DPRD Riau Tetapkan 7 Anggota KPID Periode 2026-2029

Pekanbaru -- DPRD Provinsi Riau mengumumkan nama Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026-2030. Hasil tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (13/8/2026).

 

Laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut dibacakan Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Amal Fatullah, dalam sidang paripurna. Proses seleksi dilakukan untuk menetapkan anggota yang dinilai memenuhi kompetensi dan kelayakan untuk menjalankan tugas pada masing-masing lembaga.

 

Dalam penyampaiannya, Amal Fatullah mengatakan KPID memiliki posisi strategis dalam mengawal penyelenggaraan penyiaran di Provinsi Riau.

 

"KPID merupakan lembaga yang mempunyai posisi strategis dalam mengawal informasi publik dan penyiaran di Riau. Karena itu, anggota yang terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," kata Amal.

 

Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Riau menetapkan tujuh Anggota KPID Periode 2026-2029 terpilih, yaitu Al Qusairi, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriyani, Ferlan Niko, Mario Abdillah Khair, Prima Ermad Suhaemi, dan Sherly Arianti.

 

Amal berharap para KPID Riau yang telah terpilih dapat menjalankan amanah dengan menjaga independensi, profesionalitas, serta kepentingan masyarakat. "Kami berharap seluruh anggota terpilih mampu bekerja secara transparan, profesional dan memberikan kontribusi bagi penguatan keterbukaan informasi serta kualitas penyiaran di Provinsi Riau," ujarnya. Red dari berbagai sumber