Kendari - Beragam masalah krusial dihadapi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) masih belum terselesaikan. Selain probelmatika infrastruktur dan aspek pemantauan isi msiaran, juga terdapat problem yang perlu dijembatani, yakni problema singkronisasi dan koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) menyangkut perizinan LPB, terutama yang berada dalam bentuk konsorsium. Hal ini disampaikan oleh Danang Sangga Buwana pada Forum Dialog Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Berlangganan oleh Kemenkominfo di Kendari (10/10).

Menurut komisioner KPI, Danang Sangga Buwana, terdapat banyak penindakan terhadap LPB yang dianggap illegal oleh kepolisian, namun hal itu tidak ada pemberitahuan dan koordinasi dengan KPI. Sehingga KPI sendiri tidak bisa memberikan binaan terhadap LPB tersebut. Sementara di beberapa daerah blankspot dibutuhkan LPB yang kondusif untuk menopang kebutuhan masyarakat akan informasi.

“Sudah waktunya Kominfo dan KPI memikirkan pengaturan perizinan LPB yang lebih proporsional, baik dalam hal standar iuran berlangganan, dan problem perizinan lain yang selama ini masih terjadi,” ungkap Danang.

Sementara di internal KPI sendiri, beberapa waktu sebelumnya telah digelar berbagai pertemuan untuk merumuskan draft peraturan KPI tentang LPB. Namun masih dalam perdebatan apakah aturan tersebut terpisah dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ataukah masuk menjadi bagian dari P3SPS yang telah ada.

“Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang dihadiri oleh KPID seluruh Indonesia, kami memutuskan untuk segera membuat peraturan tentang LPB, apakah terpisah ataupun menjadi satu bagiand ari P3SPS. Saat ini kami sedang menggodok hal ini. Kita jalani proses ini. Semoga segera terselesaikan,” ungkap Danang. Red dari ZL

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.