IBC 2025 Dorong Lahirnya Regulasi Baru Penyiaran
- Details
- Written by RG
- Hits: 1750

Bandung -- Konferensi Penyiaran Indonesia (Indonesia Broadcasting Conference) 2025 yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) di kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/11/2025), mendorong lahirnya regulasi penyiaran yang mampu melahirkan tata kelola penyiaran yang adaptif. Regulasi baru ini diharapkan akan menjamin keadilan berusaha antara industri penyiaran dan platform media lain.
Komisioner KPI Pusat sekaligus PIC kegiatan IBC 2025, Amin Shabana, mengatakan munculnya era sibernitika merupakan sebuah keniscayaan dan tidak bisa dihindari. Karena yang terpenting dari kondisi ini adalah hadirnya regulasi baru yang adaptif dan adil.
“Karena yang tadi saya sampaikan bahwa di era sibernetika ini tantangannya bukan hanya sesama industri penyiaran tetapi juga lintas platform. Sehingga penting adanya arah dari regulasi penyiaran ke depan seperti apa,” kata Amin.
Amin menambahkan, regulasi baru nanti harus memasukan aspek penguatan-penguatan di sektor penyiaran. Salah satunya terkait perlindungan publik khususnya bagi masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
“Saudara kita di wilayah 3T mendapatkan dan menerima informasi tidak hanya dari kita tapi juga dari luar negeri. Berdasarkan survey pada 2018, mereka mendapatnya dari negara tetangga. Apa yang harus kita lakukan, disinilah diperlukan penguatan sektor penyiaran untuk mengikat saudara kita di wilayah 3T tersebut,” jelas Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Ia pun memastikan akan mengawal jalannya proses revisi UU Penyiaran. Hal ini tidak lepas dari kepentingan yang lebih besar yakni perlindungan terhadap masyarakat. “Ini juga ada kaitan juga dengan kedaulatan dan identitas kita sebagai bangsa. Kita berharap di konferensi tahun ini penguatan-penguatan (rekomendasi) ini lahir,” tutur Amin.
Terkait penguatan tersebut, KPI meminta keterlibatan semua pihak seperti pemangku kepentingan dan perguruan tinggi untuk berpikir bersama memajukan penyiaran nasional. “Kolaborasi ini penting karena KPI tidak bisa bekerja sendiri dalam sektor penyiaran,” ujar Amin
Menyikapi tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran di era disrupsi, Amin berharap industri penyiaran bisa lebih adaptif. “Bagaimana industri penyiaran bisa melakukan adaptasi terkait perkembangan tersebut. Nah, kita berpikirnya harus berawal dari regulasinya. Nah, inilah yang coba kita bahas dan kita kawal terkait RUU Penyiaran di Komisi I DPR RI,” tuturnya.
Saat membuka IBC, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan harapan yang sama agar semua pihak dapat memberikan masukan konstruktif terhadap RUU Penyiaran. Menurutnya, revisi undang-undang ini sangat penting untuk kejelasan usaha semua media dan juga kepentingan publik.

“Kita menyaksikan bahwa saat ini keteragantungan kita terhadap media baru sangat tinggi. Ketergantugan ini sudah sangat besar dan menjadi kebutuhan sehari hari. Kemudahan mengakses media ini memang akan memudahkan kehidupan kita. Tapi kemudahan ini jika tidak adil akan munculkan ketimpangan. Inilah yang menjadi tantangan kita saat hari ini,” jelas Ubaid.
Ubaidillah juga menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi dan keterlibatan pemangku kepentingan menyukseskan kegiatan konferensi. Ia berharap kolaborasi ini akan meahirkan pandangan yang sama menuju peradaban penyiaran.
Mewakili Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menyatakan akan terus menjunjung tinggi kejelasan visi dan mengupayakan strategi yang efektif untuk memastikan sektor penyiaran tetap relevan, etis, dan adaptif terhadap perubahan pesat dalam lanskap media saat ini.
"Saya juga ingin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi untuk mewujudkan acara ini. Komitmen dan kolaborasi Anda sungguh mencerminkan semangat kemajuan bersama yang mendorong komunitas komunikasi dan penyiaran kita untuk maju," katanya di depan ratusan peserta yang hadir.
Ia juga berharap seluruh peserta dapat berdiskusi secara produktif dan bermakna dalam konferensi ini. "Kami sungguh menantikan wawasan yang akan muncul, terutama karena saat ini kami sedang dalam proses merevisi beberapa peraturan penyiaran utama untuk memperkuat kerangka kerja nasional kami," tandas Gunawan.

