shabana, memandang perlu pedoman bersama terkait bagaimana media menayangkan korban dan saksi dalam kasus kriminalitas dan sensitif. KPI dan LPSK sepakat bahwa penyiaran yang tidak memperhatikan etika dapat menimbulkan dampak psikologis dan risiko keamanan bagi korban, sebagaimana sejumlah kasus yang pernah muncul di ruang publik.
LPSK menyampaikan bahwa banyak masyarakat belum memahami hak untuk mengajukan perlindungan, sehingga literasi dan sosialisasi bersama menjadi langkah strategis ke depan.
Pertemuan diakhiri dengan kesepahaman kedua lembaga untuk menindaklanjuti kerja sama melalui program literasi di daerah, penyusunan pedoman perlindungan korban dalam penyiaran, serta kemungkinan studi tiru tata kelola kelembagaan. Keduanya mengakui bahwa kolaborasi ini diperlukan untuk menjawab tantangan perlindungan korban di tengah dinamika arus informasi yang terus berkembang. ***/Anggita Rend


