Jakarta – Kejelasan pembagian kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Pengaturan dalam regulasi baru tersebut perlu memastikan pengawasan terhadap isi siaran berjalan efektif tanpa mengambil alih kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik yang selama ini menjadi ranah Dewan Pers. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi RUU Penyiaran yang diselenggarakan Dewan Pers dengan melibatkan KPI dan konstituen Dewan Pers lainnya, di Gedung Dewan Pers, Senin, (19/10/2026).

 

Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, menyampaikan bahwa KPI membedakan antara dugaan pelanggaran isi siaran dan sengketa jurnalistik. Menurutnya, kedua hal tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme penanganan yang berbeda sehingga perlu dirumuskan secara jelas dalam RUU Penyiaran. “Di KPI sendiri, tidak mengenal sengketa. Ini penting dipahami agar tidak ada tumpang tindih kewenangan. KPI dengan tegas mengatakan sengketa jurnalistik ada di Dewan Pers dan KPI pada dugaan pelanggaran konten siaran,” ujar Evri.

Hal tersebut sudah disampaikan KPI Pusat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memang meminta masukan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) atas RUU Penyiaran yang saat ini menjadi usul inisiatif dari DPR. “KPI mengusulkan pengawasan terhadap isi siaran pada seluruh saluran distribusinya. Namun, perluasan saluran distribusi tersebut tidak berarti mengambil alih kewenangan lembaga lain,” terang Evri. Dalam pandangannya, rumusan tersebut penting untuk memastikan pengawasan terhadap isi siaran tetap berjalan seiring dengan komitmen KPI menghormati kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian persoalan sengketa jurnalistik.

 

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan bahwa pembahasan RUU Penyiaran perlu dilakukan secara hati-hati agar pengaturan baru tidak berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Harmonisasi diperlukan untuk menjaga kebebasan pers sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dalam pengawasan penyiaran.

“Untuk menghindari tumpang tindih dan menjaga kebebasan pers, kita perlu mendiskusikan formula seperti apa dalam RUU Penyiaran tanpa harus berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada seperti Undang-Undang Pers,” ujar Totok. Lebih jauh dia menekankan pentingnya partisipasi bermakna dari segenap pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, pengaturan penyiaran tidak dapat dilepaskan dari perkembangan jurnalistik yang kini tidak hanya hadir melalui siaran konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital. “Kita mencoba mencari titik temu, bagaimana baiknya. Betul-betul meaningful participation harus ada. Karena ini menyangkut yang mengatur dan menjadi koridor kita semua,” katanya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai persoalan regulasi penyiaran dan jurnalistik tidak hanya menyangkut kepentingan komunitas pers, tetapi juga berkaitan dengan upaya membangun ruang publik yang sehat. Di tengah arus informasi global yang semakin sulit dikendalikan, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan peredaran informasi di dalam negeri berlangsung dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Pers ini memang terkait dengan fenomena global. Apa yang harus kita sikapi? Karena kita tak dapat mengendalikan semuanya. Tapi kita bertanggungjawab atas peredaran informasi di negeri kita,” tegasnya. 

 

Ia menegaskan, masukan dari berbagai pemangku kepentingan akan dirumuskan untuk disampaikan kepada Komdigi dan Komisi I DPR RI. Menurutnya, pembahasan regulasi perlu menempatkan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi, bukan semata-mata sebagai objek pengaturan atau kepentingan bisnis. Lebih jauh Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini menyatakan pers harus diperlakukan sebagai mitra untuk menjaga demokrasi. “Karenanya regulasi yang dihasilkan harus mampu memperkuat peran pers sebagai bagian integral dari pembangunan demokrasi di Indonesia,” tegasnya.

Kooordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Amin Shabana yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan salah satu DIM dari KPI yang disampaikan pada Kemkomdigi adalah sisem pengawasan isi siaran. Dia mengakui, dinamika yang terjadi hari ini, masih ada dalam RUU Penyiaran, pasal-pasal yang belum tegas dan menggunakan diksi yang abu-abu. “Misalnya saja pada Pasal 42 tentang muatan jurnalistik di TV dan platform digital,” ungkapnya. Menurut Amin, KPI sudah sepakat agar memasukkan juga kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers pada pasal tersebut.

Lebih jauh Amin mengungkap beberapa program siaran jurnalistik yang ditegur KPI karena mengandung muatan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS). Misalnya ada visual adegan merokok pada berita, tentu ini melanggar P3SPS, tambahnya. Selanjutnya Amin menegaskan bahwa kehadiran KPI sebagai buah dari reformasi yang memiliki semangat membangun demokrasi di Indonesia. Tentu saja, KPI juga sangat menghormati keberadaan “saudara tua kami” di Dewan Pers yang hadir sebagai regulator pers di negeri ini, tegas Amin. 

 

Dalam diskusi tersebut hadir pula perwakilan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Adapun anggota KPI lain yang turut dalam pertemuan adalah anggota Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Widhie Kurniawan dan anggota Bidang Kelembagaan Fuji Samantha. Foto: KPI Pusat/ Agung R