Dalam forum ini, Ketua Umum ISKI, Dadang Rahmat Hidayat, menyoroti perubahan lembaga penyiaran akibat dari disrupsi media yang akan menjadi pokok bahasan dalam konferensi. Karenanya, ia mendorong lahirnya tata kelola penyiaran yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
“Karenanya, kolaborasi bersama KPI, ISKI dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk penguatan komunikasi dan penyiaran di tanah air. Melalui konferensi ini diharapkan hal itu akan terwujud,” tandas Dadang. ***/Foto: Syahrullah
KPI dan LPSK Bahas Peluang Penguatan Kolaborasi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Penyiaran
- Details
- Written by RG
- Hits: 876

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap bersinergi guna memperkuat perlindungan saksi dan korban dalam konteks pemberitaan dan penyiaran media massa. Hal ini terungkap dalam pertemuan kedua lembaga di Kantor KPI Pusat, Jumat (07/11/2025).
Di awal pertemuan, mewakili LPSK, Plt. Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Eviyati, mengatakan tengah mendorong pembahasan revisi regulasi untuk memperluas mandat lembaga dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. LPSK juga menyoroti kebutuhan penguatan tata kelola melalui pembelajaran dari lembaga di daerah untuk menentukan model perwakilan yang paling efektif ke depannya.
Ia juga menyampaikan perkembangan kelembagaan LPSK yang saat ini memiliki lima kantor perwakilan di Kupang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, dan Medan.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, menjelaskan kewenangan KPI di Pusat dan Daerah, secara spesifik mengawasi sistem jaringan dan lokal. Tapi untuk pelaksanaan regulasi, dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan dijalankan bersama.
“Untuk kewenangan ada 5 dan tupoksi ada 6 sebagaimana disebutkan di UU No.32 Tahun 2002. Namun secara kelembagaan, sifatnya koordinatif, berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang vertikal,” urai I Made Sunarsa.
Meski demikian, menurutnya audiensi ini menjadi momentum penting untuk mengeksplorasi bentuk kolaborasi yang saling menguatkan antara kedua lembaga.
Dalam pertemuan itu, KPI menekankan urgensi perlindungan anak dan remaja melalui konten siaran yang sehat. KPI menilai bahwa kerja sama dengan LPSK dapat menghadirkan perspektif perlindungan korban dalam ruang produksi siaran, terutama pada pemberitaan yang menampilkan korban kekerasan, saksi tindak pidana, atau pihak rentan lainnya.
KPI menilai bahwa kolaborasi ini tidak hanya berorientasi seremonial, melainkan harus menghasilkan dampak yang substansial dalam kebijakan dan literasi media publik.
Pembahasan yang turut dihadiri Komisioner Bidang Kelembagaan lainnya, Evri Rizqi Monarshi, Mimah Susanti, dan Amin Shabana, memandang perlu pedoman bersama terkait bagaimana media menayangkan korban dan saksi dalam kasus kriminalitas dan sensitif. KPI dan LPSK sepakat bahwa penyiaran yang tidak memperhatikan etika dapat menimbulkan dampak psikologis dan risiko keamanan bagi korban, sebagaimana sejumlah kasus yang pernah muncul di ruang publik.
LPSK menyampaikan bahwa banyak masyarakat belum memahami hak untuk mengajukan perlindungan, sehingga literasi dan sosialisasi bersama menjadi langkah strategis ke depan.
Pertemuan diakhiri dengan kesepahaman kedua lembaga untuk menindaklanjuti kerja sama melalui program literasi di daerah, penyusunan pedoman perlindungan korban dalam penyiaran, serta kemungkinan studi tiru tata kelola kelembagaan. Keduanya mengakui bahwa kolaborasi ini diperlukan untuk menjawab tantangan perlindungan korban di tengah dinamika arus informasi yang terus berkembang. ***/Anggita Rend

