Membedah Paradigma Hukum Penyiaran Baru
- Details
- Written by RG
- Hits: 1815

Jakarta -- Inisiasi revisi Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah muncul sejak 2007 lalu. Tiga tahun setelahnya, tepatnya pada 2010, revisi UU ini sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Bahkan di 2015 dan 2018, statusnya menjadi Prolegnas prioritas. Sayangnya, hingga teknologi komunikasi berkembang pesat, revisi UU ini belum juga tuntas.
Tahun ini, harapan akan hadirnya sebuah UU Penyiaran baru kembali menyeruak. DPR memasukan RUU Penyiaran sebagai Prolegnas prioritas di 2025. Tentunya ini disambut gembira kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan di tanah air yang sudah menunggu sejak lama. Harapan terbesarnya, regulasi baru nanti mampu menghadirkan rasa adil, perlindungan yang menyeluruh dan juga kepastian hukum bagi siapapun.
Menanggapi pembahasan kembali RUU Penyiaran, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Judhariksawan, mengingatkan persoalan prinsip dan nilai-nilai fundamental di negeri ini yang harus dipertahankan dalam draft RUU tersebut.
“Pancasila sebagai tonggak utama dan prinsip demokrasi dan HAM (hak asasi manusia) harus ada. Selain itu, prinsip keberagaman kepemilikan dan keberagaman konten tetap dipertahankan. State auxiliary body atau kehadiran lembaga negara yang membantu tugas negara yakni KPI dengan perluasan kewenangan,” katanya di acara Seminar Paradigma Baru Penyiaran Indonesia “Analisis Kritis Terhadap Substansi dan Implikasi Revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara daring, Senin (17/11/2025).
Judha menambahkan prinsip lain yang harus tetap dipertahankan yakni kebebasan untuk berekspresi dan kebebasan pers dengan berbasis ethnic. Ia juga mengusulkan agar RUU ini tetap berprinsip non kriminal justice. Jadi setiap kasus tidak menggunakan jalur hukum pidana, melainkan berfokus pada tindakan pencegahan dan penyelesaian masalah di luar pengadilan.
“Karena ini terkait dengan human rights tidak mengkriminalisasi seseorang karena prisip kebebasan (pers dan berpendapat) itu. Terus kemudian dia (undang-undangnya) bersifat sugeneris dengan catatan dan juga harus net neutrality,” usul Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 ini.
Dalam isi presentasinya, Judha juga memaparkan pandangannya mengenai paradigma baru hukum penyiaran. Menurutnya, teknologi itu memang beda tapi prinsipnya sama yakni menyampaikan informasi (orientasi) kepada publik.
“Teknologi tidak memiliki tujuan moral atau nilai, ia netral. Sebuah platform digital, misalnya bisa digunakan untuk pendidikan, seni, dan kolaborasi, tapi juga bisa menjadi sarana penyebaran kebencian atau disinformasi,” jelas Judha.
Namun begitu, ia mengingatkan bahwa regulasi hadir bukan untuk mengekang inovasi, tetapi untuk menegaskan kembali tujuan eksistensial komunikasi manusia. Upaya ini untuk membangun pemahaman, keterhubungan dan kesejahteraan bersama.
“Secara hakikat, tujuan adanya regulasi itu adalah untuk kepentingan publik, selain juga berbasis pada akurasi, etika, dan tanggung jawab. Jadi bukan hanya semata persoalan teknis saja. Oleh karenanya, undang-undang penyiaran bukan hanya mengatur teknologi, tapi memastikan komunikasi publik tetap melayani tujuan manusia dalam bingkai ideologi negara,” terang Judhariksawan.
Dalam kaitan regulasi dan komunikasi publik ini, Judha memberi contoh regulasi yang diterapkan di Eropa. Menurutnya, di sebagian besar negara-negara benua biru menerapkan peraturan khusus untuk audio visual dengan karakteristik untuk TV.
“Negara-negara ini mengcover seluruh aspek, tidak memperdulikan teknologi yang digunakan untuk mendeliver kontennya. Ini menunjukan bahwa ini sama dari sisi tujuan, jadi tidak bersifat poin to poin,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini.

