Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan lembaga penyiaran untuk tetap memperhatikan kepentingan publik dalam hal penggunaan frekuensi yang menjadi urat nadi penyelenggaraan penyiaran. Dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI Pusat tahun 2012 secara tegas menyebutkan larangan penggunaan program siaran untuk kepentingan pribadi pemilik ataupun kelompoknya. Hal tersebut ditegaskan Amin Shabana selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, dalam pertemuan klarifikasi KPI Pusat dengan MNC Group, Rabu (2/9/2026). 

 

Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran corporate secretary jaringan televisi MNC, KPI menyampaikan aduan publik dan temuan dari tim pemantauan langsung KPI terkait iklan Partai Perindo yang muncul pada MNC, GTV, iNews dan RCTI. Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan mengatakan, karena sekarang bukanlah tahapan pemilu, maka KPI meminta pihak MNC Group dapat menggambarkan model kerja sama Iklan antara MNC Group dan Partai Perindo. 

Senada dengan Hasrul, anggota KPI Pusat Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Widhie Kurniawan mengakui bahwa iklan Partai Perindo yang menjadi bahasan pertemuan bukanlah iklan kampanye. Berdasarkan hal tersebut, Widhie menilai MNC perlu menunjukkan adanya financial fairplay dalam pengelolaan iklan dari Partai Perindo. 

 

“Jika ini adalah commercial advertisement, bolehkah kita dapat info budget iklan ini termasuk juga pembayaran pajaknya,” ujar Widhie. Menurutnya, kepastian adanya pembayaran iklan itu dapat dibuktikan jika pembayaran pajak atas iklan juga sudah muncul. 

 

Sementara itu, Amin meminta kejelasan dari grup MNC tentang kepemilikan MNC grup. “Apakah Partai Perindo dimiliki oleh figur yang sama dengan kepemilikan MNC Group?” tanya Amin. Selain itu, ditanyakan juga tentang penempatan iklan Mars Perindo di luar lembaga penyiaran milik MNC Group. 

Hadir dalam klarifikasi, Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, Koordinator Bidang Kelembagaan Aliyah, anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Analisa, dan anggota bidang kelembagaan lainnya Fuji Samantha dan Andi Sukmono. Adapun jajaran MNC Group dihadiri antara lain oleh Guritno, Ahmad Al Hafidz dan Partogi Matondang. 

Menjawab pertanyaan dari KPI, Ahmad Al Hafidz menjelaskan tentang Ultimate Beneficiary Owner (UBO) atau penerima manfaat dari kepemilikan MNC adalah Hary Tanoesudibjo. “Meskipun dari setiap televisi ini berbeda masing-masing dirutnya,” ujar Hafidz. Namun untuk Partai Perindo sendiri, Hafidz menjelaskan bahwa Ketua Umumnya adalah Angela Tanoesudibjo dan posisi Hary Tanoe adalah sebagai pengurus harian. Sebagai sebuah partai politik, maka kepemilikan Partai Perindo adalah publik. 

 

Lebih lanjut Hafidz mengakui bahwa hingga saat ini partai lain belum ada yang memasang iklan di MNC Group. “Mungkin partai lain merasa belum perlu beriklan di TV,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa MNC Group tidak menutup kemungkinan bagi partai lain beriklan. “Bagaimana pun juga, dari iklan lah TV kami dapat hidup,” ujarnya. Dia juga memastikan tidak ada pemanfaatan pribadi pemilik TV pada penempatan iklan tersebut. Apalagi, tambahnya, fokus pemilik MNC Group saat ini adalah melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri. Grup MNC menghargai temuan potensi pelanggaran dari KPI dan aduan masyarakat terkait iklan komersil Partai Perindo. Hafidz mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dan mendiskusikan penayangan materi iklan ini dengan bagian internal dan juga jajaran direksi. 

Menutup pertemuan, Amin Shabana mengingatkan pentingnya perlakuan yang sama pada seluruh seluruh partai politik yang akan memasang iklan komersil. KPI meminta lembaga penyiaran juga memahami bahwa masyarakat juga ikut mengawasi konten yang disiarkan. “Karenanya prinsip keberimbangan bagi seluruh kontestan politik harus diperhatikan, agar tidak mencederai rasa keadilan di hati publik,” pungkas Amin.