Literasi Membekali Masyarakat agar Bijak Bermedia
- Details
- Written by RG
- Hits: 854

Pandeglang -- Kemajuan media informasi (media baru) memiliki dampak yang saling berpunggungan yakni positif dan negatif. Di sisi positifnya, komunikasi menjadi semakin mudah, penyebaran informasi makin cepat hingga membuka peluang ekonomi baru. Di sisi sebaliknya muncul penyebaran berita bohong hingga perubahan pola konsumsi dan gaya hidup.
Menurut Komisioner KPI Pusat, Aliyah, penguatan literasi media (digital) bagi masyarakat (generasi muda) di era disrupsi media menjadi keharusan. Upaya penguatan ini untuk meminimalisir dampak negatif dari kemajuan media tersebut.
“Kita hidup di masa di mana media tidak lagi bersifat satu arah. Dahulu, layar kaca hanya menjadi sarana hiburan dan informasi. Namun kini, layar sentuh menjadikan masyarakat bukan sekadar penonton, tetapi juga kreator. Kita bisa menjadi jurnalis, komentator, dan pembuat konten. Namun, di balik kemudahan itu, muncul tantangan baru tentang bagaimana menjaga kedalaman berpikir di tengah derasnya arus informasi digital dan kemunculan teknologi,” katanya dalam acara Sosialisasi Penyiaran bertajuk “Layar Kaca Vs Layar Sentuh: Tantangan Adaptasi Generasi Indonesia Emas 2045”, di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (5/11/2025).
Penguatan literasi ini tidak hanya menuntut masyarakat khususnya generasi muda untuk cepat beradaptasi, tetapi juga bijak dalam menilai dan memilih informasi. “Kita ingin agar bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045 menjadi peluang, bukan ancaman. Keunggulan bangsa tidak diukur dari seberapa canggih teknologi yang digunakan, tetapi dari seberapa bijak dan siap kita memanfaatkannya,” ujar Aliyah.
Menurut Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini, ada empat hal penting yang perlu kita tanamkan dalam menghadapi era digital. Pertama, skill digital yang mumpuni. Kedua, etika digital dalam berinteraksi. Ketiga, budaya digital yang beradab. Keempat, keamanan digital dalam menjaga data dan privasi.
Dalam kesempatan ini, Aliyah mengajak seluruh komponen masyarakat di Banten untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap isi siaran. “Apabila menemukan tayangan di layar kaca yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan norma bangsa kita, silahkan adukan ke kami,” tuturnya di depan para peserta mewakil berbagai organisasi keagamaan, Pemuda dan Mahasiswa di Kabupaten Pandeglang..
Pandangan serupa turut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah yang ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, informasi dan hiburan bisa diakses kapan pun dan dimana pun.
Kemudahan ini, lanjut politisi dari Partai Demokrat ini, memberi peluang besar bagi anak muda untuk berkreasi dan kreatif. Namun begitu, ia mengingatkan sisi negatif yang harus dihindari dari adanya kemudahan tersebut.
“Sisi lainnya ini membawa tantangan bagi kita (generasi muda). Lalu, bagaimana agar kita tidak kehilangan arah dan nilai-nilai kebangsaan di tengah derasnya arus informasi digital. Mari kita adakan lebih banyak diskusi publik, pelatihan literasi digital, dan forum edukasi media agar generasi muda Pandeglang tidak hanya menjadi penonton, tapi juga pencipta konten positif dan agen perubahan,” paparnya sekaligus berharap ruang digital menjadi tempat yang sehat, aman, dan mendidik untuk semua.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, berharap masyarakat di wilayahnya semakin cerdas dalam bermedia dan mampu membedakan antara fakta dan hoaks. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.
Pihaknya berkomitmen mendukung kegiatan literasi digital dan penyiaran positif melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Penyiaran Indonesia yang telah berinisiatif melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan literasi media dan digital bagi masyarakat,” pungkas Bupati Pandeglang.
Dalam sosialisasi ini hadir juga narasumber Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, Staf Ahli Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Prov. Banten, Kurnia Satriawan, Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Pandeglang Doni Hermawan dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kab. Pandeglang Tubagus Nandar Suptandar. ***