Regulasi berbasis risiko publik
UU Penyiaran 2002 dianggap sebagai pilar utama dan penting dalam mengatur ekosistem media penyiaran di Indonesia. Sayangnya, berkembangnya teknologi digital serta konvergensi media, menyebabkan perubahan total lanskap penyiaran nasional. Karenanya, revisi UU Penyiaran perlu membentuk paradigma baru penyiaran yang adaptif, demokratis, akuntable dan berkeadilan.
Pandangan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Hukum, Yadi Hendriyana, dalam forum diskusi tersebut. Menurutnya, revisi ini tidak hanya sekedar teknis regulasi tapi juga berdampak pada aspek-aspek penting yang menyertainya.
“Revisi nanti haru memperhatikan soal kebebasan berekspresi, berdemokrasi, melindungi publik, menguatkan tata kelola media serta menjamin stabilitas industrinya,” kata Yadi.
Selain itu juga, ia menekankan paradigma baru penyiaran ke depan adalah negara tidak boleh membatasi isi siaran secara berlebihan. Menurutnya, yang menjadi titik tuju dari regulasi itu adalah di aspek risiko terhadap publik.
“Masyarakat yang harus dilindungi dari segala bentuk risiko seperti mis-informasi, pelanggaran privasi, eksploitasi anak, ujian kebencian dan manipulasi politik berbasis algoriitma,” tegas Yadi Hendriyana.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan KPI dalam paradigma UU baru tersebut. Menurutnya, lembaga ini harus menjadi enforcement power (lembaga yang punya kewenangan kuat). Penguatan kelembagaan itu termasuk memberi KPI otoritas pada media digital dan bebas dari intervensi politik dan industri.
Ia juga meminta agar UU Penyiaran baru tidak menyimpang dari prinsip demokrasi. “Jangan sampai ada pelarangan jurnalisme investigatif, pembatasan liputan konflik, adanya izin yang dominan serta mempersempit ruang kebebasan berekspresi. Revisi ini harusnya melindungi jurnalisme independe bukan membatasi. Saya sudah baca draft terbarunya, tidak ada lagi kontroversinya lagi,” jelasnya.
Harapan lain dari revisi UU Penyiaran yakni memasukan pengaturan media OTT (over the top). Dorongan ini tak lepas dari adanya kekhawatiran apabila media ini tidak diatur yakni Indonesia akan kehilangan regulatory power-nya.
Menurut Yadi, kondisi ini akan membuka ruang disinformasi tanpa terbatas. “Kita pun jadi tidak mampu menagih kewajiban perlindungan anak dan data, serta kalah dengan platform global. Jadi, rekomendasi saya OTT itu harus diatur untuk kepentingan publik,” tandasnya.

Lindungi wilayah perbatasan
Kemanfaatan dari revisi UU Penyiaran harus juga menyentuh masyarakat di daerah perbatasan. Pasalnya, masalah-masalah yang muncul akibat dampak penyiaran banyak muncul di wilayah ini. Salah satunya dominasi siaran asing.
“Tidak hanya itu, isu-isu kritis lainnya seperti siaran iklan dan siaran agama serta isu SARA lintas negara yang tidak terfilter. Sampai propaganda dan misinformasi juga masuk. Dominasi siaran asing ini akan menggeser identitas lokal masyarakat perbatasan. Hal ini akan mengganggu kondisi ekonomi dan kedaulatan di perbatasan. Jadi ini harus jadi perhatian dalam pembaruan undang-undang penyiaran,” kata Dosen Universitas Borneo Tarakan, Aris Irawan, salah satu narasumber seminar.
Aris mengatakan UU Penyiaran lama tidak ada pembahasan soal wilayah perbatasan. Sementara dalam perkembangan di negara lain seperti di Korsel, AS dan Australia, kebijakan terkait perbatasan itu ada bagian khusus dalam UU-nya. “Mereka mengatur penyiaran di daerah perbatasannya. Korsel misalnya melarang siaran dari Korut,” jelasnya.
Aris berharap UU Penyiaran baru bersifat fleksibel, tidak kaku, sehingga mampu merespon dinamika di masyarakat, perkembangan teknologi dan perubahan sosial-ekonomi yang cepat.
“Fleksibilitas ini penting karena hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial yang harus menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat yang terus berubah. Bila norma hukum terlalu rigid, makan ia akan cepat using dan tidak mampu mengatur realitas baru yang belum dikenal saat norma itu terbentuk. Undang-undang ini harus adaptif,” tandasnya.
Sebelumnya, saat membuka acara seminar ini, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan forum ini sangat penting untuk menampung paradigma penyiaran terkait revisi UU Penyiaran. “Saya berharap hari ini memberikan insight baru soal penyiaran. Jadi ini bisa dikasih ke Komisi 1 DPR sebagai masukan resmi dari KPI. Karena ini bisa menjadi masukan berharga bagi mereka untuk rancangan draft UU Penyiaran ke depan,” terangnya. ***
Komitmen Bersama Wujudkan Tayangan Religi (Ramadan 2026) yang Menyejukkan
- Details
- Written by RG
- Hits: 1554

