Jakarta— Perubahan ekosistem media akibat perkembangan teknologi digital menuntut pembaruan regulasi penyiaran yang adaptif, berkeadilan, dan tetap berorientasi pada kepentingan publik. Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah berlangsung merupakan momentum untuk menata kembali tata kelola penyiaran nasional, memperkuat pengawasan, dan menjaga keberlanjutan industri penyiaran di tengah persaingan dengan platform digital global. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik RUU Penyiaran bertema “Mewujudkan Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman” yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Selasa, (27/10/ 2026).

Diskusi seri kedua RUU Penyiaran ini dibuka oleh Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi dan turut dihadiri oleh perwakilan KPI Daerah se-Indonesia secara daring. Pada awal diskusi, Evri menyampaikan bahwa perubahan pola konsumsi media masyarakat harus diimbangi dengan regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengabaikan demokrasi, kebebasan berekspresi, keberagaman informasi, dan perlindungan masyarakat.

 

“Regulasi penyiaran ke depan selain harus merespons kemajuan teknologi, kita harapkan mampu membangun tata kelola penyiaran yang adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tegas Evri.

Ia mencatat setidaknya ada empat hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Penyiaran, yakni perlindungan masyarakat, keberlanjutan dan keadilan ekosistem penyiaran, penguatan lembaga penyiaran publik, serta tata kelola penyiaran yang adaptif terhadap konvergensi media. Menurutnya, perlindungan anak dan kelompok rentan, penyediaan konten berkualitas, serta upaya meminimalkan dampak negatif penyebaran informasi menyesatkan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi. Di sisi lain, regulasi juga perlu memberikan kepastian hukum dan mendorong persaingan yang sehat bagi lembaga penyiaran nasional.

Salah satu narasumber dalam diskusi tersebut adalah Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), Hardly Stefano Pariela. Dalam paparannya, Hardly menyoroti pentingnya regulasi baru untuk memperkuat LPP sebagai tulang punggung penyediaan informasi bagi masyarakat di tengah perubahan lanskap media digital. Menjadikan TVRI dan RRI sebagai backbone penyiaran merupakan salah satu gagasan yang ia tekankan dalam diskusi.

Senada dengan Evri, Hardly memandang perubahan ekosistem media telah menggeser cara masyarakat menemukan dan mengonsumsi informasi. Jika sebelumnya rating Nielsen menjadi salah satu penentu navigasi konten, kini algoritma platform digital turut menentukan informasi yang muncul di hadapan audiens.

 

Menurut Hardly, sistem rekomendasi algoritmik dapat membuat audiens terfragmentasi ke dalam kelompok-kelompok yang hanya terpapar informasi sesuai dengan preferensi masing-masing. Kondisi ini berpotensi membentuk echo chambers, yakni ruang informasi yang memperkuat pandangan yang sudah dimiliki seseorang, sekaligus memperbesar risiko berkembangnya fenomena post-truth. Padahal, media semestinya tidak hanya menjadi ruang bagi kegaduhan antarkelompok, tetapi juga menjadi ruang publik tempat masyarakat bertukar gagasan dan membangun kehidupan kebangsaan.

 

Dalam konteks itu, Hardly menegaskan bahwa LPP memiliki peran strategis untuk menghadirkan Indonesia sebagai ruang bersama guna merawat nasionalisme dan menyediakan informasi yang menjangkau masyarakat lintas wilayah maupun kelompok sosial. Secara khusus, ia mendorong KPI membangun komunikasi dengan lembaga penyiaran publik agar LPP dapat menjadi model penyediaan konten berkualitas di era digital. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya berorientasi pada batasan dan larangan, tetapi juga perlu mendorong tumbuhnya praktik penyiaran yang baik dalam ekosistem penyiaran ke depan.

Narasumber lainnya adalah Engelbertus Wendratama dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), yang hadir secara daring. Ia menyoroti dua tantangan utama dalam ekosistem media digital, yakni tata kelola sistem rekomendasi konten dan ketimpangan persaingan ekonomi antara media lokal dan platform digital global.

 

Terkait sistem rekomendasi, Wendratama menjelaskan bahwa regulasi terhadap platform media sosial dapat mencakup kewajiban transparansi algoritma, baik kepada regulator maupun pengguna. Transparansi diperlukan agar mekanisme rekomendasi konten dapat dipahami dan risiko penyebaran informasi berbahaya dapat dimitigasi.

Selain persoalan algoritma, Wendratama menyoroti pergeseran belanja iklan dari media konvensional menuju platform digital global. Dalam pemaparannya, ia menyebut sekitar 80 persen belanja iklan digital mengalir ke platform global. Pergeseran tersebut, menurutnya, berdampak pada keberlanjutan ekonomi media lokal, termasuk media yang menjalankan fungsi jurnalistik dan pelayanan informasi publik.

 

Ia mencontohkan pendekatan regulasi di Kanada yang mewajibkan platform global mengalokasikan sebagian pendapatan kotornya untuk mendukung jurnalisme lokal. Dalam contoh yang disampaikan, alokasi tersebut mencapai 15 persen sebagai kompensasi atas perubahan distribusi pendapatan iklan sekaligus dukungan bagi pengembangan jurnalisme. Wendratama menekankan bahwa prinsip level playing field atau kesetaraan kondisi persaingan perlu menjadi perhatian agar industri media lokal dapat bertahan dan menjalankan fungsinya di tengah dominasi platform digital global.

Narasumber berikutnya adalah Euis Komalawati, Wakil Rektor Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Dari perspektif akademisi, Euis menyoroti belum tersedianya mekanisme banding yang transparan bagi pembuat konten ketika suatu konten dinilai melanggar ketentuan dalam draf RUU Penyiaran saat ini.

 

Menurutnya, mekanisme keberatan dan banding perlu mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi. Kejelasan prosedur menjadi penting agar penilaian atas suatu konten dapat dilakukan secara transparan dan pihak yang terdampak memiliki jalur untuk menyampaikan keberatan. Isu tersebut berkaitan dengan kebutuhan membangun tata kelola digital yang tidak hanya mampu melindungi masyarakat dari konten bermasalah, tetapi juga memberikan kepastian prosedural bagi para pembuat konten.