Penyiaran Daerah Harus Tumbuh dan Kuat

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sangat mendukung upaya Komisi Penyiaran Indonesia Daearah (KPI) dalam memperkuat industri penyiaran di daerah.  Namun demikian, KPI Pusat mengingatkan bahwa setiap kebijakan daerah yang berkaitan dengan pengaturan iklim usaha penyiaran perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk batas kewenangan pemerintah daerah. 

 

Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, saat menerima kunjungan kerja Komisioner KPID Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor KPI Pusat, Kamis (3/9/2026) di Jakarta.

 

Selain itu, lanjutnya, usulan pembentukan peraturan daerah atau peraturan gubernurperlu dipersiapkan sejak awal untuk melalui proses harmonisasi dan penilaian kesesuaian regulasi.

 

Terkait perubahan pola konsumsi media, kata Hasrul, tidak serta-merta menunjukkan berakhirnya eksistensi penyiaran. Menurutnya, pergeseran kebiasaan masyarakat dari media konvensional menuju platform digital dipandang sebagai perubahan ekosistem media yang menuntut lembaga penyiaran melakukan penyesuaian terhadap karakteristik dan kebutuhan generasi baru.

 

“Saya tidak sepakat penyiaran mati, penyiaran tetap hidup, tapi media bergeser dari konvensional ke digital. Penyiaran tetap tumbuh, bahkan berkembang,” kata Ketua KPI Pusat.

 

Sementara itu, Ketua KPID Kaltim, Awang M. Jufri Syafi’i, menyampaikan bahwa kondisi geografis daerahnya menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan penyiaran. Jarak antar kabupaten/kota yang relatif jauh serta karakteristik wilayah yang memiliki aktivitas industri dan pertambangan membutuhkan strategi pengawasan dan penguatan lembaga penyiaran yang disesuaikan dengan kondisi daerah. 

 

Atas kondisi ini, Jufri begitu menekankan pentingnya membangun ekosistem penyiaran yang sehat dari perspektif ekonomi. 

 

“Memang PR kami bersama tentu untuk menggerakkan dunia penyiaran yang sehat dan berkualitas,” tambah Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Danil Abadi. 

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong adanya kebijakan daerah yang dapat memberikan ruang bagi belanja iklan dan pemanfaatan potensi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung lembaga penyiaran lokal.

 

Saat pembahasan penguatan industri penyiaran, KPI Pusat menyinggung pentingnya dukungan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah. Berdasarkan, pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa belanja iklan pemerintah dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan stimulus bagi lembaga penyiaran lokal, meskipun implementasinya tetap perlu mempertimbangkan aspek regulasi dan proporsionalitas antarmedia.

 

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Amin Sabhana, yang ikut hadir menerima kunjungan tersebut menyampaikan persoalan anggaran merupakan isu yang juga dihadapi KPID di berbagai daerah. Terkait hal ini, KPI Pusat telah menyusun kajian mengenai standar minimum anggaran yang dikelola KPID dan telah melakukan komunikasi kelembagaan dengan pemerintah pusat terkait penguatan dukungan anggaran bagi KPID.

 

Pada aspek pengawasan, KPI Pusat mengingatkan pentingnya penerapan mekanisme penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. KPID Kaltim juga didorong untuk terus berkoordinasi dengan KPI Pusat dalam menangani temuan pengawasan, termasuk mekanisme klarifikasi dan pemberian sanksi administratif. 

 

Dalam kesempatan ini, KPID Kaltim menyampaikan rencana sejumlah kegiatan literasi media bersama perguruan tinggi di Kalimantan Timur dan membuka peluang keterlibatan KPI Pusat sebagai narasumber. Penguatan koordinasi kelembagaan tersebut menjadi penting seiring dengan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

 

Di ujung pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, Komisioner KPI Pusat, Analisa, serta Sekretaris KPI Pusat, Rhina Anita, disampaikan harapan agar proses revisi regulasi (RUU Penyiaran) dapat memperkuat kelembagaan KPI, termasuk dari aspek kewenangan dan dukungan anggaran. **/Anggita Rend/Foto: Fatih