Jakarta -- Jelang Ramadan 2026 (1447 H), lembaga penyiaran (TV dan radio) diminta menyiapkan program-program siaran religinya secara serius. Diharapkan tayangan ramadan yang disajikan nanti tidak hanya sekedar mengikuti tren, tapi juga berlandaskan riset mendalam.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I D PR RI, Taufiq R. Abdullah, dalam sambutan kuncinya pada acara Sosialisasi Program Siaran Keagamaan yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tajuk “Mewujudkan Siaran Keagamaan yang Menyejukkan bagi Masyarakat” sebagai langkah awal persiapan menuju Ramadan 2026, di Kantor KPI Pusat, Selasa (11/11/2025) kemarin.
Ia menambahkan, kesiapan lembaga penyiaran dalam memproduksi tayangan ramadan mesti dimulai dari tema besarnya. Tema ini kemudian digali melalui riset yang mendalam dan terukur.
“Mengingat fungsi media sebagai penyalur informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial, hal ini penting dilakukan. Kita bisa mencontoh bagaimana TV Nasional Turki memproduksi drama dan film dengan mengangkat sejarah bangsanya dan dapat meraih keuntungan dari tayangan tersebut,” jelas Anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini.
Oleh karenanya, Taufiq menilai acara sosialisasi ini menjadi penting dan strategis karena bisa menjadi forum diskusi yang tepat dalam persiapan tayangan Ramadan. Forum ini juga menjadi pengingat bagi lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam memilih narasumber yang tepat dan memahami sensitivitas isu keagamaan.
Di sela-sela paparan kuncinya, Taufiq ikut menyoroti pentingnya perluasan regulasi yang juga mencakup redefinisi penyiaran, serta perluasan kewenangan KPI ke platform digital.
Dari perspektif pemerintah, Analis Kebijakan Subdit Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Dewi Tri Wulandari, mengingatkan lembaga penyiaran untuk menggunakan kurasi penceramah serta menyelaraskan materi dakwah berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pedoman ceramah keagamaan.
Menyangkut hal ini, pihaknya menawarkan kerja sama penyediaan penceramah bersertifikasi serta mendorong lembaga penyiaran untuk mengangkat kekayaan seni, budaya, dan nilai Islam yang logis, moderat, dan rahmatan lil ‘alamin dalam program Ramadan.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan forum penting untuk memperkuat komitmen lembaga penyiaran dalam menampilkan tayangan religi yang berlandaskan penghormatan terhadap keragaman dan nilai-nilai kebangsaan. Ia menjelaskan bahwa KPI tidak hanya bertugas memberi sanksi, tetapi juga menyediakan ruang apresiasi melalui Anugerah Syiar Ramadhan (ASR) yang diselenggarakan bersama Kemenag, MUI, dan Kemenpora.
KPI menekankan perlunya evaluasi program religi agar tetap sesuai norma kesopanan, kesusilaan, serta tidak menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat yang majemuk.
“Tanyakan sebanyaknya ke narasumber agar siaran menjadi tayangan yang benar, dapat memberikan kesejukan, kedamaian, serta membuat orang semakin lebih bertakwa dan beriman, tidak hanya saat Ramadan, tapi setelahnya jadi tuntunan dan panduan,” tambah Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, di tempat yang sama.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyebutkan tujuan penyiaran sebagaimana tercantum pada UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 3. Menurutnya, penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Tulus juga menyebutkan beberapa pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berhubungan dengan program siaran keagamaan.

