Pembinaan Jawa Pos TV dan KTV: KPI Tekankan Pentingnya Klasifikasi dan Kesesuaian Materi dalam Program Siaran
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar forum pembinaan isi siaran terhadap lembaga penyiaran Jawa Pos Media (Jawa Pos TV) dan KTV, Rabu (28/10/2026). Forum ini digelar menyusul temuan ketiadaan pencantuman klasifikasi tontonan dalam program siaran serta kesesuaian isi kontennya.
Di awal forum, Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, menyampaikan adanya temua ketiaadaan klasifikasi tayangan dalam Program Siaran “Bincang-Bincang” Jawa Pos TV tanggal 17 Oktober 2026. Menurutnya, pencantuman klasifikasi dalam setiap program siaran merupakan kewajiban yang harus dilakukan stasiun TV.
“Karenanya, forum pembinaan ini merupakan ruang dialog dan evaluasi untuk mendorong kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),” kata Amin kepada perwakilan Jawa Pos TV yang hadir dalam forum tersebut.
Dalam kesempatan ini, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, mengingatkan Jawa Pos TV untuk lebih jeli menilai kelayakan pembahasan bermuatan dewasa bagi penonton anak dalam setiap program siaran. Ia pun menekankan pemberiaan klasifikasi pada setiap program siaran sangat diperlukan.
“Objek diskusi seperti apa harus disesuaikan. Jadi harus diperhatikan kembali ketika mau tayang. Apalagi ini tidak live berarti ada waktu untuk QC (Quality Control),” ujar Aliyah.
Direktur sekaligus Pemimpin Redaksi Jawa Pos Media, Sofyan Hendra, mengakui adanya kelalaian pihaknya dan menyampaikan permohonan maaf. Ia mengungkapkan pengurangan sumber daya manusia serta penyesuaian konten produksi digital untuk TV menjadi tantangan, meskipun hal ini bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan. Namun begitu, pihaknya akan mengkaji mekanisme penyematan klasifikasi agar tidak kembali terlewat.

Dalam forum pembinaan KTV, KPI Pusat membahas ketiadaan klasifikasi pada animasi “Petualangan Oki & Nirmala” pada 10 Oktober 2026. Selain itu, dibahas penggunaan label “A-BO” pada animasi “Robin Hood” pada 21 Oktober 2026. Animasi ini memuat adegan pemberian napas buatan dan perkelahian dalam tayangan tersebut dari sisi kesesuaiannya bagi penonton anak.
Dalam kesempatan ini, KPI Pusat menjelaskan keterangan bimbingan orang tua (BO) dapat ditambahkan tetapi tidak menggantikan kode klasifikasi dan kesesuaian substansi tayangan yang ada dalam P3SPS.
Sementara itu, perwakilan KTV mengakui adanya gangguan teknis yang menyebabkan klasifikasi tayangan tidak selalu muncul dan ini lolos dalam pengawasan mutu internalnya. Terkait hal ini, KTV menyatakan akan memperketat pengawasan dan menata ulang pilihan program agar lebih ramah anak.
Di sela-sela forum pembinaan ini, Komisioner KPI Pusat, Analisa, mengapresiasi komitmen KTV menayangkan program anak di tengah kondisi saat ini. Namun demikian, ia mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan jeli membedakan konten-konten yang tepat untuk anak.
“Selain sebagai hiburan, anak juga bisa menjadikan kartun atau animasi sebagai inspirasi. Anak akan menjadikannya contoh untuk diaplikasikan, karena anak tidak bisa mereduce yang dia tonton mana yang aman, mana yang bisa dan tidak bisa dilakukan,” jelas Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Menutup forum, Amin mengingatkan bahwa animasi tidak otomatis layak bagi anak-anak. Karena itu, pencantuman klasifikasi harus disertai pemeriksaan materi secara menyeluruh. “Melalui pembinaan ini, KPI berharap temuan serupa tidak berulang dan lembaga penyiaran tetap menjaga kepatuhan di tengah tantangan operasional maupun bisnis,” tandasnya. **/Anggita Rend/Foto: Agung R