Pengawasan Publik Pada Konten Siaran Tetap Tinggi

Singaraja – Hingga saat ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali masih menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran isi siaran, baik pada program televisi maupun lagu-lagu yang diputar di radio. Hal ini menunjukkan pengawasan publik terhadap konten penyiaran masih berjalan dan menjadi perhatian serius bagi pemangku kewenangan pengawasan siaran di Bali.

 

Ketua KPID Bali, I Gede Agus Astapa, mengatakan setiap laporan yang diterima tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

 

"Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kami melakukan klarifikasi kepada lembaga penyiaran untuk mengetahui duduk persoalannya, sekaligus memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Pendekatan kami lebih mengedepankan pembinaan agar kualitas siaran terus meningkat," ujar Agus Astapa.

 

Hasil klarifikasi tersebut menunjukkan masih adanya lembaga penyiaran yang belum memahami secara utuh Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Karena itu, KPID Bali terus mengedepankan pembinaan dan edukasi agar kualitas isi siaran semakin meningkat sekaligus mampu meminimalkan potensi pelanggaran di masa mendatang.

 

Selain mengawasi program televisi dan radio, KPID Bali juga memberikan perhatian terhadap perkembangan lagu-lagu pop Bali yang kini semakin banyak diproduksi dan diputar di berbagai media penyiaran. Menurut KPID, lirik lagu dan konten visual memiliki pengaruh besar dalam membentuk pola pikir serta perilaku masyarakat, sehingga harus disusun secara bertanggung jawab.

 

Agus Astapa mengimbau para pencipta lagu, produser, dan pelaku industri musik Bali agar lebih mengedepankan nilai edukatif dalam setiap karya yang dihasilkan.

 

"Kami mengajak para pencipta lagu, produser, hingga rumah produksi agar lebih cermat dalam menyusun lirik maupun visual video klip. Kebebasan berkarya tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab, sehingga konten yang disiarkan tidak bertentangan dengan norma, etika, dan nilai budaya Bali serta tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat," katanya.

 

Pengawasan juga diarahkan pada aspek visual melalui video klip yang menyertai karya musik. KPID Bali menegaskan seluruh konten yang disiarkan, baik audio maupun visual, harus tetap mengacu pada norma, etika, dan nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat agar ekosistem penyiaran di Bali semakin sehat, berkualitas, serta memberikan manfaat positif bagi publik. Red dari berbagi sumber