Apresiasi tren positif tayangan religi
Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Pusat, Idy Muzayyad, mengapresiasi tren positif dalam penyiaran program religi namun mengingatkan perlunya penguatan internal censorship di lembaga penyiaran. Ia menekankan perlunya keselarasan pemahaman antara seluruh pihak internal (mulai dari kreator, gatekeeper, hingga tim produksi) agar setiap konten dapat melewati pengawasan internal sebelum tayang. MUI membuka ruang konsultasi bagi lembaga penyiaran dalam menentukan tema maupun narasumber keagamaan.
Pandangan kelompok masyarakat terhadap tayangan religi ini disampaikan oleh perwakilan Fatayat NU dan Nasyiatul Aisyiyah. Keduanya menekankan perlunya program yang lebih substansial, mendidik, relevan bagi generasi muda, serta bebas dari unsur sensasional, SARA, maupun konten yang mengungkap aib pribadi. Mereka juga mendorong sinergi antara lembaga penyiaran, ormas keagamaan, dan Kemenag dalam penyaringan narasumber serta penyusunan materi siaran yang ramah keluarga dan mendorong nilai moderasi beragama.
Sesi diskusi yang dihadiri berbagai stasiun televisi dan radio memunculkan sejumlah isu penting: sertifikasi penceramah, tren program “ustaz curhat”, batasan dramatiasi dalam tayangan tobat, hingga tantangan besarnya penetrasi konten digital yang sulit diawasi. KPI menegaskan bahwa sanksi diberikan bukan untuk menghukum, melainkan untuk melindungi publik dan menjaga standar etik penyiaran. KPI juga mendorong kolaborasi lebih luas antara lembaga penyiaran dan organisasi masyarakat demi memperkuat literasi keagamaan publik.
Di akhir kegiatan, seluruh narasumber menyampaikan komitmen bersama untuk menghadirkan siaran Ramadan yang lebih ramah, mendidik, dan menyejukkan. KPI berharap sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas tayangan keagamaan menjelang Ramadan 2026, dengan tetap berpegang pada nilai P3SPS, regulasi penyiaran, serta kepentingan publik sebagai prioritas utama. */Anggita Rend/Foto: Agung R

Sekolah P3SPS Angkatan LIV: DPR Sampaikan Pentingnya Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial dalam Penyiaran
- Details
- Written by RG
- Hits: 5416

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan LIV bertajuk “Mewujudkan Siaran yang Melindungi Publik” di Kantor KPI Pusat, Rabu (12/11/2025). Dalam kesempatan ini, disampaikan pentingnya penguatan regulasi dan fungsi sosial dalam penyiaran.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, dalam keynote speechnya menyampaikan penguatan fungsi sosial dalam penyiaran selaras dengan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kendati demikian, lanjutnya, regulasi lama ini perlu direvisi yang ditargetkan rampung pada 2026.
“DPR RI bersama Pemerintah saat ini sedang dalam proses pembahasan Revisi UU Penyiaran. Salah satu semangat utamanya adalah menutup kesenjangan regulasi agar konten pada platform OTT maupun UGC tunduk pada pedoman yang sejalan dengan roh P3SPS yakni proporsional, terukur, dan tidak mematikan inovasi. Prinsipnya sederhana, satu publik, satu standar perlindungan,” katanya.
Menurut Amelia, terjadinya perubahan lanskap media yang cepat membuat batas antara siaran linear dan konten daring semakin tipis dengan tantangan yang semakin berlapis. Ia juga mecontohkan negara yang sudah menerapkan pengaturan terkait penyiaran melalui media digital, antara lain Uni Eropa dengan Audiovisual Media Service Directive (AVMSD) dan Digital Service Act (DSA), Inggris Raya dengan Online Safety Act, Kanada dengan Online Streaming Act, serta Australia dengan eSafety (Safety by Design).
“Indonesia punya kekuatan rujukan sendiri yaitu P3SPS dan KPI, yang apabila dikontekstualkan ke ranah digital akan menjadi model Asia yang berakar pada nilai-nilai kita, yakni keberagaman, kesantunan atau kesopanan, dan tanggung jawab sosial,” jelas Amelia.
Sementara itu, adanya Sekolah P3SPS, kata Anggota DPR dari Fraksi Nasdem ini, dapat menjadi pagar moral, standar profesional, dan kontrak sosial antara industri dan masyarakat.

