Antusiasme Tinggi Pendaftar Calon Anggota KPID NTB

Mataram -- Antusiasme masyarakat mendaftar Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2026–2029 membeludak. Sebanyak 98 orang mendaftarkan diri dan akan bersaing memperebutkan tujuh kursi komisioner yang akan ditetapkan melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD NTB.

Ketua Panitia Seleksi KPID NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan bahwa pendaftaran resmi ditutup pada Selasa (21/7/2026) pukul 00.00 WITA dengan total 98 peserta. Dari jumlah tersebut, 70 orang merupakan laki-laki dan 28 orang perempuan, atau sekitar 29 persen dari total pendaftar. “Jumlah pendaftar sampai penutupan sebanyak 98 orang, terdiri atas 70 laki-laki dan 28 perempuan,” kata Ahsanul Khalik saat ditemui di Mataram, Rabu (22/7/2026) lalu.

Berdasarkan sebaran wilayah, Aka, sapaan akrab Kepala Diskominfotik NTB ini mengungkapkan bahwa pendaftar terbanyak berasal dari Kota Mataram sebanyak 27 orang, disusul Lombok Tengah (21 orang), Lombok Timur (13 orang), Lombok Barat (10 orang), Kota Bima (7 orang), Kabupaten Bima dan Sumbawa (masing-masing 5 orang), Dompu (4 orang), serta Lombok Utara dan Sumbawa Barat (masing-masing 2 orang). Selain itu, terdapat dua pendaftar dari luar NTB, yakni dari Bone dan Surabaya.

Aka menilai tingginya jumlah pendaftar menjadi bukti besarnya minat masyarakat untuk ikut mengawal dunia penyiaran di daerah. Oleh karena itu, panitia berkomitmen menjalankan seluruh tahapan seleksi secara profesional, objektif, dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan agar menghasilkan komisioner yang memiliki kapasitas, integritas, serta independensi.

“Kami harus benar-benar menjalankan amanat undang-undang untuk mendapatkan komisioner yang kapabel dan dapat mempertanggungjawabkan tugasnya,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Sosial NTB tersebut menjelaskan bahwa seluruh peserta yang mendaftar telah mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan. Meski demikian, panitia tetap akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen sebelum menetapkan peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Panitia tidak akan memberikan toleransi kepada peserta yang tidak memenuhi ketentuan administrasi. Sebagai contoh, pelamar yang hanya melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas, padahal persyaratan mewajibkan surat dari rumah sakit pemerintah, maka dipastikan tidak akan diloloskan.

Selain memeriksa kelengkapan administrasi, panitia juga akan menelusuri setiap laporan masyarakat terkait dugaan data atau dokumen yang tidak benar, termasuk kemungkinan adanya afiliasi partai politik yang tidak sesuai dengan surat pernyataan peserta.

Jika ditemukan bukti pemalsuan data maupun informasi yang tidak sesuai fakta, peserta akan langsung didiskualifikasi dari seluruh tahapan seleksi.

Setelah melewati tahapan administrasi, para peserta akan mengikuti tes tertulis, psikotes, dan wawancara. Dari seluruh peserta, panitia bakal mengerucutkan sejumlah nama untuk selanjutnya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPRD NTB.

Khalik mengatakan bahwa seluruh proses seleksi ditargetkan rampung pada September 2026. Setelah itu, DPRD NTB akan menetapkan tujuh Komisioner KPID NTB periode 2026–2029.

Panitia seleksi juga membuka ruang partisipasi publik selama proses berlangsung. Masyarakat dipersilakan menyampaikan masukan maupun informasi mengenai rekam jejak para calon secara resmi kepada sekretariat panitia seleksi.

“Seluruh masukan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan calon yang dinilai layak mengemban amanah sebagai Komisioner KPID NTB,” tutup Aka. Red dari berbagai sumber