Revisi UU Penyiaran Didorong Lindungi Perempuan dan Anak
Jakarta -- Ketimpangan pengawasan antara media penyiaran konvensional dan platform digital dinilai semakin mendesak untuk dibenahi di tengah maraknya konten pornografi, eksploitasi anak, dan kekerasan berbasis gender. Perlindungan perempuan dan anak karena itu didorong menjadi salah satu ruh utama Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan, Fraksi Partai NasDem, Achmad Daeng Sere, dalam kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (NGOPI) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bertema “Media Penyiaran Tanpa Kekerasan: Mewujudkan Ekosistem Penyiaran yang Melindungi Perempuan dan Anak” di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, konvergensi media telah mengaburkan batas antara penyiaran konvensional dan platform digital, sementara regulasi penyiaran masih berpijak pada lanskap media analog. “Konvergensi media telah mengubah batas antara siaran konvensional dan platform digital, sementara payung hukum kita, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, masih berpijak pada logika penyiaran analog,” katanya.
Achmad mendorong cakupan pengawasan konten tidak lagi terbatas pada frekuensi publik, tetapi juga mampu menjangkau platform over-the-top (OTT) dan media sosial. Menurutnya, KPI telah memiliki Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang mengatur perlindungan anak di lembaga penyiaran, namun ruang digital masih membutuhkan pengawasan ekstra. Ketimpangan inilah yang harus dijawab dalam Revisi UU Penyiaran agar perlindungan publik tidak berhenti pada televisi dan radio.

Selain perluasan pengawasan, Achmad mendorong penguatan keterwakilan perempuan dalam struktur kelembagaan penyiaran, mulai dari regulator, manajemen media hingga pengisi acara. Ia menilai ketiadaan aturan baku mengenai keterwakilan perempuan membuat perspektif ramah anak dan adil gender kerap absen dari ruang pengambilan keputusan media. Hal ini menjadi penting di tengah masih minimnya kehadiran perempuan sebagai narasumber di televisi nasional. Ia juga menekankan perlunya keterwakilan perempuan yang bermakna dalam komposisi komisioner KPI mendatang, seiring proses seleksi calon anggota KPI oleh Komisi I DPR RI.
Di tengah derasnya arus konten digital, Achmad turut mendorong generasi muda, khususnya aktivis perempuan, menjadi pengawas aktif sekaligus kreator konten edukatif, berperspektif gender, dan ramah anak. “Ruang digital yang kosong dari konten baik akan dengan sendirinya diisi oleh konten buruk. Maka mengisi ruang itu dengan narasi positif adalah bentuk kontribusi yang paling konstruktif,” ujarnya. Ia menegaskan Komisi I DPR RI berkomitmen mengawal Revisi UU Penyiaran agar responsif terhadap perkembangan zaman sekaligus memperkuat kelembagaan KPI di pusat dan daerah.
Kegiatan NGOPI tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza serta Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Evri Rizqi Monarshi, dan Mimah Susanti. Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi negara, regulator, industri media, dan masyarakat sipil dalam membangun ekosistem penyiaran serta ruang digital yang aman dan berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.Ira Naulita/Foto: Agung R