Terkait ini, Amelia menyampaikan tiga hal yang bisa dijadikan kompas arah mutu siaran. Pertama, kualitas merupakan amanah publik, yang berarti bahwa kualitas siaran tidak lahir dari sensor, melainkan dari tanggung jawab editorial. Kedua, kesetaraan standar lintas platform, yang juga berarti kesetaraan beban tanggung jawab bagi semua platform penyiaran. Terakhir, ruang aman untuk inovasi yang bertanggungjawab. Hal ini berarti bahwa kebebasan, bisa bekerja optimal bila ada pedoman atau rambu-rambunya.
Amelia menyerukan seluruh pemangku kepentingan berperan penting dalam mewujudkan siaran yang melindungi publik. Sementara industri penyiaran juga diharapkan menjadikan P3SPS bukan sekadar kewajiban, melainkan keunggulan kompetitif dengan mengintegrasikan etika ke dalam proses produksi dan pengawasan mutu. Adapun para kreator dan pemengaruh diminta menjaga tanggung jawab digital dengan mengutamakan akurasi dibanding sensasi. Ia juga meminta akademisi dan KPID untuk terus memperkuat riset berbasis bukti guna mendukung kebijakan yang tepat sasaran.
Dalam kesempatan ini, Amelia meminta KPI untuk terus melanjutkan kegiatan Sekolah P3SPS. Menurutnya, sekolah ini dapat menjadi motor perubahan dan kolaborasi lintas sektor.
“Siaran yang melindungi publik bukan tujuan akhir. Ia adalah jalan panjang menuju peradaban informasi yang dewasa. Di jalan itu, P3SPS adalah kompasnya, KPI adalah penjaganya, DPR adalah pengawal regulasinya, dan insan penyiaran adalah penggerak utamanya. Mari kita jaga kompas itu bersama-sama, dengan integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada publik,” tandasnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan bahwa lembaga penyiaran dan masyarakat umum perlu memahami materi P3SPS yang menjadi rujukan KPI dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tayangan. “Ini harus dipahami karena KPI berkerja berdasarkan regulasi dan aturan yang ada,” katanya.
Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menguatkan hal tersebut. Menurutnya, sekolah ini merupakan bagian dari komitmen KPI dalam meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.
“Belakangan ini kami menghadirkan mahasiswa dan masyarakat (sebagai peserta Sekolah P3SPS), karena dari pengaduan yang masuk, banyak yang belum mengetahui tugas dan kewenangan KPI,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini seraya menyampaikan jika masyarakat juga mengadukan konten media sosial dan platform streaming ke KPI.
Melalui kegiatan ini, lanjut Tulus, para peserta, baik dari lembaga penyiaran maupun masyarakat, dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai P3SPS dalam setiap produksi konten. Dengan demikian, semangat “Siaran yang Melindungi Publik” tidak hanya menjadi tema, tetapi juga praktik nyata dalam dunia penyiaran Indonesia. */Anggita Rend/Foto: Agung R

Sinergi Etika dan Harmonisasi Regulasi di Era Sibernetika
- Details
- Written by RG
- Hits: 732

Bandung -- Menghadapi era sibernetika, masyarakat dan seluruh aspek usaha dituntut untuk adaptif (beradaptasi). Namun demikian, era baru ini harus dipaksakan berintegrasi dengan etika yang berlaku serta selaras dengan tata kelola dalam inti sistem komunikasi (penyiaran).
Pandangan ini dikemukakan Prof. Sang-Hee Kweon dari Universitas Sungkyukwan, Seoul, Korea Selatan, di sela-sela diskusi pararel dalam Konferensi Penyiaran Indonesia (Indonesia Broadcasting Conference) yang digelar di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, kemunculan platform digital global telah mendefinisikan ulang cara berkomunikasi, memproduksi, dan mengatur informasi. Dalam lanskap yang terus berkembang ini, manusia ditantang untuk memikirkan kembali peran riset komunikasi, bukan hanya sebagai studi teknis media, tetapi sebagai penyelidikan yang etis, sistemik, dan berkelanjutan.
“Karenanya, pada titik refleksi berkelanjutan ini, era sibernetika menantang kita untuk mengintegrasikan etika, desain, dan tata kelola ke dalam inti sistem komunikasi (penyiaran),” katanya.
Sebelumnya, Sang-Hee membahas transisi teoretis dari sistem komunikasi tradisional menuju kerangka kerja geo-sibernetika. Terkait ini, Sang-Hee mengajak semua pihak untuk berpikir kritis tentang bagaimana komunikasi beroperasi sebagai sistem dinamis di dunia yang saling terhubung.
Menutup presentasi, Sang-Hee berharap forum IBC menyediakan ruang bagi para akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk berteori dan membentuk sistem penyiaran yang inovatif dan bertanggung jawab. “Ini forum yang sangat berharga bagi kita,” katanya.