Pengaturan Media Baru untuk Kepentingan Publik
- Details
- Written by RG
- Hits: 1442

Tangerang -- Pengaturan terhadap media platform digital dinilai sudah sangat mendesak. Tidak hanya alasan keadilan, pengaturan ini menyangkut hal yang lebih besar yakni untuk kepentingan publik dan negara.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, di awal kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman”, di Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, adanya pengaturan ini agar kepentingan negara dan publik dipahami platform media baru tersebut. Kepentingan negara ini terkait bagaimana kedaulatan tetap terjaga.
“Intinya pengaturan itu wajib ada. Kalau tidak diatur akan berbahaya dan bisa berdampak buruk. Kita khawatir akan terjadi seperti kerusuhan kemarin. Siapa yang mau bertanggung jawab dengan hal itu,” kata Yulius.
Kendati demikian, tambah Yulius, pengaturan tersebut jangan terlalu membatasi. Saat ini, Komisi I DPR RI sedang membahas RUU Penyiaran agar lebih baik. RUU ini diharapkan memberikan keadilan bagi semua terutama perlindungan terhadap kepentingan negara dan publik.

Sebelumnya, saat membuka kegiatan ini, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) merupakan regulasi yang digunakan untuk melakukan pengawasan lembaga penyiaran (TV dan radio). Terkait pengawasan, ia juga meminta para peserta Bimtek yang merupakan mahasiswa UNIS, untuk melaporkan kepada KPI jika ditemukan ada pelanggaran di TV dan radio.
“Hari ini (bimtek), kita lakukan di Universitas Islam Syekh Yusuf karena P3SPS ini biar tersosialisasi ke seluruh masyarakat,” tuturnya seraya berharap platform media baru yang belum diatur segera diatur karena banyak sekali informasi yang perlu disaring kembali.

Perlunya pengaturan media baru turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso. Menurutnya, pengaturan ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pasalnya, siaran TV dan radio ada dalam pengawasan dan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kalau di TV dan radio saya tidak bilang bahwa semuanya sudah berkualitas, tapi lebih aman di banding paltform digital karena ada wasit yang mengawasi dalam hal ini KPI. Kalau di platform digital, isu LGBT, radikalisme dan yang lainnya bisa dengan mudah ditonton dan disebarkan. Jadi kalau di TV semua sudah aturan main perlindungan publiknya,” jelasnya di tempat yang sama.
Tulus juga menyampaikan hal yang sama dengan Yulius terkait kepentingan negara. Bahkan, lanjutnya, adanya pengaturan bagi media baru ini tidak hanya akan melindungi publik secara luas tapi juga konten kreatornya.
“Jadi kalau semuanya diatur, sebenarnya kita dapat melindungi para konten kreatornya. Di negara-negara luar, konten kreator itu dilindungi,” kata Tulus.

Radio akan mati
Di forum yang sama, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq, mengeluhkan ketiadaan aturan bagi media platfrom digital. Menurutnya, situasi ini menyebabkan kondisi lembaga penyiaran (radio) makin kritis. Pasalnya, kue iklan yang diperebutkan ribuan radio di tanah air makin menyusut seiring makin banyaknya pengiklan yang beriklan di platform media digital.
Ia menambahkan, lembaga penyiaran seperti radio dalam menjalankan usaha dan siarannya diatur oleh UU Penyiaran dan aturan pedoman penyiaran. Sedangkan media baru tidak ada aturan.
“P3SPS adalah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Itu adalah kitab utama. Tak boleh ada kekerasan, pornografi, seksual dan lain sebagainya, semuanya diatur. Di radio itu sangat banyak aturan kalau mau pasang iklan. Akibatnya apa, ya pindah ke platform digital seperti Youtube, IG, Tiktok dan sejenisnya,” jelas Rafiq.
Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut maka keberadaan radio akan hilang (mati) pada 2028 mendatang. Karenanya, PRSSNI meminta adanya keadilan berusaha bagi semua kompetitor.
“Kasih kami ring yang sama agar beradunya lebih fair dan jelas. Makanya, kami mendorong agar revisi undang-undang penyiaran segera disahkan. Tapi sudah 20 tahun lebih belum kelar juga disahkan,” pinta M. Rafiq. ***



