Petahana Tetap Wajib Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (01/07/2026) lalu. Pertemuan ini membahas sejumlah isu terkait proses seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), diantaranya terkait mekanisme seleksi bagi anggota petahana, dasar hukum perpanjangan masa jabatan komisioner, hingga tata kelola kelembagaan KPID.
Di awal pertemuan, Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh. Akri, menyampaikan bahwa pihaknya memerlukan penjelasan mengenai dasar hukum dan kebijakan dalam proses seleksi anggota KPID, terutama terkait apakah anggota petahana masih diwajibkan mengikuti tahapan seleksi sebagaimana calon lainnya.
Sekretaris KPI Pusat, Umri, yang berkesempatan menerima kunjungan tersebut menjelaskan bahwa proses rekrutmen Anggota KPID telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan KPI atau PKPI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI serta Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI,
“Regulasi tersebut mengatur secara rinci seluruh tahapan rekrutmen, mulai dari pembentukan tim seleksi, pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi, uji kelayakan dan kepatutan, hingga penetapan dan pelantikan anggota,” katanya di Ruang Sekretaris KPI Pusat

KPI Pusat menegaskan tidak terdapat dasar hukum yang membebaskan Anggota KPID petahana dari kewajiban mendaftarkan diri maupun memenuhi persyaratan administrasi apabila ingin mengikuti seleksi periode berikutnya. Seluruh peserta seleksi harus memperoleh perlakuan yang setara guna menjunjung asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen.
Terkait mekanisme perlunya perpanjangan masa jabatan anggota KPID jika proses seleksi belum selesai, Umri menyatakan perpanjangan dimungkinkan untuk menghindari kekosongan kelembagaan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya DPRD memulai proses seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan komisioner berakhir agar transisi kepemimpinan dapat berlangsung tepat waktu.
KPI Pusat juga menjelaskan jika terjadi kendala dalam penerbitan surat keputusan oleh kepala daerah yang berpotensi menimbulkan kekosongan kelembagaan, DPRD dapat berkoordinasi dan menyampaikan surat kepada KPI Pusat sebagai bagian dari upaya fasilitasi komunikasi dengan pemerintah daerah. Namun demikian, KPI Pusat tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan surat keputusan pengangkatan anggota KPID.
Pertemuan juga dimanfaatkan untuk membahas sejumlah isu kelembagaan di NTB, termasuk dampak perpanjangan masa jabatan komisioner terhadap tata kelola organisasi dan anggaran, serta rencana penyusunan regulasi daerah terkait pengawasan konten digital. DPRD NTB menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme rekrutmen dan pengelolaan kelembagaan KPID sesuai regulasi yang berlaku. Anggita Rend/Foto: Andre