Wakil Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Hasan Kleib, mengatakan forum konferensi ini berkaitan erat dengan pembahasan internal yang dilakukan lembaganya yakni soal komunikasi (penyiaran), teknologi dan kreativitas.
Menurutnya, penyiaran saat ini tidak lagi dipandang hanya sebagai masalah hukum atau teknis. Pasalnya, realitas yang dihadapi oleh dunia penyiaran saat ini jauh lebih kompleks dan mendalam. Masalahnya mencakup dimensi budaya, sosial, dan ekonomi (usaha kreatif).
“Fokus kami tidak terbatas pada harmonisasi regulasi. Kami juga terus memantau dan merespons pertumbuhan pesat industri media dan hiburan global. Indonesia, khususnya, menjadi contoh ideal bagaimana kekayaan intelektual dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Hasan Kleib.
Di Indonesia, lanjut Hasan Kleib, industri kreatifnya berkontribusi signifikan terhadap PDB nasional. Ia menilai Indonesia telah muncul sebagai negara adidaya kreatif, yang menggabungkan kekayaan budaya, inovasi, dan transformasi digital. “Ini adalah aset yang luar biasa yang harus terus dipupuk,” ujar Hasan Kleib.
Hasan juga menyoroti masalah hak cipta di era kecerdasan buatan (AI). Ia menilai masalah ini sangat komplek sekaligus menjadi tantangan baru bagi industri penyiaran.
“Saya berharap forum ini memantik diskusi yang mengeksplorre isu-isu kritis yang terjadi sekarang. untuk saling belajar, dan untuk memperkuat kapasitas kolektif kita. Saya juga berharap forum ini akan memperkaya pemahaman kita dan memberdayakan sektor penyiaran dan kreatif Indonesia untuk berkembang di panggung global,” tuturnya.

Media pengaruhi asumsi publik
Di Malaysia, Nik Norma Nik Hasan dari Universitas Sains Malaysia, menceritakan pengaruh media terhadap situasi di masyarakatnya khususnya terkait isu perempuan. Menurutnya, representasi visual sering kali membentuk asumsi publik yang sumbernya berasal dari platform berita daring, televisi dan media sosial.
“Dalam studi kami, kami berfokus pada bagaimana perempuan dan isu-isu perubahan iklim direpresentasikan di media Malaysia. Selama lima belas tahun terakhir, Malaysia telah menerapkan berbagai kebijakan yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), terutama yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat rentan dan mempromosikan kesetaraan gender,” katanya.
Pihaknya, lanjut Nik Norma, mengamati bahwa lembaga pemerintah secara konsisten menjadi sumber utama dalam pelaporan perubahan iklim, terutama membahas hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan. Kemudian diikuti oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang memainkan peran yang lebih kecil namun tetap penting dalam advokasi dan penyadaran.
Selain itu, perempuan lebih sering digambarkan dalam peran persuasif atau suportif, alih-alih sebagai pembuat kebijakan atau pakar. “Kami juga memeriksa konten itu sendiri untuk memahami bagaimana narasi gender dikonstruksi dalam liputan media terkait iklim,” tambah Nik Norma.
Pengamatannya juga mengidentifikasi ada tiga aspek kunci ketahanan lokal. Pertama, pengetahuan ekologi tradisional, yang membantu masyarakat beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Kedua, ketahanan sosial, yang tercermin melalui kerja sama masyarakat dan tanggung jawab bersama. Ketiga, kemitraan antar anggota masyarakat, yang memperkuat nilai-nilai moral dan pembelajaran adaptif, terutama di kalangan perempuan Kelantan
“Temuan ini menyoroti kekuatan moral, kearifan budaya, dan kapasitas adaptif yang membentuk Perempuan Kelantan. Pengetahuan kolektif mereka menawarkan pelajaran berharga tentang bagaimana masyarakat dapat tetap tangguh dalam menghadapi tantangan iklim,” pungkasnya. ***



