DPRD NTB Gelar Uji Kelayakan 21 Calon Anggota KPID Periode 2026-2029

Mataram -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 21 Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB untuk masa jabatan 2026–2029. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Selasa (27/10/2029) hingga Kamis (29/10/2026).

 

Ketua Komisi I DPRD NTB Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Muhammad Akri, menjelaskan seluruh peserta yang berhak mengikuti tahapan pengujian ini telah dinyatakan lolos seluruh kelengkapan administratif. Total 21 peserta uji kelayakan tersebut merupakan kombinasi antara wajah baru dan petahana.

 

“Peserta yang mengikuti uji kelayakan ini berjumlah 21 orang. Komposisinya terdiri atas 16 orang hasil seleksi ketat yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) independen, serta 5 orang yang merupakan komisioner petahana (incumbent),” ujar Akri di Gedung DPRD NTB, Selasa (27/10/2026).

 

Dalam mekanisme pengujian, Komisi I menjadwalkan alokasi waktu selama 30 menit bagi setiap peserta untuk memaparkan visi, misi, serta program kerja ke depan. Guna menjaga kedalaman pengujian dan efisiensi waktu, Komisi I membagi pelaksanaan uji kelayakan dengan menghadirkan tujuh peserta di setiap harinya.

 

Akri menambahkan, materi pengujian difokuskan pada pemahaman regulasi penyiaran, integritas personal, kepemimpinan, hingga pemikiran strategis para calon dalam merespons dinamika dunia penyiaran modern, termasuk tantangan migrasi siaran digital dan pengawasan konten di daerah.

 

“Materi pengujian lebih banyak menggali kompetensi teknis, pemahaman undang-undang penyiaran, serta kapasitas personal peserta. Kami ingin melihat sejauh mana kesiapan mereka dalam mengawal iklim penyiaran yang sehat dan bermartabat di NTB,” tuturnya.

 

Ia juga menegaskan komitmen penuh seluruh jajaran Komisi I DPRD NTB untuk mengawal seluruh rangkaian proses secara profesional, objektif, dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Tujuan utamanya adalah menjaring tujuh figur komisioner terbaik yang memiliki rekam jejak bersih.

 

“Kami pastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka. Harapan kita bersama, dari 21 nama ini akan terpilih tujuh komisioner KPID NTB yang benar-benar berintegritas, memiliki kapasitas mumpuni, serta independen dalam mengawasi media penyiaran di daerah,” tegasnya.

 

Setelah seluruh peserta menyelesaikan sesi uji kelayakan pada Kamis mendatang, Komisi I DPRD NTB akan segera menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan nilai akhir dan menetapkan tujuh nama komisioner terpilih. Penilaian didasarkan pada akumulasi kriteria objektif yang telah disepakati internal Komisi I.

 

“Untuk jadwal pasti pelaksanaan rapat pleno penetapan, nanti akan kami koordinasikan dan putuskan terlebih dahulu melalui rapat internal Komisi I setelah seluruh tahapan pengujian selesai,” tandas Akri.

 

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Komisi I sebelumnya juga telah membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya selama 14 hari. Selama periode tersebut, publik diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, tanggapan, maupun rekam jejak para calon sebagai bahan pertimbangan tambahan bagi para anggota dewan dalam melakukan penilaian.

 

Adapun ke 21 peserta yang mengikuti uji kelayakan yakni Agus Setiawan, Andayani, Asbur Hidayat, Atmaja Wijaya, Baiq Muniah, Damhuji, Jhoni Sutangga, Junardi, Lalu Martadinata, Lina Komalasari, Maharaja Sani, Muammar Kaddafi, Muhammad Rubai’ Mazid, Nurliya Ni’matul Rohmah, Sahdan, Siti Faridha Andi Patiroi, Abdul Muluk, Afifudin Adnan, Ajeng Roslinda Motmori, Auliya Rachman Chavez, dan Darsono Yusin Sali.

 

Seluruh tanggapan dan aduan tertulis dari masyarakat yang masuk kepada pimpinan DPRD NTB dipastikan akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Komisi I guna memastikan calon yang terpilih tidak bermasalah secara etik maupun hukum. Red dari berbagai sumber