Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan/Foto: Agung R

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan RTV terkait batasan (persentase) siaran asing dalam siaran. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU Penyiaran Tahun 2002, batasan siaran asing dalam satu hari hanya 40%. 

 

“Saya ingatkan soal siaran asing itu ada batasannya. Batasannya yakni 40% dari luar dan 60% dalam negeri. Jadi, tolong dibantu untuk meningkatkan program inhouse-nya,” tegas Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, di sela-sela forum Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Berjaringan Tahun 2025, Rabu (9/9/2026) di Kantor KPI Pusat.

 

Menurut Hasrul, batasan siaran asing ini untuk memastikan produksi dan pengembangan siaran lokal (dalam negeri), baik kreasi dan inovasinya, berjalan optimal dan berkesinambungan. 

 

“Selain itu pula aspirasi siaran lokalnya tolong diperhatikan. Alokasi 10% itu sudah didiskon. Kami harap ini bisa dipenuhi,” kata Hasrul mengaitkan dengan pelaksanaan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) RTV selama tahun 2025.

 

Namun begitu, KPI mengapresiasi upaya RTV dalam menjaga isi siaran untuk tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. Sepanjang tahun 2025, tidak ada sanksi yang diterima RTV. 

 

“Ini perlu dijaga oleh RTV karena ini banyak ditonton anak-anak. Apresiasi saya untuk RTV yang mengambil posisi ini menayangkan program anak. Jangan sampai generasi kita terpapar dengan tayangan yang tidak sesuai dengan usianya,” tutur Ketua KPI Pusat.

Komisioner KPI Pusat, Fuji Samantha dan Widhie Kurniawan/Foto: Agung R

 

Sebelumnya, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Amin Shabana, menyampaikan hasil evaluasi tahunan RTV medio Januari-Desember 2025. Berdasarkan catatan, RTV tidak pernah mendapatkan sanksi. Sayangnya, RTV juga tidak mendapatkan penghargaan dari anugerah yang diselenggarakan KPI Pusat (Anugerah Syiar Ramadan, Anugerah Ramah Anak dan Anugerah KPI). Namun, sejumlah program siaran RTV masuk nomine di tiga anugerah tersebut.

 

“Kami berharap di tahun depan RTV mendapatkan penghargaan anugerah yang digelar KPI,” harap Amin seraya meminta RTV ikut mendorong proses RUU Penyiaran yang saat ini sudah di setujui sebagai UU inisiatif DPR.

 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Fuji Samantha, meminta RTV untuk tetap mengjaga kualitas dan inovasi program acaranya. Ia juga menekankan bahwa peningkatan kualitas dan kuantitas program mesti selaras dengan pedoman dan regulasi yang ada. Fuji juga berharap RTV dapat beradaptasi dengan perubahan konsumen terutama generasi muda dalam mengonsumsi media.

 

Menanggapi evaluasi tersebut, perwakilan RTV mengatakan akan melakukan perbaikan dan peningkatan siaran termasuk mendorong produksi animasi lokal. RTV juga menyatakan bahwa fokus siaran mereka untuk anak dan remaja. “Karena kami melihat bahwa manusia di didik sejak anak-anak. Jadi kami mengedukasi anak-anak kita,” kata perwakilan RTV. 

 

Terkait RUU Penyiaran, RTV menyatakan bahwa poin yang perlu diperhatikan dalam UU ini yakni equal playing field serta perluasan ruang lingkup pengawasan pada platform media lain seperti OTT (over the top). “Soal iklan, karena pergeseran iklan sangat berpengaruhi sejak ada digital platform. Kami juga ingin mendapatkan perhatian terhadap media konvensional untuk iklan di UU baru ini,” ujar RTV. ***