Jakarta - Sejumlah negara telah mengembangkan regulasi untuk mengatur platform digital guna melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga keberlangsungan industri media lokal di tengah pergeseran belanja iklan ke perusahaan teknologi global. Praktik tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran, sebagaimana disampaikan Engelbertus Wendratama dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dalam Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Selasa (27/10/2026).

 

Wendra menyoroti ketimpangan ekonomi dalam ekosistem media digital. Menurutnya, sekitar 80 persen belanja iklan digital mengalir ke platform global. Pergeseran pendapatan iklan tersebut menjadi tantangan bagi keberlangsungan media nasional, termasuk media lokal yang berperan penting dalam menyediakan informasi bagi masyarakat. Salah satu pendekatan yang dapat dipelajari adalah kebijakan Kanada yang mewajibkan platform global berkontribusi untuk mendukung jurnalisme lokal. Kebijakan tersebut menjadi contoh upaya menciptakan persaingan yang lebih setara (level playing field) antara platform digital dan industri media. 

 

Selain persoalan ekonomi media, Wendratama menyoroti transparansi sistem rekomendasi atau algoritma platform digital. Sistem tersebut berpengaruh terhadap konten yang diterima pengguna, sementara mekanisme kerjanya belum sepenuhnya transparan bagi publik. Karena itu, platform perlu memberikan informasi kepada regulator mengenai sistem rekomendasi yang digunakan, termasuk langkah mitigasi terhadap penyebaran informasi berbahaya.

 

Secara rinci Wendra juga memaparkan perbedaan kebijakan yang diambil Kanada, Singapura dan Uni Eropa dalam pengaturan platform digital. Dia menilai bahwa pembaruan regulasi penyiaran perlu mempertimbangkan perubahan mendasar dalam tata kelola distribusi informasi digital, baik terkait perlindungan masyarakat maupun keberlanjutan industri media nasional.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa sudah saatnya platform digital masuk dalam kerangka pengaturan yang jelas. Menurutnya, kekhawatiran bahwa pengaturan platform akan membatasi kebebasan berekspresi kreator konten telah mengaburkan persoalan utama, yakni tanggung jawab platform dalam mendistribusikan konten kepada masyarakat.

 

Ia menilai, anggapan bahwa platform digital tidak dapat diatur atau Indonesia tidak mampu mengaturnya tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari pembaruan regulasi. “Pemaparan dari PR2Media justru menunjukkan inisiatif di sejumlah negara menunjukkan bahwa pengaturan platform digital dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masing-masing negara,” ujarnya.

 

Bagi Tulus, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan tata kelola industri media, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara dalam mengelola ruang informasinya. Ruang informasi bukan sekadar ruang kreativitas, melainkan bagian penting dari kehidupan publik yang turut membentuk cara masyarakat memahami realitas, membangun identitas, dan memaknai kehidupan berbangsa.

 

Karena itu, Tulus mendorong penguatan lembaga penyiaran publik (LPP), terutama TVRI dan RRI, sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan informasi nasional. Lembaga penyiaran publik dinilai memiliki peran strategis untuk menghadirkan informasi berkualitas, membangun ruang publik bersama, merawat nasionalisme, serta memperkuat kehadiran Indonesia melalui diplomasi lunak (soft diplomacy) di tingkat internasional.

 

Tulus juga mengingatkan bahwa algoritma platform digital berpotensi memecah audiens ke dalam ruang informasi yang terpisah atau echo chambers. Dalam situasi tersebut, masyarakat cenderung menerima informasi yang sesuai dengan preferensinya sendiri sehingga ruang dialog dan perjumpaan dengan sudut pandang berbeda dapat menyempit.

 

Menurutnya, lembaga penyiaran publik perlu diperkuat agar mampu menghadirkan ruang bersama bagi masyarakat untuk mengakses informasi dan berdialog mengenai kepentingan bangsa. Momentum revisi Undang-Undang Penyiaran dapat dimanfaatkan untuk menegaskan peran strategis TVRI dan RRI, bukan sekadar sebagai lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan informasi Indonesia di era digital.