Literasi Media: Fondasi Penguatan Kualitas Siaran dan Partisipasi Publik

Bandung -- Literasi media merupakan fondasi penting dalam menghadapi arus informasi yang semakin cepat dan kompleks. Di tengah perkembangan teknologi, publik perlu memiliki kemampuan berpikir kritis agar tidak mudah terpengaruh oleh konten yang menyesatkan. 

 

Pendapat tersebut disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Fuji Samantha, dalam Forum Evaluasi Literasi Media yang digelar KPI Pusat, di Kantor KPID Jawa Barat, Bandung, Selasa (20/10/2026).

 

Selain itu, lanjut Fuji, literasi dapat membuka cakrawala berpikir publik sehingga mampu memahami dampak dari media massa terhadap perilaku dan juga cara pandang masyarakat. “Literasi media adalah kemampuan bagaimana masyarakat memahami pesan (siaran), ada penilaian akan kelayakan isinya, serta memiliki kemampuan memilih yang benar,” ujarnya.

 

Terkait hal itu, Fuji menyatakan bahwa kerangka pikir dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah memosisikan penyiaran sebagai sarana yang harus mengabdi pada kepentingan publik. Orientasinya pada fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

 

 

Bahkan, lanjut Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini, perspektif kepentingan publik dalam penyiaran dapat dilihat dari tiga prinsip. Pertama, kualitas. Kedua, perlindungan terhadap masyarakat termasuk di dalamnya kelompok rentan. Ketiga, akuntabilitas. 

 

“Jadi Lembaga Penyiaran (LP) diharapkan bisa bertanggung jawab terhadap isi siaran, sementara masyarakat punya ruang untuk menyampaikan kritik dan aduan,” tuturnya. 

 

Di forum yang sama, Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran, Gumgum Gumilar, mendorong agar transformasi literasi media tidak berhenti sebagai kegiatan administratif atau berjalan secara sektoral. Menurutnya, program ini perlu menjangkau berbagai jenjang pendidikan dan komunitas, sekaligus mengikuti konvergensi media. 

 

Ia juga menekankan pentingnya kemampuan menelaah informasi secara kritis. Selain itu, perlu juga ditanamkan kesadaran atas hak publik dalam penyiaran, serta tanggung jawab etis ketika membagikan ulang konten.

 

“Media (penyiaran) bertugas sebagai clearing house. Jadi kalau media keluar dari fungsi sebenarnya, ya jadi sama dengan media lain yang bertujuan hanya mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

 

Praktisi penyiaran dari Jabar, Ganang Partho, menyoroti kebutuhan pelatihan bagi penyiar yang selama ini turut mengedukasi pendengar. Di luar tuntutan kebutuhan informasi harus cepat dan tepat, keterbatasan personel dan menurunnya pendapatan iklan menjadi tantangan dalam menjalankan fungsi tersebut. 

 

 

Namun demikian, ia tetap mengingatkan pentingnya verifikasi berita dan penggunaan bahasa yang santun. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan penyiaran ketika mengolah interaksi audiens dari media sosial harus di kedepankan.

 

“Kami juga ada siaran di TikTok, berarti kan sudah konvergensi, jadi kita harus meliterasi bahwa di media sosial bisa ngomong apapun, tapi ada aturan main misalnya sopan santun”, kata Ganang Partho yang sudah terjun ke dunia penyiaran sejak 1989.

 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menyambut usulan tentang keterlibatan praktisi dalam penyusunan modul dan materi peningkatan kapasitas bagi penyiar. “Modul dan materi ini perlu bagi penyiaran, baik itu penyiaran lama maupun yang baru,” tandasnya.

 

Di tempat yang sama, Komisioner KPID Jabar, Dede Kania, menekankan perlunya pengemasan materi literasi yang sesuai dengan karakter setiap generasi. Hal ini mencakup persoalan tema seperti kebencanaan, budaya, serta perlindungan perempuan dan anak.

 

Saat sesi diskusi, mengemuka pentingnya literasi media di pesantren dan bagi pejabat publik. Hal ini untuk meminamilisir dampak buruk atas pembingkaian pemberitaan serta potensi masuknya konten viral yang tidak ramah anak. 

 

Dalam kesempatan ini, KPI Pusat berkesempatan merespon pertanyaan soal penyensoran. Menurut Fuji Samantha, pengawasan KPI dilakukan setelah penayangan. Hal ini berbeda dengan mekanisme sensor sebelum tayang yang dilakukan Lembaga Sensor Film (LSF). Ia juga menegaskan keterbukaan KPI terhadap pengaduan masyarakat. **/Anggita Rend/Foto: Agung R