Mewujudkan Ekosistem Penyiaran yang Aman bagi Perempuan dan Anak
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan pentingnya memperkuat ekosistem penyiaran yang aman, berkualitas, dan bebas dari kekerasan sebagai upaya melindungi perempuan dan anak. Komitmen tersebut disampaikan di kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi atau Ngopi bertajuk "Media Penyiaran Tanpa Kekerasan: Mewujudkan Ekosistem Penyiaran yang Melindungi Perempuan dan Anak" yang diselenggarakan bekerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Sulawesi Selatan atau PP IWSS, Kamis (09/07/2026) kemarin.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza mengatakan, perubahan pola konsumsi media masyarakat menjadi tantangan baru bagi dunia penyiaran. Jika dahulu televisi menjadi media utama di ruang keluarga, kini perangkat digital dan media sosial hadir tanpa mengenal batas ruang dan waktu.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut peningkatan literasi media agar masyarakat semakin cermat dalam memilih dan menyaring informasi yang dikonsumsi, khususnya oleh anak-anak dan remaja.

“Dengan hadir dan berinteraksi langsung dengan masyarakat dan kelompok (seperti pada kegiatan ini), kami bisa mendapatkan insight mengenai apa yang diharapkan terhadap kami, apa yang menjadi keresahan dalam konteks penyiaran,” kata Anggota Bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi menguatkan pernyataan Reza.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti, menyatakan perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan prinsip utama dalam pengawasan penyiaran. Melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Menurutnya, lembaga penyiaran diwajibkan menghadirkan konten yang menghormati hak perempuan dan anak, melindungi identitas korban kekerasan, serta menyesuaikan klasifikasi usia dan jam tayang agar sesuai dengan perkembangan psikologis anak.
Ia menegaskan, pengawasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas isi siaran televisi dan radio. “Media penyiaran memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan pola pikir dan perilaku masyarakat (khususnya anak). Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sudah berkembang, dan menjadi sarana yang paling banyak diakses masyarakat, terutama remaja,” tuturnya.
Karena itu, lanjut Mimah, KPI terus mendorong lembaga penyiaran agar tidak menormalisasi kekerasan melalui konten siaran. Selain menjalankan fungsi penindakan terhadap pelanggaran, KPI juga mengedepankan langkah preventif melalui literasi media, sosialisasi regulasi penyiaran, dan kolaborasi dengan berbagai organisasi masyarakat sebagai bagian dari gerakan bersama menciptakan ruang siaran yang sehat. Oleh sebab itu, revisi regulasi eksisting dinilai penting agar sistem perlindungan publik mampu mengikuti perkembangan teknologi dan pola konsumsi media yang terus berubah.
Praktisi penyiaran, Nizar Kherid menambahkan, industri penyiaran memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan konten yang berkualitas, serta berpihak pada perlindungan kelompok rentan, termasuk di dalamnya perempuan dan anak.

Menurutnya, penerapan afirmasi (perlindungan terhadapn kelompok rentan) dalam pemberitaan dan penyamaran identitas korban merupakan bagian dari komitmen industri dalam menjaga hak-hak korban sekaligus mencegah munculnya dampak psikologis lanjutan akibat pemberitaan yang tidak beretika. Meskipun berdasarkan pengalaman, hal ini kadang menemui hambatan di lapangan. “Kita wajib menjaga komitmen kebersamaan menciptakan ruang siaran aman bagi anak dan Perempuan,” ujarnya.
Pernyataan ini dikuatkan Rektor Institute Teknologi dan Bisnis Tuban, Ufi Ulfiah, yang menekankan pencegahan kekerasan terhadap anak di ruang digital bisa dimulai dari penguatan peran keluarga melalui pembatasan akses teknologi yang sesuai usia. Menurutnya, orang tua perlu memanfaatkan fitur pengendalian pada gawai agar anak hanya dapat mengakses konten yang sesuai dengan tahap perkembangannya, disertai pengaturan durasi penggunaan dan pendampingan secara konsisten.
Ufi menilai pendekatan tersebut menjadi langkah preventif yang lebih efektif untuk meminimalkan paparan konten negatif, perundungan, maupun interaksi berisiko di ruang digital.

Diskusi “Ngopi” juga menyoroti pentingnya sinergi antara KPI, pemerintah, lembaga penyiaran, organisasi masyarakat, akademisi, dan keluarga dalam membangun ekosistem media yang aman.
Meskipun pengawasan terhadap platform digital berada di luar kewenangan KPI, para narasumber menilai bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Mereka sepakat jika pendampingan orang tua, peningkatan literasi digital, serta kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting untuk memastikan anak memperoleh akses terhadap konten yang sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangannya.
Dalam kesempatan ini, KPI menyampaikan harapan akan tumbuhnya kesadaran kolektif bahwa penyiaran tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi dan hiburan, tetapi juga memiliki tanggung jawab membangun ruang publik yang aman, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan terbaik perempuan dan anak. Anggita Rend/Foto: Agung R