- Detail
- Dilihat: 14486

Cirebon - Masih banyak lembaga penyiaran pemohon izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang belum mengetahui tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal tersebut terungkap dalam acara Evaluasi Uji Coba Siaran provinsi Jawa Barat yang diikuti oleh 34 lembaga penyiaran , di Cirebon (10-12/7).
Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Azimah Subagijo, sempat kaget bahwa ternyata masih ada beberapa Lembaga Penyiaran di Jawa Barat yang belum mengetahui P3SPS. "Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) merupakan kitab yang harus senantiasa dipegang oleh Lembaga Penyiaran (LP) dalam menjalankan aktifitasnya. Isinya berupa hal-hal yang wajib dilakukan dan dilarang oleh LP dalam bersiaran." Ujar Azimah. Selain itu, P3SPS ini juga merupakan acuan acuan Lembaga Penyiaran agar Program Siaran yang mereka siarkan pada masyarakat baik mutunya dan bermanfaat.
Azimah menjelaskan, "fungsi Lembaga Penyiaran ada 6, yaitu untuk informasi pendidikan, hiburan yang sehat, perekat dan kontrol sosial, serta pendidikan dan kebudayaan. Perlu ada koridor regulasi untuk mengawal agar layak dan sesuai dengan nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. Untuk itulah P3SPS penting untuk dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh Lembaga Penyiaran." Atas kenyataan ini, maka Azimah meminta KPID Jawa Barat untuk menggiatkan sosialisasi hingga pelatihan kepada seluruh Lembaga Penyiaran, khususnya di Jawa Barat.
Sosialisasi mengenai P3SPS dapat dilakukan secara umum, tidak hanya masyarakat yang ingin mengajukan IPP, tetapi juga masyarakat umum. Sementara pelatihan dapat dilakukan secara berkala kepada Lembaga Penyiaran yang sudah memperoleh izin, maupun yang sedang memproses IPP.
Abdul Kholiq, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Barat menyatakan bahwa sebenarnya KPID Jabar sudah secara rutin melakukan baik sosialisasi, maupun pelatihan P3SPS kepada masyarakat maupun pengelola Lembaga Penyiaran. Namun diakuinya, bahwa Lembaga Penyiaran yang sedang berproses IPP belum secara intens diberikan sosialisasi atau pelatihan P3SPS. Untuk itu, ke depannya masyarakat yang mengajukan permohonan IPP juga akan menjadi prioritas untuk diberikan pelatihan, minimal sosialisasi P3SPS.
Dalam kesempatan EUCS Provinsi Jawa Barat di Cirebon ini, hadir pula Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Bekti Nugroho, Ditjen PPI serta Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Balai Monitoring (Balmon) kelas ll Bandung.
Jakarta - Pengurus Indonesia Cable TV Association (ICTA) berkunjung ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Presiden ICTA Faisal Irsyad mengatakan, kedatangan ke KPI untuk silaturhami dan perkenalan lembaganya yang baru dideklarasikan pada 14 Juni 2014.
Painan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat evaluasi dengar pendapat (EDP) dengan seluruh radio yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Jakarta - Pelaksanaan tayangan muatan lokal di lembaga penyiaran yang bersiaran secara jaringan harus segera direalisasikan pada 12 April 2014. Tenggat waktu tersebut didasarkan pada hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI di Bali, 2013 lalu. Selain itu, tayangan konten lokal yang dibuat juga harus dekat dengan masyarakat sehingga dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat setempat serta mengembangkan sumber daya lokal yang ada. Hal tersebut terungkap dalam diskusi implementasi konten lokal dalam stasiun siaran jaringan, yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta (19/3). Hadir sebagai pembicara, Ardiansyah dari Nielsen, Agnes Widianti dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Azimah Subagijo Ketua Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, dengan moderator Danang Sangga Buwana.

