Jakarta - Saat ini perkembangan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), terus mengalami peningkatan. Demikian juga dari jumlah pelanggan yang kenaikannya signifikan setiap tahun. Sedangkan terkait peraturannya masih belum diatur dengan  detail dalam regulasi penyiaran.

Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam pembukaan Fokus Grup Diskusi (FGD) KPI Pusat yang bertajuk, "Pengaturan Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia". Acara berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2014 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat. Peserta FGD berasal dari industri Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan segenap komisioner KPI Pusat.

"Dari pertemuan ini, kami ingin mendengar masukan terkait konten penyiaran dan hal lainnya. Dari yang saya dengar, banyak acara bagus dan mendidik di layanan televisi berlangganan ini, jumlah kanal lainnya juga lebih banyak lagi. Nah, kami ingin mengajak saudara bagaimana ikut memikirkan itu, terutama tayangan yang tidak sesuai dengan kultur budaya kita dan bagaimana mestinya," kata Judha membuka pertemuan. 

Sementara itu Komisioner Bidang Struktur dan Sistem Penyiaran Amiruddin mengatakan, pertemuan itu pada intinya membicarakan agar penyiaran di Indonesia lebih baik dan sesuai dengan amanah Undang-undang Penyiaran. Termasuk juga terkait dengan izin pendirian lembaga penyiaran berlangganan yang saat ini jumlahnya akan terus bertambah.

"Hal yang penting bagiamana tentang persyaratan pendirian lembaga penyiaran berlangganan. Apakah nanti dengan sistemnya bebas atau dengan selektif. Apakah nanti apa perlu ada pembatasan modal pendiriannya, juga terkait jumlah kanal, penjelasan tiap kanal yang ditawarkan, iklan, dan pendukung lainnya," ujar Amiruddin.

Saat acara diskusi di mulai, perwakilan dari Asosiasi Penguasaha Multi Media Indonesia, APMI, Agus Mulyanto mengatakan sepakat dengan yang disampaikan pimpinan KPI Pusat. Menurutnya hal yang terkait dengan lembaga penyiaran berlangganan sudah di atur dalam undang-undang nomor 52 dan Peraturan Menteri nomor 41 tahun 2012 Pasal 8 Ayat 1. Agus lebih banyak membicarakan hal yang terkait dengan iklan di lembaga penyiaran berlangganan. 

"Dalam aturan perundangan kita sudah jelas, materi iklannya jelas harus bersumber dari dalam negeri. Tapi dalam televisi berlangganan banyak yang iklannya dari luar negeri dan masuk dengan bebas. Bagaimana menanggulanginya? Saya kira itu sudah jelas, itu tidak perlu dipertanyakan, tinggal bagaimana dorongan dari KPI dan dari Kominfo," papar Agus. 

Terkait iklan dalam lembaga penyiaran berlangganan, perwakilan dari Indovicion, Handy  juga mendukung hal itu. Pihaknya mengaku siap melaksanakan hal itu jika ada dorongan dari KPI Pusat. Selama ini dia tidak setuju dengan iklan dari luar negeri, menurutnya hal itu tidak ada relevansinya bagi penonton.

Selain membahas terkait iklan, diskusi itu juga membahas hal-hal yang terkait dengan lembaga penyiaran berlangganan. Seperti badan hukum LPB, bahasa dalam siaran, konsorsium, adanya kanal iklan, sistem distribusi siaran, sensor internal, minimal kanal, komposisi kepemilikan, dan lain-lainnya.

Komisioner Bidang Perizinan Danang Sangga Buana yang juga penanggung jawab acara FGD menegaskan, masukan dari pihak industri itu akan dijadikan bahan untuk keputusan KPI. "Semua masukan dari diskusi ini akan kami jadikan bahan masukan kebijakan untuk keputusan KPI tentang lembaga penyiaran berlangganan," terang Danang.

Sementara itu Komisioner KPI lainnya Azimah Subagijo meminta pertemuan dan komunikasi dengan pihak industri lembaga penyiaran tidak hanya akan berhenti pada pertemuan itu.  Menurutnya KPI Pusat juga memiliki dan kewajiban tanggung jawab dalam pengawasan lembaga penyiaran berlangganan, tidak hanya kepada lembaga penyiaran publik.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.